Kamis, 07 September 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang sangat penting bagi siapa pun yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia. Ada SIM mobil dan ada SIM motor. SIM tidak hanya bentuk sebuah izin hukum, tetapi juga sebuah simbol komitmen untuk keselamatan dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas.
Untuk berkendara di jalan raya, kamu harus memiliki SIM yang sah. SIM yang kamu miliki juga harus sesuai dengan kendaraan yang kamu kendarai. Penting untuk memahami hal ini karena ada banyak jenis SIM, khususnya SIM mobil. Berikut adalah beberapa jenis SIM mobil yang digunakan di Indonesia serta fungsinya.
sumber: toyota.astra.co.id
Berdasarkan jenisnya, SIM mobil dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu SIM mobil perseorangan, SIM mobil umum, dan SIM internasional. SIM Mobil perseorangan dimaksudkan untuk penggunaan mobil sebagai kepentingan pribadi.
SIM Mobil Umum adalah SIM yang digunakan untuk mengendarai kendaraan umum berupa angkutan barang atau penumpang, yang tujuan utamanya adalah komersil. SIM Internasional wajib dimiliki jika kamu hendak mengemudi di luar negeri.
Dari tiga jenis itu, SIM mobil dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan peruntukannya. Apa saja? Berikut daftarnya.
SIM A diperuntukkan bagi kamu yang mengemudikan mobil pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B dibagi menjadi dua kategori, yaitu B1 dan B2. SIM B1 diperuntukkan bagi kamu yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg.
Sedangkan SIM B2 diperuntukkan khusus bagi kamu yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
SIM D dikhususkan bagi mereka penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor. SIM D ini juga dibedakan lagi ke dalam dua kategori, yaitu SIM D dan SIM D1. SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C), dan SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A).
Persyaratan untuk memiliki SIM D dan SIM D1 ini sama seperti SIM lainnya. Hanya saja untuk kendaraannya wajib diikutsertakan untuk dilakukan pengecekan kembali dari pihak Korlantas mengenai sistem dan modifikasi kendaraan yang bersangkutan, tentang layak atau tidaknya kendaraan itu digunakan, dan aman atau tidaknya jika dikendarai.
Sama seperti SIM A perseorangan, SIM A Umum juga diperuntukan bagi kamu yang mengemudikan mobil umum yang mengangkut penumpang, termasuk taksi online, dengan total berat kendaraan tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B Umum juga dibedakan menjadi dua kategori, yakni SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum. SIM B1 Umum digunakan untuk kamu yang mengemudikan mobil angkutan penumpang atau barang dengan tujuan komersial dan berat yang diizinkan boleh lebih dari 3.500 kg seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.
Sedangkan untuk SIM B2 Umum digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor, alat berat atau truk gandeng untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki dan berat kendaraan lebih dari 1.000 kg.
SIM Internasional wajib dimiliki jika kamu hendak mengemudi di luar negeri. Lembaga yang bisa menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Untuk mengajukan pembuatan SIM Mobil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berikut di antaranya:
Minimal berusia 17 tahun.
Sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik) dan rohani (kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian).
Melampirkan KTP.
Pas foto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 4 lembar.
Melakukan perekaman biometrik (sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata).
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara non pajak.
Kemudian, jika semua persyaratan sudah lengkap, kamu tinggal menuju ke SATPAS terdekat untuk mengikuti proses pembuatan SIM. Pembuatan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) mana saja.
Jadi tidak lagi tergantung pada wilayah asal KTP pemohon SIM atau domisili tempat tinggalnya. Hal ini juga berlaku untuk permohonan perpanjang SIM. Proses pembuatan SIM sendiri adalah sebagai berikut:
Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.
Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.
Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
Mengikuti ujian teori berbasis komputer.
Mengikuti ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS.
Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri SIM A.
