
Jumat, 25 April 2025
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sobat Setir, lagi naksir mobil listrik? Selain ramah lingkungan dan hemat biaya operasional, mobil listrik juga punya keunggulan dari sisi pajak, lho!
Tapi, biar nggak salah paham, kamu perlu tahu dulu gimana sebenarnya aturan pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Nah, artikel ini akan bantu kamu mengupas tuntas soal pajak mobil listrik. Mulai dari jenis-jenis pajaknya, tarif yang berlaku, hingga regulasi yang mengaturnya.
Yuk, simak panduannya sampai tuntas supaya kamu makin yakin beralih ke kendaraan masa depan ini!
Baca juga: Rekomendasi Mobil Listrik Murah, Harga Mulai Dari Rp 75 Juta!
Jenis Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Sumber: Espos ID
Sebelum kita bahas tarif dan aturannya, penting banget buat kamu tahu jenis-jenis pajak yang dikenakan pada mobil listrik. Karena ternyata, pajak mobil listrik cukup berbeda dari mobil konvensional, Sobat Setir.
Secara umum, ada beberapa pajak utama yang dikenakan pada kendaraan, termasuk mobil listrik:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mobil listrik tetap dikenakan PPN sebagaimana barang kena pajak lainnya. Tapi kabar baiknya, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPN.
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Ini biasanya jadi beban tambahan untuk mobil bermesin besar. Tapi untuk mobil listrik, PPnBM-nya lebih ringan atau bahkan dibebaskan!
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak ini muncul saat kamu membeli atau memindahkan kepemilikan kendaraan. Beberapa daerah bahkan sudah menghapus BBNKB untuk mobil listrik.
4. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan (PKB)
Ini pajak rutin tahunan. Lagi-lagi, mobil listrik biasanya mendapat diskon atau tarif khusus untuk PKB ini.
Tarif Pajak Mobil Listrik yang Berlaku Saat Ini
Sumber: Kompas Money
Setelah tahu jenisnya, sekarang saatnya kita bahas soal tarifnya. Ini dia bagian yang paling menarik buat kamu yang lagi mempertimbangkan beli mobil listrik.
Tarif pajak mobil listrik ditentukan berdasarkan beberapa aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah, yaitu:
a. PPnBM mobil listrik (Battery Electric Vehicle / BEV) adalah 0% berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019.
b. PPN mobil listrik saat ini berada di angka 1% dari harga jual, jauh lebih rendah dibanding kendaraan biasa yang bisa mencapai 11%.
c. PKB dan BBNKB untuk mobil listrik ditetapkan maksimal 10% dari tarif kendaraan bermotor biasa, sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2021. Beberapa provinsi bahkan memberikan pembebasan 100%.
Sebagai contoh, DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah menghapus BBNKB dan memberikan diskon PKB untuk mobil listrik. Jadi, makin hemat dan ramah lingkungan, kan?
Regulasi Terkait Pajak Mobil Listrik
Sumber: Liputan6
Pemerintah Indonesia serius mendukung penggunaan mobil listrik. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya berbagai regulasi yang memayungi insentif pajak bagi kendaraan listrik.
Berikut beberapa regulasi penting yang perlu Sobat Setir tahu:
1. Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019
Peraturan ini membahas tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi ini jadi landasan utama berbagai insentif fiskal termasuk pengurangan PPnBM.
2. Permendagri No. 1 Tahun 2021
Peraturan ini membahas tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Menyatakan bahwa mobil listrik mendapat tarif maksimal 10% dari kendaraan bermotor biasa.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5 Tahun 2022
Mengatur insentif PPN 1% untuk kendaraan listrik, termasuk kendaraan roda dua listrik.
4. Perda dan Pergub di tingkat daerah
Beberapa pemerintah provinsi sudah menerapkan pembebasan PKB dan BBNKB secara penuh untuk mobil listrik.
Dengan dasar hukum ini, Sobat Setir nggak perlu ragu lagi buat beli mobil listrik karena ada jaminan legal dan insentif nyata dari pemerintah.
Keuntungan Pajak Mobil Listrik bagi Konsumen
Sumber: Lifestyle
Sekarang kamu sudah tahu jenis, tarif, dan regulasinya. Tapi apa sih manfaat konkretnya buat kamu sebagai pemilik mobil listrik?
1. Lebih Hemat di Kantong
Dengan tarif PPN dan PPnBM yang nyaris nol, plus diskon PKB dan BBNKB, kamu bisa menghemat jutaan rupiah tiap tahunnya.
