Senin, 26 Juni 2023
Diupload oleh : @@Setir kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Pexels
Bagi Sobat Setir yang memiliki mobil atau kendaraan bermotor lainnya, kamu diwajibkan untuk membayarkan tarif wajib yang disebut pajak progresif. Untuk definisinya, pajak progresif merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor pribadi, dan wajib dibayarkan setiap tahunnya.
Banyak orang yang masih asing dengan istilah pajak progresif dan juga bagaimana cara membayarkannya. Padahal, mengetahui informasi seputar hal tersebut wajib untuk diketahui oleh setiap pemilik kendaraan bermotor agar tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Pada artikel ini kami akan membahas tuntas segala persyaratan, cara membayar, dan definisi dari pajak progresif demi mengedukasi Sobat Setir pemilik kendaraan bermotor pribadi agar tidak keliru. Yuk, simak selengkapnya!
Rekomendasi Artikel : Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia, Bisa Online!
Pajak Progresif merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada setiap pemilik kendaraan pribadi bermotor, baik mobil maupun motor. Tarif pajak yang dikenakan tergantung kepada jenis kendaraan yang kamu miliki. Perlu diketahui juga bahwa besaran tarif pajak progresif biasanya berubah setiap tahunnya, lho.
Tarif pajak ini hanya dibebankan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama pribadi atau anggota keluarga yang tinggal dalam satu alamat atau tertera pada Kartu Keluarga.
Untuk perhitungannya, pajak progresif didasarkan pada dua unsur. Yang pertama adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai dengan tetapan Dinas Pendapatan daerah, dan kedua efek negatif akan pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Kedua unsur tersebut nantinya akan menjadi variabel penentu besaran dana yang harus Sobat Setir bayarkan.
Jumlah kendaraan yang kamu miliki juga menjadi penentu jenis pajak progresif apa yang nanti akan dikenakan. Menurut pasal 6 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 yang mengatur ketentuan dari pajak progresif bagi kendaraan bermotor menetapkan bahwa:
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1% sedangkan paling besar 2% dari nilai jual kendaraan bermotor.
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya akan dibebankan tarif 2% dan paling tinggi 10% dari nilai kendaraan bermotor yang kamu miliki.
Bagi Sobat Setir yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor harus bersiap dikenakan tarif yang lebih besar. Demi mendapatkan angka pasti dari besaran uang yang harus dibayarkan, kamu harus mencari terlebih dahulu Nilai Jual Kendaraan Motor (NJKB) dari kendaraan milikmu. Selain itu, diwajibkan juga untuk menentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kedua nilai tersebut ditambahkan, dan kamu akan mendapatkan besaran pajak progresif yang harus kamu bayar.
Pajak progresif belum berlaku di tiap daerah. Beberapa daerah yang telah memberlakukan penghitungan pajak progresif berbeda. Sejauh ini, terdapat delapan provinsi yang menerapkan skema penagihan pajak progresif, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, dan juga Bali. Pada artikel ini kami akan membahas secara khusus penerapan pajak di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah
Wilayah DKI Jakarta mendasarkan penerapan pajak progresif sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan.
Bagi orang yang memiliki kendaraan berjumlah 6 hingga 17, akan dikenakan kenaikan pajak sebesar 0,5 persen hingga mencapai angka besaran pajak 10 persen pada kepemilikan kendaraan ke-17.
Berikutnya, kami akan membahas penerapan pajak progresif di daerah Jawa Barat. Berikut rincian penerapannya dan persentase pajak yang harus dibayarkan untuk tiap kendaraan yang dimiliki.
Untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif sebesar 3,75 persen. Seluruh pengenaan pajak progresif didasarkan pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Berbeda dengan provinsi-provinsi sebelumnya, Jawa Tengah baru mengenakan pajak progresif bagi kendaraan kedua. Berikut rincian persentase pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Dan untuk jumlah kendaraan seterusnya akan dikenakan pajak progresif sebesar 3,5 persen. Dibandingkan daerah yang lain, pajak progresif Jawa Tengah lebih ringan.
Tarif pembayaran pajak progresif bisa ditemukan dengan menambahkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditentukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan juga efek negatif atas pemakaian kendaraan.
Untuk menemukan angka NJKB, Sobat Setir harus mengikuti rumus: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibagi dua lalu dikalikan seratus. Pajak Kendaraan Bermotor bisa ditemukan pada bagian belakang STNK. Setelah menemukan angka NJKB, kamu bisa menemukan jumlah pajak progresif yang harus dibayarkan dengan menambahkan NJKB dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Agar lebih kamu lebih terbayang, berikut contoh studi kasus penghitungan pajak progresif kendaraan bermotor.
Kasus: Kamu memiliki dua Mobil di Jakarta dan tertulis PKB pada STNK sebesar 2,5 juta dan SWDKLLJ sebesar 200 ribu.
NJKB = (Rp 2,5 juta/2) X 100
= 125.000.000
PKB = Rp 125 juta X 2%
= Rp 2,5 juta
SWDKLLJ = 200 ribu
Pajak = 2,5 juta + 200 ribu
= 2,7 juta
NJKB = (Rp 2,5 juta/2) X 100
= 125.000.000
PKB = Rp 125 juta X 2,5%
= Rp 3,12 juta
SWDKLLJ = 200 ribu
Pajak = 3,12 juta + 200 ribu
= 3,32 juta
Rumus yang sama bisa kamu terapkan untuk menghitung pajak progresif di daerahmu, dan tinggal disesuaikan persentase dan juga jumlah mobil yang dimiliki.
Bagi kamu yang ingin memperbanyak koleksi mobil, langsung saja cek Setir Kanan! Di sana kamu bisa menemukan berbagai mobil bekas tahun muda dengan harga miring. Selain itu, pembelian mobil bekas pilihanmu semakin mudah karena Setir Kanan menyediakan sarana DP 0%* dan juga cicilan ringan mulai dari 70 ribuan per hari saja. Tunggu apa lagi, kunjungi halaman website Setir Kanan sekarang juga!
*Kamu tetap harus membayarkan sejumlah uang yang akan dihitung sebagai 2 bulan angsuran sekaligus biaya admin. Uang yang dibayarkan akan mengurangi masa tenor angsuran.
Kamis, 16 November 2023
Jumat, 03 November 2023
Kamis, 08 Juni 2023
Selasa, 16 Mei 2023
Rabu, 29 November 2023
Rabu, 29 November 2023
Rabu, 29 November 2023
Rabu, 29 November 2023
Rabu, 29 November 2023