Senin, 26 Mei 2025
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Hai, Sobat Setir! Pernah nggak sih kamu tiba-tiba menerima surat tilang padahal merasa tidak melakukan pelanggaran? Bisa jadi itu adalah hasil dari sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
ETLE memungkinkan penegakan hukum lalu lintas tanpa kehadiran langsung petugas di lapangan.
Dengan adanya kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik, setiap pelanggaran dapat terekam secara otomatis.
Yuk, kita bahas lebih lanjut tentang apa itu ETLE, mekanismenya, cara cek, langkah konfirmasi, dan contoh pelanggarannya.
Sumber: Detik Oto
ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Biasanya kamera ETLE dipasang di sejumlah ruas jalan dan berfungsi sebagai pengawas terhadap pelanggaran lalu lintas.
Sistem ini membantu mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi potensi pungli.
Sobat Setir, penting untuk rutin mengecek status kendaraan agar terhindar dari denda yang tidak diketahui.
Mengutip dari laman resmi Korlantas, berikut ini mekanisme kerja tilang elektronik untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas:
Perangkat kamera ETLE secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi dan langsung mengirimkan bukti berupa foto atau video ke Back Office ETLE untuk ditindaklanjuti.
Melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI), petugas menelusuri identitas kendaraan berdasarkan data resmi untuk memastikan pelanggaran dilakukan oleh pihak yang tepat.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Pemilik diminta melakukan konfirmasi atas kejadian yang tercatat.
Pemilik kendaraan dapat mengonfirmasi pelanggaran melalui laman resmi konfirmasi pelanggaran etle polri.
Setelah pelanggaran terverifikasi, petugas menerbitkan surat tilang dan pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran, maka akan dikenakan blokir STNK sementara, termasuk untuk kasus pindah alamat, kendaraan dijual, atau denda tidak dibayar.
Sumber: Tempo
Sobat Setir, penting untuk rutin mengecek status kendaraan agar terhindar dari denda yang tidak diketahui. Berikut beberapa cara cek etle atau tilang elektronik:
Kunjungi laman resmi etle Polri https://etle.polri.go.id/ dan masukkan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Sistem akan menampilkan informasi jika ada pelanggaran yang tercatat.
Unduh aplikasi ini di smartphone kamu, lalu pilih menu ETLE dan masukkan data kendaraan untuk mengecek status tilang.
Ketik SMS dengan format "ETLE [spasi] NOMOR KENDARAAN" (misalnya: ETLE B1234ABC) dan kirim ke nomor yang ditentukan oleh Polda setempat. Informasi mengenai nomor ini biasanya terdapat di laman resmi ETLE wilayah kamu.
Jika kamu menerima surat konfirmasi pelanggaran, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi. Berikut ini langkah-langkah konfirmasi ETLE, melalui laman resmi Korlantas Polri:
Kunjungi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ dan masukkan nomor referensi pelanggaran.
Periksa data pelanggaran yang ditampilkan dan pastikan sesuai dengan informasi data kendaraanmu.
Jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran, kamu dapat mengajukan sanggahan dengan melampirkan bukti pendukung.
Baca juga: Gini, Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil Terbaru!
Sistem ETLE dirancang untuk menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas.
Dilansir melalui laman resmi Samsat Digital, berikut adalah 10 pelanggaran paling umum yang dapat dikenai tilang elektronik:
1. Menerobos rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Melebihi batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang pelat
6. Melawan arus lalu lintas
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak memakai helm bagi pengendara motor
9. Membonceng lebih dari dua orang di motor
10. Tidak menyalakan lampu kendaraan di siang atau malam hari
Baca juga: Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Sudah Punya Belum?
Di era digital seperti sekarang, sistem tilang elektronik (ETLE) makin mengingatkan kita untuk selalu berkendara dengan tertib dan aman.
Sayangnya, banyak pengendara baru menyadari pentingnya kelengkapan dan legalitas kendaraan setelah menerima surat tilang.
Karena itu, memilih kendaraan yang nyaman sekaligus memiliki dokumen lengkap dan kondisi terjamin sangatlah penting.
Nah, Setir Kanan hadir sebagai solusi buat Sobat Setir yang ingin membeli mobil bekas dengan legalitas jelas dan beragam pilihan terbaik.
Ada Mobil Bekas Usaha Cerdas seperti pick up, Gran Max, dan Luxio yang lebih hemat dibanding beli baru, sangat cocok untuk menunjang usaha atau operasional.
Untuk kebutuhan keluarga, tersedia Mobil Bekas Keluarga Cerdas dengan kabin lega dan nyaman untuk aktivitas harian.
Jika kamu menginginkan mobil dengan kondisi nyaris baru tapi harga tetap hemat, Mobil Bekas Rasa Baru dengan unit tahun 2023–2025 dan kilometer rendah bisa jadi pilihan tepat.
Dan bagi yang ingin tampil elegan, Mobil Bekas Rasa Lux seperti Innova dan Fortuner menawarkan kenyamanan mewah dengan harga cerdas.
Selain itu, nikmati promo menarik berupa DP 0%, cukup bayar 2x angsuran di awal untuk unit bertanda khusus, Sobat Setir bisa langsung membawa pulang mobil impian.
Cicilannya pun ringan, mulai dari Rp 2 jutaan per bulan atau sekitar Rp 70 ribuan per hari. Yuk, kunjungi Setir Kanan sekarang juga!
Rabu, 10 Juli 2024
Selasa, 18 Juni 2024
Senin, 05 Juni 2023
Selasa, 27 Mei 2025
Selasa, 27 Mei 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024