Selasa, 18 Juni 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Freepik
Bingung apakah kamu kena tilang elektronik atau e-tilang? Atau mungkin dapat surat “cinta” dari polisi tapi nggak tahu cara bayar dendanya? Tenang, prosesnya sekarang jauh lebih mudah dan praktis. Kamu bisa bayar denda e-tilang secara online dari mana saja, tanpa perlu antre di kantor polisi.
Penasaran gimana caranya? Yuk, simak artikel ini sampai selesai. Kali ini akan dibahas secara lengkap cara cek apakah kamu kena tilang, cara bayar denda e-tilang.
Sumber: Pexels
Seringkali banyak masyarakat di Indonesia tidak sadar bahwa mereka melakukan pelanggaran saat berkendara di jalan, maka dari itu ada baiknya kamu memastikan apakah benar kamu telah melanggar lalu lintas dan dikenakan tilang elektronik. Proses pengecekan e-tilang kini dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa platform online. Yuk, simak beberapa cara yang bisa kamu gunakan untuk memeriksa status e tilang.
Sumber: Pexels
Setelah kendaraan teridentifikasi melanggar lalu lintas melalui kamera tilang elektronik, petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan tersebut dengan database. Apabila data kendaraan sesuai, maka surat tilang beserta bukti pelanggaran yang terekam kamera akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
Selain itu, pemberitahuan mengenai pelanggaran juga akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan SMS dari Ditlantas Polri. Oleh karena itu, pastikan nomor telepon yang terdaftar pada data kendaraan kamu selalu aktif agar tidak ketinggalan informasi penting terkait tilang elektronik.
Sumber: Pexels
Tak perlu menunggu surat tilang datang ke rumah, kamu bisa langsung mengecek apakah kendaraanmu terkena tilang elektronik melalui website resmi. Jika kamu berada di wilayah Jakarta atau daerah yang berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya, kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
Di sana, kamu cukup memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan STNK. Sistem akan segera menampilkan informasi lengkap terkait pelanggaran lalu lintas yang tercatat, termasuk waktu, lokasi, status, dan jenis kendaraan. Dengan begitu, kamu bisa segera mengetahui jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain melalui website resmi ETLE, kamu juga bisa mengecek riwayat pelanggaran lalu lintas melalui layanan e-tilang. Caranya mudah, cukup buka browser di perangkatmu (PC atau smartphone) lalu kunjungi salah satu situs berikut:
http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.
Setelah itu, masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blanko yang tertera di bagian bawah surat tilang yang kamu terima saat razia. Klik tombol "Cari" dan tunggu sebentar, informasi lengkap mengenai pelanggaran akan muncul di layar, termasuk identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas penindak, pasal pelanggaran, dan besaran denda yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Update Info Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat dan Cara Urusnya!
Selain platform yang telah disebutkan sebelumnya, kamu juga bisa mengecek status tilang elektronik di wilayah Jakarta melalui situs resmi Pengadilan Negeri setempat. Prosedurnya mirip dengan pengecekan melalui situs e-tilang Polri. Berikut beberapa situs Pengadilan Negeri di Jakarta yang bisa kamu kunjungi untuk melakukan pengecekan:
* Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
* Pengadilan Negeri Jakarta Utara
* Pengadilan Negeri Jakarta Barat
* Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
* Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Pastikan untuk memilih situs Pengadilan Negeri yang sesuai dengan lokasi pelanggaran yang tertera pada surat tilang elektronik. Setelah mengetahui adanya pelanggaran, kamu memiliki waktu 14 hari untuk mengonfirmasi dan membayar denda tilang. Jika tidak ditanggapi dalam batas waktu tersebut, STNK kendaraanmu akan diblokir.
Sumber: Pexels
Jenis-jenis pelanggaran (biru atau merah dll), biaya denda per masalah (tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, dll), apa yang terjadi jika tidak membayar e tilang.
Setelah mengetahui cara cek e-tilang, pertanyaan selanjutnya yang pasti muncul adalah, "Berapa sih dendanya kalau kena tilang elektronik?" Nah, jangan khawatir, di bagian ini kita bakal bahas tuntas besaran denda tilang elektronik untuk berbagai jenis pelanggaran. Siap-siap catat, ya!
Berikut adalah daftar denda tilang elektronik yang perlu kamu ketahui, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
2. Berkendara sambil menggunakan ponsel: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal 3 bulan.
3. Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
4. Berkendara tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
5. Pelanggaran ganjil genap dan keabsahan STNK: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
6. Melanggar batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
7. Berkendara lebih dari dua orang (khusus sepeda motor): Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
Denda tilang elektronik ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selalu patuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari sanksi tilang dan menjaga keselamatan berkendara.
