Jumat, 21 Juli 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang wajib ada saat memiliki kendaraan. Surat ini menjadi tanda atau bukti legalitas dari kendaraan bermotor yang dimiliki. Jika STNK hilang, maka proses pembaruannya harus segera diurus kembali. Lantas, bagaimana cara mengurus STNK hilang?
Ketika akan mengurus STNK yang hilang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah ketentuan mengenai syarat serta biaya yang perlu dibayarkan. Sebagai panduan, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Rekomendasi Artikel : Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Langsung Diantar ke Rumah!
Sumber : pexels.com
Agar proses pembuatan STNK baru berjalan lebih lancar, maka saat mengunjungi kantor Samsat, pastikan sudah membawa segala persyaratan yang diminta. Adapun syarat untuk bisa mengurus STNK yang pernah hilang adalah sebagai berikut:
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
KTP asli dan fotokopi
BPKB asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir dari leasing
Bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan langsung di Samsat)
Formulir pengajuan pembuatan STNK baru
Formulir pengajuan bisa didapatkan saat datang ke loket Samsat. Nantinya, formulir bisa diisi langsung di tempat lalu diserahkan bersamaan dengan lampiran dokumen lainnya di loket berikutnya.
Untuk cek fisik kendaraan, biasanya pihak Samsat bisa membantu melakukan pengecekan menyeluruh. Oleh sebab itu, pastikan untuk mendatangi kantor Samsat sambil membawa mobil yang dokumen STNK-nya akan diurus.
Cara mengurus STNK hilang sebenarnya cukup mudah, tinggal mendatangi kantor Samsat dan melakukan pengajuan pengurusan STNK. Hanya saja, sebelum itu, pemilik mobil perlu terlebih dahulu mempersiapkan segala dokumen persyaratan. Proses pengurusan akan menjadi lebih lama karena adanya keharusan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen ini.
Begitu menyadari STNK hilang, maka sebaiknya lakukan langkah-langkah berikut agar lebih mudah mengurusnya di Samsat:
Samsat mewajibkan para pemilik mobil untuk melampirkan surat bukti kehilangan STNK yang sah dari kepolisian. Untuk bisa mendapatkannya, pemilik mobil perlu mendatangi kantor polisi terdekat dan lakukan pelaporan kehilangan.
Pemilik mobil cukup menceritakan mengenai kronologi kehilangan STNK. Nantinya, polisi akan membuatkan surat berdasarkan laporan tersebut. Proses ini berlangsung singkat, tidak akan memakan waktu lebih dari satu jam dan tidak akan dikenakan biaya apapun.
Apabila mobil yang dimiliki masih belum lunas dan BPKB asli masih ada di tangan pihak leasing, maka perlu meminta fotokopi yang sudah dilegalisir. Hubungi pihak leasing dan jelaskan bahwa kamu memerlukan fotokopi legalisir untuk mengurus STNK yang hilang.
Akan tetapi, hal ini hanya berlaku apabila mobil yang dimiliki belum lunas dan masih menjadi milik pihak leasing. Jika mobil sudah milik sendiri, maka tidak perlu repot-repot mengurus hal ini, karena pemilik mobil tinggal datang ke Samsat sambil membawa BPKB asli.
Setelah semua dokumen terkumpul, bisa langsung mendatangi kantor Samsat. Perlu diperhatikan, pengurusan STNK yang hilang hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk, bukan di gerai Samsat keliling.
Nantinya, di kantor Samsat kamu bisa langsung mendatangi loket lalu menyebutkan bahwa ingin mengurus STNK yang hilang. Pengurus loket akan memberikan formulir yang sesuai lalu akan diberi waktu untuk mengisi formulir tersebut.
Setelah formulir selesai isi, datangi kembali loket yang ada sambil membawa formulir beserta dokumen persyaratan lainnya. Ikuti instruksi dari petugas loket mengenai langkah selanjutnya.
