Senin, 05 Juni 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Unsplash
Â
Bagaimana cara cek informasi E Tilang secara online? Saat ini hampir semua urusan dapat dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan). Mulai dari bisnis jual beli, membayar pajak hingga urusan hukum seperti tilang dapat diurus secara online. Pemberlakukan E Tilang atau tilang elektronik ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 23 Maret 2022, lho Sobat Setir.Â
Â
E Tilang atau ETLE (electronic-traffic law enforcement) merupakan sistem penegakan hukum dengan teknologi yang mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Pemberlakuan E Tilang ini akan memberikan informasi mekanisme atau alur penilangan yang lebih transparan dan efektif untuk menghindari adanya pungutan liar oknum. Untuk Sobat Setir yang penasaran apakah kamu terkena tilang atau tidak, simak artikel E Tilang Info berikut ini sampai selesai.
Â
Â
Rekomendasi Artikel : Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Langsung Diantar ke Rumah!
Perangkat kamera CCTV memiliki sensor yang secara otomatis akan menangkap adanya pelanggaran lalu lintas melalui kontrol terpusat. Media berupa foto atau video tersebut akan menjadi barang bukti pelanggaran yang akan dikirim ke back office ETLE di polda terdekat.
Tahapan kedua adalah mencocokkan foto plat nomor dengan hasil rekaman sensor kamera yang didukung dengan Automated Number Plate Recognition (ANPR). Petugas yang berjaga akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam CCTV dengan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data yang valid.
Dokumen konfirmasi tilang akan dicetak dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dari database registrasi dan identifikasi kendaraan. Selain itu dokumen konfirmasi ini juga bisa dikirimkan melalui surat elektronik atau e-mail.
Setelah menerima surat dari petugas, kamu wajib melakukan konfirmasi melalui website. Konfirmasi ini sangat penting terutama ketika pemilik kendaraan yang tercantum di STNK tidak sesuai dengan pelanggar lalu lintas atau kendaraan sudah beralih tangan. Kegagalan pada tahap konfirmasi ini akan mengakibatkan STNK diblokir sementara.
Setelah melakukan konfirmasi dan mendapatkan Blangko Tilang, maka kamu dapat melakukan pembayaran denda via bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.
Â
Â
Sumber: Unsplash
Â
Penting bagi Sobat Setir untuk mengetahui cara cek info E Tilang karena apabila terkena tilang, kamu wajib membayar denda sesegera mungkin sebelum tenggat waktu. Jika denda tidak dibayarkan tepat waktu maka nomor STNK akan secara otomatis diblokir. Simak cara cek info E Tilang berikut ini.
Â
1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Sobat Setir bisa melihatnya di STNK.
3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
5. Namun, jika ternyata tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.
Â
Khusus wilayah Yogyakarta, Kamu bisa mengaksesnya di tautan halaman https://www.etle-diy.info/id/check-data.
Â
Selain cara cek info E Tilang, kamu juga bisa membayar dendanya secara online melalui transfer bank, lho. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk membayar denda tilang secara online.
Â
1. Surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas berisi berisi pasal yang dilanggar, serta tanggal dan tempat pelanggaran yang dilakukan.
2. Jumlah denda yang harus dibayarkan dapat dilihat pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang.
3. Sobat Setir harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu baru nantinya akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi tanggal sidang dan lokasinya. Konfirmasi pelanggaran ini hanya berlaku selama 8 (delapan) hari.
4. Kode Virtual Account BRI atau BRIVA akan dikirimkan melalui pesan singkat atau SMS.
5. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
6. Tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, STNK akan diblokir sementara.
Â
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini merupakan jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan E Tilang.
Bagi pengendara motor ataupun mobil yang menerobos lampu merah atau melanggar batas marka jalan maka akan didenda Rp500 ribu hingga terancam kurungan penjara dua bulan.
Jenis pelanggaran ini adalah jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Bagi yang tidak pakai helm atau pakai helm yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) maka akan didenda Rp250 ribu hingga terancam kurungan penjara satu bulan.
Mengendarai motor atau mobil sambil menggunakan HP adalah hal yang sangat berbahaya. Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga dapat membahayakan orang lain karena aktivitas tersebut tentu mengganggu konsentrasi saat berkendara. Memainkan HP atau smartphone saat berkendara akan didenda maksimal Rp750 ribu hingga terancam kurungan penjara selama tiga bulan.
Sabuk pengaman adalah hal yang wajib dipakai demi keselamatan pengemudi. Apabila tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi maka bisa didenda maksimal Rp250 ribu dan terancam hukuman maksimal satu bulan penjara.
E Tilang atau tilang elektronik ini juga dapat mendeteksi pengendara yang menggunakan plat nomor palsu, lho. Bagi pengendara yang sengaja memasang plat palsu dan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa terkena denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Selalu patuhi peraturan lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama. Peraturan yang dibuat agar kehidupan berlalu lintas menjadi aman dan tertib.Â
Â
Apabila Sobat Setir membutuhkan informasi mengenai mobil bekas kamu bisa kunjungi website Setir Kanan. Mobil bekas yang disediakan Setir Kanan merupakan mobil bekas tahun muda dengan kilometer rendah. Kamu bisa membawa pulang mobil bekas yang kamu inginkan dengan cicilan mulai 70 ribuan/hari.
Â
Tunggu apalagi? Yuk cek website Setir Kanan dan miliki mobil bekas harga cerdas!
Â
Selasa, 18 Juni 2024
Selasa, 04 Juni 2024
Senin, 25 September 2023
Senin, 25 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024