Jumat, 31 Mei 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Freepik
Kamu yang saat ini sudah memiliki mobil, mungkin sudah mengetahui berapa besaran pajak tahunan dari mobil yang dimiliki. Namun bagaimana dengan Sobat Setir yang tertarik untuk membeli mobil, terutama mobil listrik, apakah sudah mengetahui berapa besaran pajak tahunan dari mobil yang ingin kamu beli?
Penasaran? Simak artikel ini, karena kita akan mengulas lebih dalam mengenai dasar hukum pajak mobil listrik, cara menghitung pajak mobil listrik, dan besaran pajak mobil listrik dari berbagai jenis merek dan pabrikan, mulai dari dari wuling air ev hingga hyundai ioniq 5.
Sumber: Freepik
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB merupakan pajak yang wajib dibayar setelah mempunyai mobil. Penting diketahui bahwa mobil listrik memiliki komponen biaya pajak yang jauh lebih murah dari mobil konvensional berbeda dengan mobil konvensional. Penasaran apa perbedaannya? Simak beberapa dasar hukum yang mengatur pajak mobil listrik di Indonesia:
Dalam PP No 73 tahun 2019 diatur secara merinci mengenai insentif yang diberikan untuk pemilik mobil listrik dalam dua tahap yang berbeda sesuai dengan jenisnya. Pada peraturan tersebut mobil listrik terbagi menjadi tiga kategori yaitu mobil listrik murni, PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan Hybrid. Masing-masing kategori mendapatkan pengurangan tarif pajak pada dua tahap yang sudah ditetapkan.
Tahap pertama, untuk kategori mobil listrik murni mendapatkan pajak 0 persen, berlaku juga untuk tahap kedua. Pada mobil listrik PHEV insentif yang diberikan sebesar 5 persen pada tahap pertama dan meningkat 3 persen pada tahap kedua menjadi 8 persen. Terakhir, pada mobil hybrid insentif tarif pajak pada tahap pertama berkisar 6 persen hingga 8 persen dan meningkat menjadi 10 persen hingga 12 persen.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2021 juga mengatur mengenai insentif pajak yang diberikan saat pembelian kendaraan bermotor listrik. Pada peraturan tersebut diatur mengenai pengenaan PPnBM atau pajak pembelian barang mewah dengan tarif insentif sebesar 15 persen dari tarif normal pada baterai kendaraan listrik. Sementara untuk kendaraan jenis PHEV mendapat insentif 15 persen dari tarif normal. Terakhir, terdapat juga dasar pengenaan pajak sebesar 33,33 persen dari harga jual kendaraan.
Pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri No.1 tahun 2021 pasal 10 dan 11 diatur mengenai penetapan pajak sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku untuk kendaraan listrik. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun untuk kendaraan umum.
Baca Juga: Pajak Toyota Innova Reborn: Berapa Besarannya Per Tahun?
Dalam undang-undang ini, kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, mobil listrik akan bebas dari PKB dan BBNKB yang biasanya berlaku untuk kendaraan konvensional yang berbahan bakar minyak. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
Sumber: Freepik
Berdasarkan penjelasan keempat dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak untuk mobil listrik relatif rendah. Dengan adanya berbagai insentif yang diberikan pemerintah Indonesia, jumlah pajak yang dibayarkan untuk mobil listrik lebih rendah dibandingkan dengan pajak untuk mobil konvensional.
Lalu, apakah ada perbedaan pajak untuk mobil listrik sama dengan mobil konvensional? Karena terdapat insentif untuk mobil listrik yang tidak diberikan ke mobil konvensional lainnya, terdapat perbedaan diantara kedua nya. Perbedaan pajak terletak pada besaran jumlah pajak yang perlu untuk dibayarkan, di mana mobil listrik hanya mencapai 10 persen dari tarif normal. Namun untuk proses perhitungannya masih sama dengan mobil konvensional.
Cara menghitung pajak kendaraan listrik menggunakan rumus nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB dikali 2 persen kemudian ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Sebagai contoh, mobil listrik dengan harga Rp900 juta dan memiliki NJKB sebesar Rp700 juta. Jika pada mobil konvensional maka dikenakan PKB = NJKB x 2 persen atau 700.000.000 x 2 persen = Rp14.000.000. Namun pada mobil listrik, PKB yang dibayarkan hanya 10 persen atau sebesar Rp1.400.000.
Penting diketahui, perhitungan biaya tersebut berlaku sebelum adanya peraturan menteri dalam negeri mengenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk mobil listrik menjadi 0 persen!
Namun sebagai catatan, komponen lain dalam pembayaran pajak di atas belum termasuk untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ dan juga biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan juga biaya administrasi untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNBK. Selain itu, peraturan menteri dalam negeri tidak termasuk untuk kendaraan yang telah dikonversi dari BBM menjadi kendaraan listrik.
Baca Juga: Daftar Pajak Honda Civic Turbo Semua Varian, Cek Sebelum Beli!
Setelah diberlakukannya peraturan menteri dalam negeri mengenai pembebasan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik, maka pemilik mobil listrik hanya perlu membayarkan sejumlah biaya untuk iuran besaran pajak pada tahun pertama yang perlu dibayarkan hanya biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Hal ini berlaku untuk berbagai jenis merek mobil listrik di Indonesia, termasuk Wuling air EV, hyundai ioniq 5, dan mobil listrik lainnya.
Pada tahun ke-1, komponen biaya pajak yang perlu dibayarkan adalah:
Pada tahun ke-2 hingga ke-4, komponen biaya pajak yang perlu dibayarkan adalah:
Pada tahun ke-5, komponen biaya pajak yang perlu dibayarkan adalah:
Itulah estimasi besaran pajak mobil listrik yang ada di Indonesia, sangat murah bukan? Intensif yang diberikan pemerintah Indonesia untuk mobil listrik diberikan untuk mendorong masyarakat Indonesia beralih dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak menjadi kendaraan berbahan bakar listrik
Gimana? Apakah Sobat Setir tertarik punya mobil listrik di rumah? Tenang aja! Kamu bisa mendapatkan mobil listrik di Setir Kanan.
Bagi kamu yang belum memiliki dana yang cukup, Setir Kanan juga menyediakan berbagai opsi mobil bekas harga cerdas dengan tahun yang relatif muda, loh!. Dengan DP 0% atau cukup membayar 2 kali angsuran pertama, kamu udah bisa langsung bawa pulang mobil impianmu (untuk unit bertanda khusus), ditambah cicilannya yang ringan mulai dari 70 ribuan per hari saja.
Tunggu apalagi! Kunjungi situs Setir Kanan dan temukan mobil pilihanmu sekarang juga!
Rabu, 23 April 2025
Rabu, 23 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024