Senin, 26 Juni 2023
Diupload oleh : @@Setir kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Pexels
Indonesia memiliki beberapa jenis pajak yang berlaku terutama pajak pemilik kendaraan. Salah satu pajak kendaraan yang sering kita dengar yakni pajak progresif kendaraan. Masih banyak dari masyarakat Indonesia yang masih belum memahami dengan tepat pajak tersebut. Di dalam artikel ini, Setir Kanan akan membahas secara rinci Pajak Progresif Kendaraan, Dasar Hukumnya, Tarif Pajak Progresif hingga bagaimana cara menghitung pajak tersebut. Simak sampai selesai.
Sumber: Pexels
Pajak progresif adalah tarif pajak yang meningkat seiring dengan kenaikan dasar pengenaan pajak. Ini berlaku untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak kendaraan bermotor.
Dalam PPh, jika penghasilan tahunan seseorang melebihi Rp50 juta, mereka akan dikenakan tarif pajak progresif atau pertambahan kendaraan. Ini berarti pajak yang dibayarkan tidak hanya berdasarkan tarif PPh terendah, tetapi juga dikenakan tarif pajak lainnya yang lebih tinggi untuk penghasilan di atas ambang batas tertentu.
Untuk kendaraan bermotor, pajak pertambahan kendaraan diterapkan pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Penerapan ini didasarkan pada kesamaan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan. Misalnya, jika seseorang memiliki dua motor atas namanya sendiri, motor kedua akan dikenakan tarif pajak pertambahan kendaraan. Bahkan jika dalam satu keluarga memiliki 3-4 unit motor dengan nama pemilik yang berbeda namun masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau alamat yang sama, motor kedua hingga keempat akan dikenakan tarif progresif.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kepemilikan satu motor dan satu mobil, meskipun dengan nama dan alamat yang sama, tidak dikenakan tarif progresif selama keduanya merupakan kendaraan pertama untuk jenisnya masing-masing.
Beberapa pengecualian berlaku untuk kendaraan milik TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga sosial dan keagamaan tidak dikenakan tarif pajak pertambahan kendaraan.
Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini mengklasifikasikan kepemilikan kendaraan untuk tujuan perpajakan menjadi tiga kategori:
1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
2. Kepemilikan kendaraan roda empat.
3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Perlu diingat bahwa jika seseorang memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah, semua atas nama pribadi, masing-masing kendaraan dianggap sebagai kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Dalam kasus ini, pemilik hanya dikenakan pajak progresif pertama untuk masing-masing jenis kendaraan.
Sumber: Pexels
Jumlah kendaraan yang dimiliki juga menentukan jenis pajak progresif yang dikenakan. Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ketentuan pajak pertambahan kendaraan untuk kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif minimal 1% dan maksimal 2% dari nilai jual kendaraan bermotor.
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif minimal 2% dan maksimal 10% dari nilai jual kendaraan bermotor.
Bagi pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor, persiapkan diri untuk dikenakan tarif yang lebih tinggi. Untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar, pemilik kendaraan perlu menentukan dua komponen utama:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Jumlah dari kedua komponen ini akan menghasilkan besaran pajak progresif yang harus dibayar. Dengan memahami aturan ini, pemilik kendaraan dapat lebih baik memperkirakan dan mempersiapkan kewajiban pajak mereka.
Sumber: Pexels
Setiap daerah atau Provinsi di Indonesia menerapkan pajak pertambahan kendaraan yang berbeda-beda. Namun, perbedaan yang ditarifkan hanya pada tarif kendaraan pertama di tiap jenis. Untuk kenaikan tiap pertambahan jumlah kendaraan di tiap daerah semua sama, sebesar 0,5%. Untuk penjelasan tiap daerah ada di bawah ini.
Untuk daerah D.I. Yogyakarta, besaran pajak yang dibebankan sesuai dengan jumlah kendaraannya yakni 1,5 persen untuk kendaraan pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga, 3 persen untuk kendaraan ke empat dan 3,5 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Untuk daerah Jawa Tengah, Untuk besarannya yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat dan 3,5 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya..
Daerah Jawa Barat menerapkan tarif pajak pertambahan kendaraan mulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua atau 2,25 persen. Untuk kendaraan ketiga naik menjadi 2,75 persen, kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,25 persen.
Daerah DKI Jakarta menerapkan tarif Pajak kendaraan dengan mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan.
Tarif kendaraan kepemilikan pertama dikenakan sebesar 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen. Kemudian untuk kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen, kendaraan kelima sebesar 4 persen dan untuk kendaraan keenam pajak progresif sebesar 4,5 persen.
Bali menerapkan tarif Pajak kendaraan dengan mengacu pada Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Tarif kendaraan pertama yang dikenakan yakni 1,5 persen. Kepemilikan kedua sebesar 2 persen atau naik 0,5 persen. Kendaraan ketiga sebesar 2,5 persen, kepemilikan keempat sebesar 3 persen, dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.
