Rabu, 31 Mei 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Ganjil Genap di Jakarta merupakan sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan ini juga merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Rekomendasi Artikel: 5 Bursa Mobil Bekas Terbaik di Jakarta dan Sekitarnya
Pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kapan aturan jam ganjil genap berlaku? Perlu diketahui, aturan ganjil genap ini berlaku dalam dua sesi. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Nah, ganjil genap sendiri berlaku pada:
Hari: Senin–Jumat (kecuali hari libur nasional)
Jam: Pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB
Sumber: Liputan6
Adapun lokasi ganjil genap di Jakarta hingga saat ini tersebar di 26 titik. Peraturan tersebut bertujuan mengurangi jumlah volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan dan mengurangi polusi udara yang disebabkan asap kendaraan.
Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta tersebut mulai berlaku terhitung Januari 2023. Berikut lokasi-lokasi yang menerapkan ganjil genap Jakarta:
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Rekomendasi Artikel: Toyota Crown Royal Saloon, Sedan Mewah Ala Mobil Kepresidenan
Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Pengecualian tersebut berlaku untuk kendaraan berikut ini:
Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
Kendaraan ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Sumber: Wartakota
Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganjil Genap dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE). Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.
Demikian informasi mengenai ganjil genap Jakarta. Pastikan untuk mematuhi aturan tersebut ketika berkendara di daerah Jakarta. Selain itu, Sobat Setir perlu memastikan mobil dalam kondisi yang baik agar tidak tiba-tiba mogok di jalan.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk memeriksa kondisi kendaraan secara berkala. Kamu bisa membawa mobil kesayanganmu ke bengkel pilihan Setir Kanan. Setir Kanan bisa membantumu menemukan layanan servis mobil terdekat. Pemesanan untuk layanan servis di bengkel juga bisa dilakukan dengan lebih mudah secara online di sini.
Selain itu, kamu juga bisa menemukan toko sparepart mobil apabila memerlukan pengganti komponen kendaraan yang sudah rusak. Segera temukan kebutuhanmu di Setir Kanan sekarang juga!
Selasa, 04 Juni 2024
Senin, 25 September 2023
Senin, 25 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024