Persyaratan SIM Internasional agak berbeda dari SIM biasanya. Syarat utama untuk mengajukan SIM Internasional adalah sudah memiliki SIM. Berikut ini dokumen persyaratan pengajuan SIM Internasional yang harus diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB:
Foto diri terbaru dengan syarat:
Foto nampak 2 kancing kemeja
Warna latar belakang putih
Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
Tidak menggunakan kacamata
Wajah menghadap kamera
Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
Bukan Foto Hitam Putih
Tidak boleh terlihat gigi
KTP*
KITAP (khusus WNA)*
Paspor yang masih berlaku*
SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam*
SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)*
*Bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di atas kertas HVS
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, pendaftaran SIM Internasional akan dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk biaya pembuatannya sendiri, setiap SIM dikenakan biaya yang berbeda. Berikut adalah daftar biaya pembuatan SIM berdasarkan kategorinya:
Penerbitan SIM A: Rp120.000
Penerbitan SIM B1: Rp120.000
Penerbitan SIM B2: Rp120.000
Penerbitan SIM C: Rp100.000
Penerbitan SIM C1: Rp100.000
Penerbitan SIM C2: Rp100.000
Penerbitan SIM D: Rp50.000
Penerbitan SIM D1: Rp50.000
Pembuatan SIM Internasional: Rp250.000
Biaya-biaya tadi belum termasuk biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi sebesar Rp50.000, Jaminan Asuransi sebesar Rp30.000, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp75.000.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan harus diperpanjang paling telat satu hari sebelum masa berlaku SIM habis. Berikut adalah besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM 2023:
Perpanjang SIM A : Rp80.000
Perpanjang SIM B : Rp80.000
Perpanjang SIM C: Rp75.000
Perpanjang SIM D: Rp30.000
Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000
Jadi, siapkan uang yang cukup untuk pembuatan atau perpanjang SIM mobil kamu nanti yah. Membawa kendaraan bermotor dan SIM adalah tanggung jawab besar yang tidak boleh dianggap enteng.
Kendaraan bermotor merupakan alat mobilitas yang memberikan fleksibilitas dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Namun, membawa kendaraan juga membawa tanggung jawab besar terhadap diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Dengan memiliki SIM mobil, dapat menjadi bukti bahwa kamu telah mengikuti pelatihan mengemudi yang mencakup pemahaman tentang aturan lalu lintas dan praktik mengemudi yang aman. Ini akan membantu memastikan bahwa kamu memiliki pengetahuan dasar untuk mengemudi dengan baik dan benar.
Melalui ujian praktik dan teori, SIM mobil membantu menilai kemampuan kamu dalam mengemudi dengan aman. Ini adalah langkah yang diberikan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa kamu memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan kamu sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Ingat, mengemudi tanpa SIM mobil yang sah adalah sebuah pelanggaran hukum serius di banyak negara, termasuk di Indonesia. Ini dapat mengakibatkan denda, pencabutan SIM, atau tindakan hukum lainnya.
Memiliki SIM adalah tanda tanggung jawab moral sebagai pengemudi. Ini menunjukkan bahwa kamu menghormati aturan lalu lintas dan keselamatan orang lain di jalan raya. Tertib berkendara, aman jiwa!
Nah, setelah punya SIM mobil dan mempertimbangkan membeli mobil, maka kamu bisa pertimbangkan Setir Kanan sebagai platform jual beli mobil bekas harga cerdas.
Kunjungi situs web Setir Kanan untuk tahu informasi mengenai berbagai mobil bekas tahun muda dengan angka kilometer rendah. Prosesnya yang cepat dan aman tentunya akan memudahkan Sobat Setir untuk mendapatkan mobil bekas yang sesuai kebutuhan. Soal harga, kamu bisa menyesuaikan dengan budget yang ada karena kredit mobil bekas di Setir Kanan sangat terjangkau. Setir Kanan berikan DP 0% cukup bayar 2x angsuran di awal, dan cicilan mulai dari Rp70 ribuan/hari saja! Tunggu apa lagi bawa pulang mobil impian kamu hari ini.
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 09 Agustus 2023
Rabu, 04 Desember 2024
Rabu, 04 Desember 2024
Rabu, 04 Desember 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024