Jumat, 25 April 2025
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sobat Setir, lagi naksir mobil listrik? Selain ramah lingkungan dan hemat biaya operasional, mobil listrik juga punya keunggulan dari sisi pajak, lho!
Tapi, biar nggak salah paham, kamu perlu tahu dulu gimana sebenarnya aturan pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Nah, artikel ini akan bantu kamu mengupas tuntas soal pajak mobil listrik. Mulai dari jenis-jenis pajaknya, tarif yang berlaku, hingga regulasi yang mengaturnya.
Yuk, simak panduannya sampai tuntas supaya kamu makin yakin beralih ke kendaraan masa depan ini!
Baca juga: Rekomendasi Mobil Listrik Murah, Harga Mulai Dari Rp 75 Juta!
Sumber: Espos ID
Sebelum kita bahas tarif dan aturannya, penting banget buat kamu tahu jenis-jenis pajak yang dikenakan pada mobil listrik. Karena ternyata, pajak mobil listrik cukup berbeda dari mobil konvensional, Sobat Setir.
Secara umum, ada beberapa pajak utama yang dikenakan pada kendaraan, termasuk mobil listrik:
Mobil listrik tetap dikenakan PPN sebagaimana barang kena pajak lainnya. Tapi kabar baiknya, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPN.
Ini biasanya jadi beban tambahan untuk mobil bermesin besar. Tapi untuk mobil listrik, PPnBM-nya lebih ringan atau bahkan dibebaskan!
Pajak ini muncul saat kamu membeli atau memindahkan kepemilikan kendaraan. Beberapa daerah bahkan sudah menghapus BBNKB untuk mobil listrik.
Ini pajak rutin tahunan. Lagi-lagi, mobil listrik biasanya mendapat diskon atau tarif khusus untuk PKB ini.
Sumber: Kompas Money
Setelah tahu jenisnya, sekarang saatnya kita bahas soal tarifnya. Ini dia bagian yang paling menarik buat kamu yang lagi mempertimbangkan beli mobil listrik.
Tarif pajak mobil listrik ditentukan berdasarkan beberapa aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah, yaitu:
a. PPnBM mobil listrik (Battery Electric Vehicle / BEV) adalah 0% berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019.
b. PPN mobil listrik saat ini berada di angka 1% dari harga jual, jauh lebih rendah dibanding kendaraan biasa yang bisa mencapai 11%.
c. PKB dan BBNKB untuk mobil listrik ditetapkan maksimal 10% dari tarif kendaraan bermotor biasa, sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2021. Beberapa provinsi bahkan memberikan pembebasan 100%.
Sebagai contoh, DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah menghapus BBNKB dan memberikan diskon PKB untuk mobil listrik. Jadi, makin hemat dan ramah lingkungan, kan?
Sumber: Liputan6
Pemerintah Indonesia serius mendukung penggunaan mobil listrik. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya berbagai regulasi yang memayungi insentif pajak bagi kendaraan listrik.
Berikut beberapa regulasi penting yang perlu Sobat Setir tahu:
Peraturan ini membahas tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi ini jadi landasan utama berbagai insentif fiskal termasuk pengurangan PPnBM.
Peraturan ini membahas tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Menyatakan bahwa mobil listrik mendapat tarif maksimal 10% dari kendaraan bermotor biasa.
Mengatur insentif PPN 1% untuk kendaraan listrik, termasuk kendaraan roda dua listrik.
Beberapa pemerintah provinsi sudah menerapkan pembebasan PKB dan BBNKB secara penuh untuk mobil listrik.
Dengan dasar hukum ini, Sobat Setir nggak perlu ragu lagi buat beli mobil listrik karena ada jaminan legal dan insentif nyata dari pemerintah.
Sumber: Lifestyle
Sekarang kamu sudah tahu jenis, tarif, dan regulasinya. Tapi apa sih manfaat konkretnya buat kamu sebagai pemilik mobil listrik?
Dengan tarif PPN dan PPnBM yang nyaris nol, plus diskon PKB dan BBNKB, kamu bisa menghemat jutaan rupiah tiap tahunnya.
Di beberapa daerah, kendaraan listrik juga mendapat kemudahan dalam urusan registrasi, termasuk bebas ganjil-genap seperti di DKI Jakarta.
Banyak lembaga pembiayaan yang mulai kasih bunga ringan atau cicilan khusus untuk pembelian mobil listrik karena statusnya yang bebas pajak mewah.
Jadi, selain ramah lingkungan, kendaraan listrik juga jadi solusi finansial jangka panjang, Sobat Setir.
Meski banyak keuntungan, tetap ada tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah keterbatasan infrastruktur dan persebaran insentif yang belum merata di seluruh Indonesia.
Tapi jangan khawatir, pemerintah terus mendorong adopsi kendaraan listrik melalui berbagai rencana strategis, seperti pembangunan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan target Net Zero Emission 2060.
Ke depannya, bukan nggak mungkin mobil listrik akan jadi standar baru kendaraan pribadi. Dan tentunya, sistem perpajakan pun akan terus disesuaikan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem EV (Electric Vehicle) ini.
Sobat Setir, pengen punya mobil listrik tapi tabungan belum cukup? Tenang, kamu bisa memanfaatkan Fasilitas Dana dari SEVA!
Lewat layanan ini, kamu bisa gadai BPKB mobil untuk dapat pinjaman dana cepat, aman, dan fleksibel.
Layanan ini cocok banget buat kamu yang butuh solusi pembiayaan tanpa ribet—baik untuk beli mobil listrik, modal usaha, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Keunggulan Fasilitas Dana SEVA:
a. Bunga ringan mulai 0,75% per bulan
b. Proses online cepat dan transparan
c. Plafon pinjaman besar sesuai nilai jaminan
d. Dijamin aman karena diawasi oleh OJK
Baca juga: Cari Mobil Listrik 7 Seater? Ini 6 Rekomendasinya!
Dengan begitu banyak kemudahan pembiayaan seperti dari SEVA, kini punya kendaraan pribadi bukan lagi mimpi. Tapi tentu saja, pilihan mobil juga penting disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kamu.
Buat Sobat Setir yang sedang mempertimbangkan opsi lebih terjangkau, mobil bekas harga cerdas bisa jadi jawaban yang tepat.
Apalagi kalau kamu membelinya dari tempat yang terpercaya dan menyediakan fasilitas lengkap, mulai dari kemudahan cicilan sampai tukar tambah.
Di Setir Kanan, kamu tidak hanya memiliki berbagai pilihan mobil bekas harga cerdas yang kualitasnya bisa kamu cek sendiri, tetapi juga mendapatkan jaminan angsuran murah dengan cicilan mulai dari Rp 2 jutaan per bulan atau kurang dari Rp 100 ribu per hari.
Dapatkan juga penawaran menarik berupa DP 0%, cukup bayar 2x angsuran di awal untuk unit bertanda khusus.
Sedangkan bagi kamu yang sebelumnya sudah memiliki mobil dan ingin melakukan upgrade mobil di Setir Kanan, tersedia pula opsi Tukar Tambah mobil yang praktis dan transparan.
Kunjungi website Setir Kanan sekarang juga dan temukan mobil bekas impianmu dengan cara yang paling hemat dan mudah!
Jumat, 31 Mei 2024
Rabu, 16 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Kamis, 10 April 2025
Senin, 26 Agustus 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024