Baca Juga: Murah! Daftar Pajak Mobil Listrik di Indonesia Cuma 100 ribuan!
Sumber Pexels
Metode pembayaran e tilang, cara pembayaran e-tilang (sidang atau online apakah bisa?)
Setelah mengetahui besaran denda tilang elektronik, sekarang saatnya membahas cara membayarnya. Kabar baiknya, bayar denda e-tilang kini semakin mudah dan praktis, bahkan bisa dilakukan melalui berbagai platform. Salah satunya adalah melalui transfer bank, baik menggunakan BRI maupun bank lainnya. Yuk, simak langkah-langkahnya di bawah ini!
BRI menyediakan berbagai pilihan untuk membayar denda tilang elektronik:
1. Ambil nomor antrian dan isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda.
2. Serahkan slip setoran ke teller BRI untuk diproses.
3. Simpan slip setoran yang telah divalidasi sebagai bukti pembayaran sah.
4. Serahkan slip setoran ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita.
1. Masukkan kartu debit dan PIN.
2. Pilih menu "Transaksi Lain" > "Pembayaran" > "Lainnya" > "BRIVA".
3. Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
4. Konfirmasi detail pembayaran dan selesaikan transaksi.
5. Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran dan serahkan aslinya ke petugas untuk mengambil barang bukti.
1. Buka aplikasi BRImo dan login.
2. Pilih menu "Mobile Banking BRI" > "Pembayaran" > "BRIVA".
3. Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda.
4. Masukkan PIN dan selesaikan transaksi.
5. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran dan tunjukkan ke petugas untuk mengambil barang bukti.
1. Kunjungi situs Internet Banking BRI dan login.
2. Pilih menu "Pembayaran Tagihan" > "Pembayaran" > "BRIVA".
3. Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
4. Konfirmasi detail pembayaran, masukkan password dan mToken.
5. Cetak atau simpan struk pembayaran sebagai bukti dan tunjukkan ke petugas untuk mengambil barang bukti.
1. Pilih menu "Mini ATM" > "Pembayaran" > "BRIVA".
2. Masukkan kartu debit dan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
3. Masukkan PIN dan konfirmasi detail pembayaran.
4. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran dan tunjukkan ke petugas untuk mengambil barang bukti.
Penting: Selalu simpan bukti pembayaran dan tunjukkan kepada petugas saat mengambil barang bukti yang disita.
1. Masukkan kartu debit dan PIN kamu.
2. Pilih menu "Transaksi Lainnya" > "Transfer" > "Ke Rek Bank Lain".
3. Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang yang tertera di surat tilang.
4. Masukkan jumlah denda yang harus dibayarkan sesuai dengan informasi yang tertera di surat tilang. Pastikan jumlahnya tepat, ya!
5. Ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.
6. Jangan lupa simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Itulah bagaimana cara kamu dapat mengecek apakah kendaraanmu pernah melakukan pelanggaran atau tidak, dan dengan berbagai opsi pembayaran denda e-tilang yang tersedia, prosesnya kini menjadi lebih mudah dan praktis. Tidak perlu lagi ribet antre di bank atau kantor polisi, kamu bisa selesaikan semuanya secara online. Jadi, selalu ingat untuk berkendara dengan aman dan bertanggung jawab, ya!
Berbicara soal keamanan, kenyamanan, dan harga terjangkau saat berkendara, mobil bekas berkualitas bisa jadi pilihan tepat. Apalagi dengan e-Tilang, kamu bisa cek riwayat tilang elektronik dengan mudah untuk memastikan mobil incaranmu bebas masalah. Jadi, kamu bisa fokus menikmati perjalanan dengan tenang dan hemat budget. Tertarik cari mobil bekas idamanmu dengan harga terjangkau?
Kamu dapat intip berbagai koleksi mobil bekas berkualitas di Setir Kanan. Siapa tahu, ada mobil impianmu yang siap menemani perjalananmu selanjutnya! Apalagi, di Setir Kanan terdapat penawaran menarik seperti DP 0% atau 2 kali pembayaran angsuran (untuk unit bertanda khusus) dan cicilan ringan hingga 5 tahun.
Kunjungi Setir Kanan sekarang dan temukan mobil bekas berkualitas yang sesuai dengan kebutuhanmu!
Senin, 05 Juni 2023
Rabu, 23 April 2025
Rabu, 23 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024