Selain tabel diatas, masih ada beberapa daerah yang masih menerapkan tarif pajak tersebut. Daerah tersebut antara lain:
1. Riau
2. Bengkulu
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Lampung
5. Banten
6. Kalimantan Utara
7. Sulawesi Barat
8. Sulawesi Utara
9. Nusa Tenggara Barat
10. Maluku
11. Maluku Utara
12. Papua Barat
13. Papua Tengah
14. Papua Selatan
15. Papua Pegunungan
16. Papua Barat Daya
Tidak semua daerah di Indonesia yang menerapkan pajak tersebut dikarenakan kebijakan otonomi daerah masing-masing. Daerah tersebut antara lain:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Jawa Timur
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Tengah
9. Kalimantan Selatan
10. Kalimantan Timur
11. Gorontalo
12. Sulawesi Tengah
13. Sulawesi Selatan
14. Sulawesi Tenggara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Papua
Sumber: Pexels
Ada dua faktor utama yang perlu kamu perhatikan:
NJKB bukanlah harga pasar umum, melainkan nilai yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
Faktor ini biasanya dinyatakan dalam bentuk koefisien bernilai satu atau lebih, yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan akibat penggunaan kendaraan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu dapat menghitung pajak progresif untuk setiap kendaraan yang kamu miliki. Pastikan untuk menggunakan persentase yang tepat sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan kamu..
Sumber: Pexels
Agar kamu lebih memahami, berikut contoh studi kasus penghitungan untuk kendaraan bermotor.
Kasus:
Kamu memiliki tiga mobil di Bandung dan tertulis PKB pada STNK sebesar 1 juta dan SWDKLLJ sebesar 100 ribu.
Mobil Pertama NJKB = (Rp 1 juta/2) X 100 = 50.000.000
PKB = Rp 50 juta X 1,75% = Rp 875 ribu
SWDKLLJ = 100 ribu
Pajak = 875 ribu + 100 ribu = 975 ribu
Mobil Kedua NJKB = (Rp 1 juta/2) X 100 = 50.000.000
PKB = Rp 50 juta X 2,25% = Rp 1,125 juta
SWDKLLJ = 100 ribu
Pajak = 1,125 juta + 100 ribu = 1,225 juta
Mobil Ketiga NJKB = (Rp 1 juta/2) X 100 = 50.000.000
PKB = Rp 50 juta X 2,75% = Rp 1,375 juta
SWDKLLJ = 100 ribu
Pajak = 1,375 juta + 100 ribu = 1,475 juta
Rumus yang sama bisa kamu terapkan untuk menghitung pajak progresif di daerahmu, dan tinggal disesuaikan persentase dan juga jumlah kendaraan yang dimiliki. Perhatikan bahwa tarif pajak progresif bisa berbeda-beda di setiap daerah, jadi pastikan kamu mengecek tarif yang berlaku di daerahmu.
Sumber: Pexels
Jika kamu baru saja menjual kendaraan, penting untuk segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif saat membeli motor atau mobil baru. Pajak progresif tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen kendaraan masih sama, meski kendaraan tersebut sudah dijual.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang disesuaikan dengan alamatnya. Maka dari itu, untuk menghindari pajak progresif, pemilik lama harus memblokir STNK-nya di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Namun, khusus wilayah DKI Jakarta, kamu bisa melakukan pemblokiran secara online.
Baca juga: Daftar Pajak Jeep Rubicon Tiap Tahun, Berapa Besarannya?
Status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Kamu juga bisa melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Jika kamu lebih memilih melakukan pemblokiran STNK di kantor Samsat, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan:
Baca juga: Murah! Daftar Pajak Mobil Listrik di Indonesia Cuma 100 ribuan!
Itu tadi adalah pengertian dan cara hitung pajak progresif kendaraan. Pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap warga negara. Kamu bisa menggunakan cara penghitungan diatas tadi agar kamu bisa mempertimbangkan dan merencanakan arus keuangan kamu kedepannya.
Dengan mempertimbangkan besaran pajak yang ada, kamu bisa mempertimbangkan kembali untuk membeli mobil baru karena kalau kamu menambah kendaraan, otomatis kendaraan baru kamu akan terkena pajak pertambahan nilai yang lebih tinggi dari kendaraan kamu sebelumnya. Namun, jika kamu sedang mencari mobil bekas dengan harga cerdas untuk menambah koleksi kendaraanmu, Setir Kanan bisa jadi solusi yang tepat.
Di Setir Kanan, kamu bisa mendapatkan mobil bekas pilihanmu dengan DP 0% atau cukup melakukan bayar pertama untuk unit dengan tanda khusus. Caranya bagaimana? Kamu cukup melakukan bayar pertama (jumlah angsuran pertama dan angsuran kedua yang mana ini sudah termasuk dengan biaya admin). Hal ini tentunya sangat menguntungkan karena otomatis masa tenor angsuran juga ikut terpotong!
Segera Kunjungi Website Setir Kanan. Karena hanya di Setir Kanan tempatnya mobil bekas berkualitas dengan harga yang cerdas.
Senin, 14 April 2025
Rabu, 22 Mei 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Jumat, 26 Januari 2024
Senin, 15 Januari 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024