Rabu, 23 Juli 2025
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sobat Setir, makin ke sini, pilihan kendaraan jadi makin beragam. Salah satu yang banyak dibicarakan adalah mobil listrik yang digadang-gadang sebagai solusi hemat dan ramah lingkungan.
Tapi, selain dari sisi teknologi dan efisiensi, ada satu hal lagi yang nggak kalah penting untuk dipertimbangkan saat kamu beli mobil, yaitu komponen pajaknya.Banyak orang belum tahu kalau pajak mobil listrik dan mobil BBM itu ternyata berbeda.
Supaya kamu nggak ketinggalan info penting ini, yuk kita bedah satu per satu komponen pajak mobil listrik dan BBM berdasarkan data terbaru dari Auto2000.
PKB adalah biaya rutin yang wajib dibayar semua pemilik kendaraan setiap tahun. Jumlahnya bisa berbeda tergantung jenis mobil.
Untuk mobil listrik, Sobat Setir cukup membayar antara Rp0–Rp500.000 per tahun. Bahkan, kamu bisa bebas pajak alias Rp 0! Sementara itu, mobil BBM masih dikenai PKB sebesar Rp3.620.000 per tahun.
Kalau kamu beli mobil baru, biaya BBNKB ini akan dikenakan sekali di awal pembelian. Untuk mobil listrik, nilainya sangat fleksibel, yaitu Rp0–Rp25 juta. Beberapa bahkan dibebaskan biaya ini sepenuhnya.
Sebaliknya, BBNKB untuk mobil BBM masih berada di angka Rp20 juta hingga Rp 70 juta, tergantung dari jenis dan harga mobilnya.
Nah, ini dia komponen pajak yang bikin harga mobil bisa melonjak tinggi, PPnBM! Tapi kabar baiknya, mobil listrik tidak dikenakan PPnBM alias Rp 0, karena ditanggung penuh oleh pemerintah.
Berbeda dengan mobil BBM yang bisa dikenai PPnBM hingga Rp100 juta, tergantung dari kelas dan jenis mobilnya.
Baca Juga: Wajib Cermati! Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik
Kalau biasanya kamu melihat PPN 11% di struk belanja, hal yang sama berlaku juga di dunia otomotif.
Namun, berdasarkan PMK No. 8/2024, PPN mobil listrik hanya 1% dari harga jual. Jauh lebih kecil dibanding mobil BBM yang masih dikenakan PPN sebesar 11%.
Untuk poin ini, baik mobil listrik maupun mobil BBM dibebankan jumlah yang sama, yaitu Rp143.000 per tahun.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen resmi yang menunjukkan legalitas kendaraan, sedangkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah plat nomor yang dipasang di kendaraan.
Biaya administrasi untuk keduanya bayarkan pada tahun pertama saat kendaraan pertama kali didaftarkan dan setiap lima tahun sekali untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor baru.
Untuk biaya ini, baik mobil listrik maupun BBM dikenai jumlah yang sama yakni sebesar Rp300.000.
Sumber: Wuling
Dari perbandingan komponen di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa mobil listrik menawarkan penghematan pajak yang signifikan, mulai dari pembebasan PPnBM, potongan PPN, hingga keringanan PKB dan BBNKB.
Ini bisa jadi pertimbangan utama bagi kamu yang ingin hemat dalam jangka panjang. Namun, tentu saja selain pajak, Sobat Setir tetap harus memperhatikan aspek lainnya sebelum memutuskan.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Listrik Murah, Harga Mulai Dari Rp 75 Juta!
Sobat Setir, pajak mobil listrik memang lebih murah dibanding mobil BBM. Ditambah biaya perawatan yang lebih rendah, mobil listrik cocok untuk penggunaan harian yang lebih efisien.
Di Setir Kanan, tersedia beberapa pilihan mobil listrik bekas dari Wuling hingga Toyota. Namun, bagi sebagian orang harga mobil listrik masih cukup tinggi dibanding mobil BBM.
Kalau kamu masih mempertimbangkan mobil BBM dengan harga lebih bersahabat, Setir Kanan juga punya banyak pilihan mobil bekas harga cerdas, mulai dari Agya, Sigra, hingga Innova.
Menariknya, kamu bisa membawa pulang mobil impian dengan angsuran ringan mulai Rp 2 jutaan per bulan (kurang dari Rp 100 ribu per hari). Ada juga promo spesial DP 0%, cukup bayar 2x angsuran di awal untuk unit tertentu.
Punya mobil lama? Kamu bisa memanfaatkan layanan Tukar Tambah untuk upgrade ke mobil listrik atau mobil BBM incaran dengan lebih mudah dan hemat.
Yuk, kunjungi website Setir Kanan sekarang juga dan temukan mobil impianmu dengan harga dan pajak yang lebih bersahabat!
Selasa, 05 Agustus 2025
Rabu, 02 Juli 2025
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 10 Juni 2025
Jumat, 25 April 2025
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024