Selasa, 05 Agustus 2025
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Punya kendaraan bermotor, baik itu motor atau mobil, artinya kamu juga punya kewajiban membayar yang namanya PKB.
Nah, buat kamu yang masih bingung, PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak ini wajib dibayarkan setiap tahun dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Tapi tenang dulu, Sobat Setir! Walau terdengar ribet, sebenarnya memahami PKB itu nggak sesulit yang dibayangkan.
Yuk, simak artikel berikut sampai habis!
Untuk mulai memahami segalanya, yuk kita kenali dulu apa itu PKB. PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor seperti motor, mobil, dan truk.
Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahun agar kendaraan kamu tetap legal digunakan di jalan.
Dikutip dari Auto2000, PKB dipungut oleh pemerintah provinsi dan termasuk ke dalam jenis pajak daerah.
Dasar pengenaan PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendapatan dari PKB ini nantinya akan digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan, pembangunan sarana transportasi, serta kepentingan umum lainnya.
Dikutip dari Daihatsu.co.id, pengenaan PKB didasarkan pada dua unsur utama, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang menggambarkan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut.
Baca juga: Apa Itu Pajak Progresif Mobil? Ini Pengertian dan Cara Hitungnya
Sobat Setir pasti penasaran, siapa saja yang wajib bayar PKB dan kendaraan seperti apa yang kena pajak ini?
Subjek pajak PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
Sementara itu, objek pajak PKB adalah kendaraan bermotor itu sendiri yang beroda dan digunakan di darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Mengutip dari Astra Oto Shop, kendaraan yang termasuk objek pajak mencakup sepeda motor, mobil pribadi, mobil niaga, hingga kendaraan angkutan berat.
Kalau Sobat Setir kira PKB cuma satu jenis, ternyata ada beberapa jenisnya loh! Yuk kita kupas satu per satu supaya kamu nggak bingung saat melihat rincian di STNK.
PKB terbagi menjadi dua jenis:
1. PKB Tahunan, merupakan pajak rutin yang dibayar setiap tahun.
2. PKB Lima Tahunan, merupakan pajak yang dibayarkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan penggantian plat nomor dan STNK.
Dikutip dari Kumparan, PKB 5 tahunan biasanya memerlukan pengecekan fisik kendaraan, sementara PKB tahunan bisa dibayar secara online maupun offline.
Sumber: Fakultas Hukum USU
Sobat Setir, kamu pasti pernah bingung melihat banyak angka di STNK, kan? Tenang, kita bantu pecahkan misterinya.
Di STNK, informasi tentang PKB bisa kamu lihat di bagian bawah, biasanya di kolom “Besarnya Pembayaran”.
Di situ ada rincian biaya yang terdiri dari PKB, SWDKLLJ, dan mungkin juga sumbangan lainnya.
PKB biasanya ditulis dalam angka yang cukup besar, karena memang tergantung dari jenis dan nilai jual kendaraan kamu!
NJKB akan memengaruhi jumlah PKB yang harus kamu bayar setiap tahunnya. Jadi, makin mahal harga kendaraan kamu, makin besar pula pajaknya, ya!
Sobat Setir, nggak perlu kalkulator canggih buat hitung PKB. Rumusnya cukup simpel, kok!
PKB dihitung berdasarkan rumus:
PKB = NJKB x Persentase Tarif Pajak
Biasanya, tarif pajaknya adalah 2% untuk kendaraan pribadi pertama, dan bisa meningkat jika kamu memiliki kendaraan lebih dari satu.
Contoh: Jika NJKB mobil kamu Rp150.000.000, maka PKB-nya sekitar Rp3.000.000 per tahun.
Penting juga untuk tahu bahwa persentase tarif bisa bervariasi tergantung kebijakan tiap daerah, jadi selalu cek dengan SAMSAT setempat ya!
Saatnya membayar pajak, Sobat Setir! Gimana sih cara bayarnya? Sekarang bayar PKB makin mudah dan bisa dilakukan lewat beberapa cara:
- Datang langsung ke SAMSAT
- Menggunakan layanan e-Samsat
- Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Kamu cukup masukkan nomor plat kendaraan, NIK, dan nomor rangka untuk verifikasi. Setelah itu, tinggal ikuti petunjuk pembayaran. Gampang, kan?
Sobat Setir, jangan sepelekan keterlambatan bayar PKB, ya! Karena ini bisa bikin kamu kena denda.
Jika kamu telat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari total PKB per tahun.
Dan kalau dibiarkan terus, bisa menumpuk hingga kendaraan kamu nggak bisa diperpanjang STNK-nya. Selain itu, kamu juga bisa kesulitan saat ingin menjual atau balik nama kendaraan.
Yuk, biasakan bayar tepat waktu biar bebas denda dan kendaraan tetap legal di jalan!
Baca juga: Anti Ribet! 6 Cara Bayar Pajak Mobil Online Lengkap & Tipsnya
Nah, sekarang Sobat Setir sudah tahu kalau PKB adalah kewajiban penting bagi setiap pemilik kendaraan.
Mulai dari pengertiannya, dasar hukumnya, cara membaca hingga membayar, semuanya sudah kita bahas tuntas.
PKB bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga bentuk kontribusi kita terhadap pembangunan daerah.
Sedang cari mobil bekas dengan pajak kendaraan yang jelas dan aktif? Setir Kanan solusinya! Di sini, kamu bisa menemukan berbagai mobil bekas harga cerdas, lengkap dengan info pajak dan STNK aktif.
Cicilannya pun ringan, mulai dari Rp 2 jutaan per bulan. Buat kamu yang punya budget terbatas, ada juga promo DP 0% dengan cukup bayar 2x angsuran di awal untuk unit tertentu.
Punya mobil lama dan ingin upgrade? Manfaatkan fitur Tukar Tambah yang praktis dan cepat.
Selain mobil harian, Setir Kanan juga menyediakan berbagai pilihan mobil bekas usaha cerdas, ideal untuk Sobat Setir yang butuh kendaraan operasional dengan harga cerdas dan kondisi siap pakai.
Langsung kunjungi website Setir Kanan sekarang dan temukan mobil impianmu dengan PKB lengkap dan proses yang mudah!
Rabu, 23 Juli 2025
Selasa, 05 Agustus 2025
Rabu, 02 Juli 2025
Rabu, 23 Juli 2025
Senin, 23 Juni 2025
Rabu, 23 Juli 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024