Rabu, 09 Agustus 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Kendaraan roda empat merupakan salah satu pilihan transportasi utama di Indonesia. Dengan ruang kabin yang ditawarkan serta memiliki kenyamanan, menjadi sedikit dari banyak faktor mengapa mobil masih banyak dipilih oleh para pengguna jalan. Namun, para pengemudi juga harus mengerti dan patuh bahwa untuk mengemudikan sebuah mobil, perlu memiliki surat-surat. Surat-surat yang dimaksud adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dilansir dari polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. atau dengan kata lain, SIM merupakan bukti bahwa seseorang sudah dianggap layak dan bertanggung jawab untuk mengemudi.
Untuk Sobat Setir yang baru ingin membuat SIM, kini ada syarat baru yaitu memiliki sertifikat mengemudi. Ini dia penjelasannya.
Sumber: Smartphone-id.com
Pada tanggal 8 Februari 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan baru mengenai penerbitan SIM. Aturan baru tersebut adalah setiap pemohon SIM wajib melengkapi permohonan dengan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diberikan oleh lembaga pendidikan atau sekolah mengemudi.
Dengan begitu, pemohon SIM perlu menyelesaikan pendidikan dari sekolah mengemudi terlebih dahulu baru dapat diberikan SIM oleh pihak kepolisian. Perlu diketahui, sertifikat ini hanya berlaku untuk pemohon yang baru pertama kali membuat SIM. Sedangkan untuk perpanjang SIM tidak membutuhkan dokumen ini.
Untuk saat ini, bukti dokumen lulus mengemudi ini hanya diperlukan untuk pemohon SIM A atau kendaraan roda empat. Sedangkan untuk SIM C atau roda dua belum berlaku.
Rekomendasi Artikel : Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Langsung Diantar ke Rumah!
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemohon SIM perlu menyelesaikan serangkaian tes berkendara yang diberikan oleh sekolah mengemudi.
Selain itu, pemohon SIM juga akan mendapatkan pelajaran tentang mengemudi, tata krama berkendara, serta mempelajari rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Sekolah mengemudi juga harus menjalankan kurikulum yang sudah ditentukan.
Namun perlu dipahami, pihak kepolisian menerima sertifikat pendidikan hanya dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Dengan kata lain, jika Sobat Setir melakukan sertifiaksi dari tempat yang belum mengantongi akreditasi, kemungkinan besar permohonan SIM A akan ditolak.
Sumber : assets.pikiran-rakyat.com
Berikut ini beberapa fungsi dari sertifikat mengemudi:
Pihak kepolisian baru akan menerima permohonan penerbitan SIM A jika pemohon memiliki fotokopi serta menunjukkan bukti lulus mengemudi dari sekolah mengemudi yang terverifikasi. Masa berlaku dokumen satu ini adalah 6 bulan sejak diterbitkan.
Menurut Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan upaya nyata Korlantas Polri agar kualitas pengemudi di Indonesia semakin meningkat, serta menjadi upaya untuk menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Diharapkan, pengemudi yang berhasil mengantongi SIM dapat lebih berwawasan dan beretika di jalan raya.
Karena aturan tersebut berlaku untuk pemohon yang baru pertama kali membuat SIM, diharapkan aturan ini dapat membuat pengemudi memiliki pengetahuan tentang jalan raya dan etika mengemudi, serta mendapatkan pengalaman mengemudikan kendaraan roda empat di jalan raya. Dengan begitu, setelah mendapat SIM, diharapkan pengemudi bisa berkendara dengan etika yang baik, patuh aturan dan rambu lalu lintas, serta dapat menguasai keadaan di jalan raya.
Untuk mendapatkan dokumen mengemudi ini, pemohon SIM A perlu melakukan serangkaian tes dan praktek mengemudi di sekolah mengemudi. Namun, tidak di semua sekolah mengemudi, melainkan hanya di sekolah mengemudi yang sudah mengantongi verifikasi dari pihak kepolisian.
Hasil sertifikat tersebut bisa jadi bahan pertimbangan bagi kepolisian untuk pemohon SIM A. Namun, menurut Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, calon pemohon SIM A akan tetap mengikuti rangkaian tes termasuk teori dan praktik, serta tes kesehatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ada banyak sekolah dan kursus mengemudi yang sudah terakreditasi, terutama di kota-kota besar. Mengenai akreditasi ini, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap sekolah mengemudi wajib mendapatkan izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja. Serta, mengantongi rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.
Dengan aturan tersebut, sekolah mengemudi tidak bisa sembarangan beroperasi. Selain itu,
sekolah mengemudi yang layak menerbitkan surat kelayakan mengemudi wajib mengikuti kurikulum yang sudah ditentukan.
Kurikulum yang dimaksud mengandung teori dan praktek. Pemohon SIM A akan mendapatkan pengetahuan teori seputar pendidikan Pancasila, peraturan dan undang-undang lalu lintas, hingga teori mengenai etika berkendara. Sementara untuk praktek, pemohon SIM A harus memenuhi praktek mengemudi di jalan raya hingga mengetahui perawatan kendaraan bermotor. Selain itu, para pengujinya harus memiliki pendidikan dan sertifikat ijazah mengemudi yang jelas.
Biaya sekolah mengemudi hingga memperoleh sertifikat bervariasi, tergantung pada beberapa faktor seperti jenis dan transmisi mobil, waktu belajar, serta instruktur pengajar. Untuk wilayah Jabodetabek, biaya umumnya berkisar antara Rp700.000 sampai Rp2.000.000. Beberapa sekolah mengemudi menawarkan paket lengkap termasuk pengurusan SIM A, sementara jika terpisah, biaya pengurusan SIM A hanya Rp120.000.
Nah, itu dia penjelasan mengenai sertifikat mengemudi yang penting untuk jadi syarat administrasi membuat SIM A baru. Bagi Sobat Setir yang sedang mempersiapkan diri mengemudi mobil sendiri, tentunya butuh kendaraan yang nyaman dan sesuai kebutuhan, bukan?
Jika sedang mencari mobil bekas harga cerdas Setir Kanan punya berbagai pilihan mobil bekas berkualitas yang bisa Sobat Setir pilih. Bahkan, ada penawaran spesial kredit mobil bekas dengan DP 0% dan cicilan mulai dari Rp 70 ribuan saja! Jadi, kenapa harus repot-repot mencari ke tempat lain? Beli mobil bekas? Di Setir Kanan saja!
Buat Sobat Setir yang sedang mencari mobil untuk dibawa sehari-hari,, ada banyak pilihan mobil bekas murah di Setir Kanan!
Tidak hanya itu, Sobat Setir juga bisa mendapatkan penawaran kredit mobil bekas DP 0% dan cicilannya mulai dari Rp 70 ribuan saja. Beli mobil bekas? Di Setir Kanan saja!
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 04 Juni 2024
Kamis, 07 September 2023
Senin, 25 September 2023
Senin, 25 September 2023
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024