2. Proses Administrasi Lebih Mudah
Di beberapa daerah, kendaraan listrik juga mendapat kemudahan dalam urusan registrasi, termasuk bebas ganjil-genap seperti di DKI Jakarta.
3. Dukungan dari Lembaga Keuangan
Banyak lembaga pembiayaan yang mulai kasih bunga ringan atau cicilan khusus untuk pembelian mobil listrik karena statusnya yang bebas pajak mewah.
Jadi, selain ramah lingkungan, kendaraan listrik juga jadi solusi finansial jangka panjang, Sobat Setir.
Tantangan dan Masa Depan Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Meski banyak keuntungan, tetap ada tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah keterbatasan infrastruktur dan persebaran insentif yang belum merata di seluruh Indonesia.
Tapi jangan khawatir, pemerintah terus mendorong adopsi kendaraan listrik melalui berbagai rencana strategis, seperti pembangunan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan target Net Zero Emission 2060.
Ke depannya, bukan nggak mungkin mobil listrik akan jadi standar baru kendaraan pribadi. Dan tentunya, sistem perpajakan pun akan terus disesuaikan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem EV (Electric Vehicle) ini.
Solusi Mudah Beli Mobil Listrik: Gunakan Fasilitas Dana SEVA
Sobat Setir, pengen punya mobil listrik tapi tabungan belum cukup? Tenang, kamu bisa memanfaatkan Fasilitas Dana dari SEVA!
Lewat layanan ini, kamu bisa gadai BPKB mobil untuk dapat pinjaman dana cepat, aman, dan fleksibel.
Layanan ini cocok banget buat kamu yang butuh solusi pembiayaan tanpa ribet—baik untuk beli mobil listrik, modal usaha, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Keunggulan Fasilitas Dana SEVA:
a. Bunga ringan mulai 0,75% per bulan
b. Proses online cepat dan transparan
c. Plafon pinjaman besar sesuai nilai jaminan
d. Dijamin aman karena diawasi oleh OJK
Baca juga: Cari Mobil Listrik 7 Seater? Ini 6 Rekomendasinya!
Dengan begitu banyak kemudahan pembiayaan seperti dari SEVA, kini punya kendaraan pribadi bukan lagi mimpi. Tapi tentu saja, pilihan mobil juga penting disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kamu.
Buat Sobat Setir yang sedang mempertimbangkan opsi lebih terjangkau, mobil bekas harga cerdas bisa jadi jawaban yang tepat.
Apalagi kalau kamu membelinya dari tempat yang terpercaya dan menyediakan fasilitas lengkap, mulai dari kemudahan cicilan sampai tukar tambah.
Di Setir Kanan, kamu tidak hanya memiliki berbagai pilihan mobil bekas harga cerdas yang kualitasnya bisa kamu cek sendiri, tetapi juga mendapatkan jaminan angsuran murah dengan cicilan mulai dari Rp 2 jutaan per bulan atau kurang dari Rp 100 ribu per hari.
Dapatkan juga penawaran menarik berupa DP 0%, cukup bayar 2x angsuran di awal untuk unit bertanda khusus.
Sedangkan bagi kamu yang sebelumnya sudah memiliki mobil dan ingin melakukan upgrade mobil di Setir Kanan, tersedia pula opsi Tukar Tambah mobil yang praktis dan transparan.
Kunjungi website Setir Kanan sekarang juga dan temukan mobil bekas impianmu dengan cara yang paling hemat dan mudah!
Tag Artikel:
Rekomendasi Artikel
Jumat, 31 Mei 2024
Murah! Daftar Pajak Mobil Listrik di Indonesia Cuma 100 ribuan!
10 Rekomendasi Mobil Listrik Bekas 200 Jutaan, Cocok untuk Harian
Rabu, 11 Februari 2026
Berapa Pajak Tahunan Mobil Gran Max? Ini Daftar Lengkap Semua Tahun!
Kamis, 02 Oktober 2025
iCar V23 Curi Perhatian di IIMS 2026, SUV Listrik Bergaya Off-Road
Rabu, 11 Februari 2026
PKB adalah: Arti, Jenis, Cara Baca & Cara Bayarnya
Selasa, 05 Agustus 2025
Informasi Terkini
Lihat semuaRabu, 26 Juni 2024
Nissan Serena e-Power Hadir di GIIAS 2024, Apa Saja Kelebihannya?
Selasa, 25 Juni 2024
SUV Bisa Selap-Selip, Kelebihan dan Kekurangan GWM Tank 500
Senin, 24 Juni 2024
Orang Terkaya di Vietnam Siap Mempertaruhkan Seluruh Uangnya Untuk EV Dream
Senin, 24 Juni 2024