Rabu, 13 September 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Pencemaran dan polusi udara belakangan menjadi isu penting di Ibukota. Hal ini membuat pemerintah bergerak untuk mencari solusi. Pemerintah berupaya mengurangi pencemaran udara dengan cara menerapkan uji emisi kendaraan. Upaya dalam rangka mengurangi polusi udara ini didukung dengan cara mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan. Maka itu, kendaraan perlu dilakukan uji emisi untuk mengetahui efisiensi pembakaran di dalam mesin kendaraan.
Kendaraan yang lolos uji emisi maka akan diberi sertifikat lolos uji emisi. Sertifikat uji emisi kendaraan ini penting dimiliki seiring dengan kebijakan tilang uji emisi. Di area DKI Jakarta, operasi tilang uji emisi diberlakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Supaya terhindar dari tilang uji emisi, setiap pemilik kendaraan wajib menunjukkan sertifikat lolos uji emisi. Berikut ini sejumlah cara untuk mendapatkan sertifikat lolos uji emisi kendaraan.
Sumber : Dunlop
Tilang uji emisi mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Agar terhindar dari tilang uji emisi, pemilik kendaraan harus menunjukkan sertifikat lolos uji emisi. Pada dasarnya, sertifikat ini bisa didapatkan setelah kendaraan telah di tes uji emisi dan terbukti lolos dengan adanya sertifikat.
Uji emisi kendaraan dapat diikuti dengan dua cara. Berikut kedua opsi yang bisa Anda pilih untuk mendaftar dan mendapat sertifikat lolos uji emisi kendaraan.
1. Lewat aplikasi e-Uji Emisi
Cara pertama untuk mendapat sertifikat lolos uji emisi adalah mendaftar lewat aplikasi e-Uji Emisi. Simak langkah-langkah pendaftarannya berikut ini:
1. Download aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore
2. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi dan pilih menu "Pemesanan uji emisi"
3. Masukkan tanggal kunjungan yang diinginkan
4. Pilih wilayah lokasi uji emisi yang akan dituju untuk melakukan pengujian
5. Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah
6. Selanjutnya, masukkan nomor telepon yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp di smartphone
7. Klik Submit untuk menyelesaikan proses pemesanan
8. Pendaftar mendatangi tempat uji emisi sesuai pesanan yang telah dilakukan
Rekomendasi Artikel: 7 Mobil SUV Irit BBM 2023 Terbaik, Jangan Salah Pilih!
2. Lewat aplikasi JAKI
Cara lainnya untuk mendapat sertifikat lolos uji emisi adalah mendaftar melalui aplikasi JAKI. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Unduh aplikasi JAKI di PlayStore atau AppStore
2. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi JAKI dan ketik 'emisi' pada kolom pencarian layanan di JAKI.
3. Akan muncul rekomendasi "Pemesanan uji emisi", klik opsi tersebut
4. Pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat) yang akan dilakukan uji emisi
5. Setelah itu, isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan dan nomor telepon pemilik kendaraan
6. Pastikan data sudah benar, lalu klik Submit untuk menyelesaikan pendaftaran.
7. Setelah selesai, pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
8. Pendaftar mendatangi tempat uji emisi sesuai pesanan yang telah dilakukan.
Itu dia dua cara untuk mendaftar uji emisi kendaraan. Setelah mendaftar lewat aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI, kamu tinggal mendatangi tempat uji emisi kendaraan sesuai pemesanan. Apabila kendaraan sudah lolos uji emisi, maka akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi.
Rekomendasi Artikel: Menghitung Konsumsi BBM Avanza, Apa Benar Lebih Irit dari Pesaingnya?
Kendaraan harus melalui pengujian emisi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk mendapatkan sertifikat lolos uji emisi. Uji emisi kendaraan memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi. Syarat lulus uji berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.
Ada beberapa jenis kategori kendaraan yang digunakan untuk melakukan pengujian. Berikut sejumlah syarat lolos Uji Emisi Kendaraan:
- Mobil berbahan bakar bensin dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
- Mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas tahun 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1.5 persen.
- Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni di atas dan di bawah 2010.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan yang di bawah tahun 2010 kadar kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen.
- Untuk motor, dibedakan jadi dua kategori yakni motor produksi di bawah tahun 2010 dan di atas tahun 2010. Motor di bawah tahun 2010 dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak.
- Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
- Sementara untuk motor di atas tahun 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5 persen dan hc nya 2000 ppm.
Itu dia sejumlah informasi tentang cara mendapatkan sertifikat uji emisi kendaraan hingga persyaratan yang diperlukan agar lolos uji emisi. Semoga artikel ini dapat membantumu memahami cara mendapatkan sertifikat uji emisi kendaraan.
Untuk mendukung program pemerintah demi mengurangi dampak pencemaran udara, melakukan pengujian emisi kendaraan penting dilakukan. Salah satu penyebab polusi udara adalah kendaraan bermotor. Maka dari itu, mobil listrik menjadi salah satu solusi mengurangi polusi udara. Jika kamu mempertimbangkan membeli mobil listrik bekas, cari pilihan terbaiknya di Setir Kanan yang menyediakan berbagai opsi mobil bekas harga cerdas.
Banyak keuntungan yang ditawarkan jika kamu beli mobil bekas di Setir Kanan. Soal harga, kamu bisa menyesuaikan budget yang ada karena kredit mobil bekas di Setir Kanan sangat meringankan. Dengan DP 0%, cukup bayar 2x angsuran di awal dan cicilan mulai dari Rp70 ribuan/hari saja, kamu bisa bawa pulang kendaraan impian. Yuk cek website-nya sekarang!
Kamis, 07 September 2023
Selasa, 04 Juni 2024
Rabu, 09 Agustus 2023
Senin, 25 September 2023
Senin, 25 September 2023
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024