
Rabu, 31 Mei 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Ganjil Genap di Jakarta merupakan sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan ini juga merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Rekomendasi Artikel: 5 Bursa Mobil Bekas Terbaik di Jakarta dan Sekitarnya
Jam Ganjil Genap Jakarta
Pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kapan aturan jam ganjil genap berlaku? Perlu diketahui, aturan ganjil genap ini berlaku dalam dua sesi. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Nah, ganjil genap sendiri berlaku pada:
-
Hari: Senin–Jumat (kecuali hari libur nasional)
-
Jam: Pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Sumber: Liputan6
Adapun lokasi ganjil genap di Jakarta hingga saat ini tersebar di 26 titik. Peraturan tersebut bertujuan mengurangi jumlah volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan dan mengurangi polusi udara yang disebabkan asap kendaraan.
Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta tersebut mulai berlaku terhitung Januari 2023. Berikut lokasi-lokasi yang menerapkan ganjil genap Jakarta:
Jakarta Pusat
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat
-
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan D.I Pandjaitan
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani
-
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman
Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Rekomendasi Artikel: Toyota Crown Royal Saloon, Sedan Mewah Ala Mobil Kepresidenan
Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Pengecualian tersebut berlaku untuk kendaraan berikut ini:
-
Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
-
Kendaraan ambulans
-
Kendaraan pemadam kebakaran
-
Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
-
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
-
Sepeda motor
-
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
-
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
-
Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
-
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
-
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
-
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
-
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
-
Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
-
Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
-
Kendaraan pengangkut tabung oksigen
-
Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Hukuman Pelanggaran Ganjil Genap
Sumber: Wartakota
Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganjil Genap dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE). Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.
Demikian informasi mengenai ganjil genap Jakarta. Pastikan untuk mematuhi aturan tersebut ketika berkendara di daerah Jakarta. Selain itu, Sobat Setir perlu memastikan mobil dalam kondisi yang baik agar tidak tiba-tiba mogok di jalan.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk memeriksa kondisi kendaraan secara berkala. Kamu bisa membawa mobil kesayanganmu ke bengkel pilihan Setir Kanan. Setir Kanan bisa membantumu menemukan layanan servis mobil terdekat. Pemesanan untuk layanan servis di bengkel juga bisa dilakukan dengan lebih mudah secara online di sini.
Selain itu, kamu juga bisa menemukan toko sparepart mobil apabila memerlukan pengganti komponen kendaraan yang sudah rusak. Segera temukan kebutuhanmu di Setir Kanan sekarang juga!
Tag Artikel:
Rekomendasi Artikel
Selasa, 04 Juni 2024
Perhatikan Marka Jalan Raya agar Selamat Berkendara! Cari Tahu Arti dan Fungsinya
Ingin Pasang Alat Penghemat BBM Mobil? Perhatikan Hal Ini!
Senin, 25 September 2023
5 Tips Merawat Transmisi Manual pada Mobil, Penting Diketahui!
Senin, 25 September 2023
Daftar Lokasi Uji Emisi Mobil Beserta Biayanya!
Kamis, 14 September 2023
Cara Mendapat Sertifikat Lolos Uji Emisi Gratis
Rabu, 13 September 2023
Informasi Terkini
Lihat semuaRabu, 26 Juni 2024
Nissan Serena e-Power Hadir di GIIAS 2024, Apa Saja Kelebihannya?
Selasa, 25 Juni 2024
SUV Bisa Selap-Selip, Kelebihan dan Kekurangan GWM Tank 500
Senin, 24 Juni 2024
Orang Terkaya di Vietnam Siap Mempertaruhkan Seluruh Uangnya Untuk EV Dream
Senin, 24 Juni 2024