Kamis, 25 Mei 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri sebagai salah satu syarat berkendara. Di Indonesia, SIM tidak berlaku seumur hidup dan pemegangnya harus memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali. Kini, SIM juga bisa diperpanjang secara online. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online?
Bagi Sobat Setir yang SIM-nya sudah mendekati akhir masa berlaku, tapi belum sempat untuk mengurus perpanjangan SIM langsung ke Polres setempat. Tenang, perpanjangan SIM online cukup mudah dan praktis, bahkan SIM langsung diantar ke rumah. Nah, kalau Sobat Setir akan melakukan perpanjangan SIM baik. Berikut penjelasan lengkap Perpanjangan SIM Online terbaru 2024!
Sumber: Mitsubishi
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dapat Sobat Setir unduh di PlayStore atau AppStore. Nah, jika kamu sudah memiliki aplikasi Sinar di smartphone, ikutilah langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM:
1. Melakukan proses Registrasi dalam aplikasi, mulai dari verifikasi nomor HP, hingga mengisi data diri (NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan lain sebagainya).
2. Lakukan verifikasi NIK dan SIM
3. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
4. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
5. Isi rekening pengembalian
6. Pilih metode pengiriman
7. Upload pas foto dan tanda tangan
8. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
9. Penerbitan SIM
10. Tunggu SIM dikirimkan langsung ke rumah atau alamat pemohon
11. Kamu bisa juga mengambil SIM di Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat.
12. SIM diterima.
Sumber: inews.id
Selain melalui aplikasi Sinar untuk perpanjangan SIM, kamu juga masih bisa melakukan perpanjangan secara offline. Berikut caranya:
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat di sekitar wilayah domisili
2. Pastikan telah melengkapi semua persyaratan perpanjangan SIM
3. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai jenis SIM yang kamu perpanjang
5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto
6. Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM
7. Jika blanko SIM kosong, kamu akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Baca juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia, Bisa Online!
Untuk memperpanjang SIM secara online, Sobat Setir perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yang meliputi:
1. Formulir yang disediakan di situs Korlantas Polri (Online) atau diberikan langsung (Offline), seperti nama lengkap sesuai KTP.
2. Menyiapkan KTP asli sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
3. SIM lama yang masih berlaku.
4. Surat keterangan lulus uji simulator.
5. Lakukan tes psikologi di aplikasi ePPsi atau melalui link dari aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.
6. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan online di laman erikkes.id. Setelah itu, kamu bisa memilih untuk melakukan tes secara online maupun offline dengan mendatangi faskes yang tersedia.
1. Bukan swafoto dengan kamera depan (selfie)
2. Menggunakan latar belakang biru
3. Resolusi foto 480 x 640 pixel
4. Foto tanpa menggunakan kacamata
5. Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci
6. Foto menghadap ke depan.
Sumber: Braling
Setelah mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan, saatnya mengetahui ketentuan-ketentuan untuk Perpanjangan SIM. Dilansir dari Korlantas Polri, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM, di antaranya:
Untuk memperpanjang SIM, kamu harus mengajukan permohonan perpanjang SIM terlebih dahulu, dalam kurun waktu 90 hari sebelum masa berlaku habis. Ketentuan pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis masa berlaku.
Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah melewati masa berlaku, atau terlambat, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki. Kamu akan melakukan proses sebagaimana pertama kali membuat SIM, dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP tersebut, dijelaskan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Maka dari itu, besaran tarif perpanjangan SIM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Selain SIM, PNBP Polri juga berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sampai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lalu, berapa tarif yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM? Menurut PP 76/2020, berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023:
Demikian informasi mengenai cara perpanjang SIM online. Perlu kamu tahu bahwa tidak hanya perpanjang SIM saja yang bisa dilakukan secara online. Sekarang ini kamu juga bisa membeli mobil bekas secara online di Setir Kanan.
Kunjungi website Setir Kanan untuk tahu informasi mengenai berbagai mobil bekas tahun muda dengan angka kilometer rendah. Prosesnya yang cepat dan aman tentunya akan memudahkan Sobat Setir untuk membeli mobil bekas yang diinginkan. Soal harga kamu bisa menyesuaikan dengan budget karena kredit mobil bekas di Setir Kanan sangat terjangkau, mulai dari Rp70 ribuan/hari aja!
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, miliki mobil bekas harga cerdas hanya di Setir Kanan!
Selasa, 04 Juni 2024
Senin, 25 September 2023
Senin, 25 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024