Sumber : pexels.com
Akan ada biaya yang dikenakan untuk proses pembuatan STNK baru. Biayanya terdiri atas biaya penerbitan STNK serta biaya pengesahan. Selain itu, bila dilakukan cek kendaraan oleh petugas Samsat, maka akan ada juga biaya cek fisik. Biaya tersebut dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Berikut ini daftar biaya mengurus STNK hilang:
Sebenarnya bisa saja jika ingin mengurus STNK yang hilang milik orang lain, namun prosedur serta dokumen persyaratannya mungkin akan sedikit lebih rumit. Selain dokumen persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya, ada lagi dokumen tambahan yang perlu disiapkan, yaitu surat kuasa.
Surat kuasa bersifat sah dan menjadi bukti bahwa orang yang mewakilkan pemilik mobil sudah terbukti secara legal mendapatkan kuasa penuh untuk mengurus STNK di Samsat. Surat kuasa ini harus ditandatangani di atas materai, disertai dengan lampiran fotokopi KTP pemilik mobil dan juga KTP orang yang mewakili.
Dalam beberapa kasus, sebagai perwakilan, kamu juga akan diminta untuk membuktikan relasi dengan sang pemilik mobil. Jika pemilik mobil adalah anggota keluarga sendiri, maka bisa melampirkan juga bukti fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Durasi penerbitan STNK baru berbeda-beda, tergantung jenis mobilnya. Biasanya, durasi ini akan lebih cepat apabila mobilnya merupakan mobil CKD (Completely Knock Down), atau mobil impor yang sudah resmi dirakit seluruhnya di Indonesia.
Untuk mobil jenis ini, durasi penerbitan STNK memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja, dihitung sejak pengajuan pembaruan STNK dilakukan. Jika sudah selesai, pemilik mobil bisa memilih apakah akan mendatangi Samsat secara langsung untuk mengambil STNK, atau meminta agar STNK dikirimkan ke rumah. Apabila dikirim ke rumah, biasanya STNK akan sampai dalam waktu 1-3 hari setelah pembayaran dilakukan.
Sementara, kalau mobilnya merupakan mobil CBU (Completely Built Up) atau mobil yang diimpor secara utuh, maka durasi penerbitan STNK baru bisa lebih lama, kurang lebih memakan waktu 30 hari kerja.
Untuk memastikan proses penerbitan berlangsung cepat, pemilik mobil perlu menghindari faktor-faktor yang mempengaruhi proses pengurusannya. Biasanya, penerbitan STNK menjadi terhambat apabila:
Ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid
Pemilik mobil terlambat melakukan pembayaran
Proses verifikasi mobil yang lama karena mobil merupakan mobil impor
Itulah hal-hal yang perlu dipahami seputar cara mengurus STNK hilang serta biaya dan persyaratannya. Selain STNK yang hilang, langkah-langkah di atas juga berlaku apabila pemilik mobil baru saja membeli mobil bekas dan perlu melakukan balik nama kendaraan atau balik nama data pemilik di STNK.
Ketika membeli mobil bekas, biasanya nama di STNK mobil masih data pemilik lama. Pemilik baru perlu mengurus proses balik nama ini di Samsat.
Akan tetapi, kalau melakukan pembelian di Setir Kanan, maka kamu tidak perlu repot-repot mengurus proses balik nama STNK ini. Sebab, pihak Setir Kanan akan membantu keseluruhan proses transaksi Mobil Bekas yang lebih mudah, termasuk pengurusan dokumen.
Transaksi pembelian di Setir Kanan dilakukan secara online. Namun, untuk melihat kondisi mobil secara langsung, calon pembeli bisa mendatangi salah satu official store Setir Kanan yang sudah tersebar di lebih dari 50 kota di Indonesia. Yuk, kunjungi Setir Kanan untuk transaksi yang lebih mudah!
Selasa, 04 Juni 2024
Senin, 25 September 2023
Senin, 25 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024