Selasa, 17 Juni 2025
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sobat Setir, tahu nggak sih kalau tahun 2025 ini pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan? Program ini merupakan angin segar buat kamu yang menunggak pajak atau punya kendaraan yang belum diurus surat-suratnya.
Lewat pemutihan pajak kendaraan ini, Sobat Setir bisa menghapus denda pajak dan BBNKB II, alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tangan kedua. Jadi, kamu hanya cukup membayar pajak pokoknya saja.
Buat kamu yang masih terkendala dalam bayar denda pajak kendaraan, ini adalah waktu yang tepat untuk memproses pemutihan pajak kendaraan kamu.
Tapi tentu saja, Sobat Setir harus memahami apa saja syarat dan dokumen pemutihan pajak kendaraan. Yuk, simak selengkapnya di bawah!
Sebelum kita bahas lebih jauh tentang jadwal dan dokumen yang dibutuhkan, penting buat kamu tahu dulu apa sebenarnya pemutihan pajak kendaraan itu.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tujuan pemutihan tentu untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib administrasi dan meningkatkan pendapatan daerah.
Program ini biasanya berlangsung selama periode tertentu dan hanya tersedia di beberapa daerah yang menetapkannya secara resmi. Makanya penting buat kamu cek jadwal dan informasi terbaru dari daerah masing-masing agar nggak kelewatan!
Nah Sobat Setir, kalau kamu mau ikutan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa syarat utama yang perlu kamu penuhi.
Mengutip dari laman resmi Auto 2000, berikut beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan yang wajib Sobat Setir ketahui:
- Kendaraan belum diblokir atau tidak dalam status hilang
- Pajak kendaraan dalam keadaan menunggak
- Pemilik kendaraan masih sesuai dengan data STNK dan BPKB (untuk pemutihan denda PKB)
- Bila ingin melakukan balik nama, kendaraan bisa atas nama orang lain, tetapi harus disertai dokumen lengkap
Setiap daerah bisa saja memiliki ketentuan tambahan, tapi syarat di atas adalah gambaran umum yang berlaku hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Sobat Setir, pastikan dulu status kendaraan kamu sebelum mengajukan pemutihan.
Setelah tahu syaratnya, sekarang waktunya Sobat Setir mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan saat mengurus pemutihan. Biar nggak bolak-balik ke Samsat, Sobat Setir wajib pastikan semua dokumen ini sudah lengkap.
Berikut dokumen pemutihan pajak kendaraan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan; untuk KTP pastikan identitas sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa (jika diurus oleh pihak ketiga)
- Hasil cek fisik kendaraan (biasanya dilakukan di Samsat)
Kalau Sobat Setir berniat melakukan balik nama kendaraan, jangan lupa juga untuk menyiapkan kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai. Beberapa Samsat juga meminta fotokopi KTP pemilik sebelumnya.
Baca juga: Mau Balik Nama Mobil? Simak Syarat dan Langkah-Langkahnya
Ini bagian yang paling ditunggu, Sobat Setir! Biar kamu datang ke Samsat di waktu yang tepat saat program pemutihan pajak kendaraan berlangsung, yuk catat jadwal pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 berdasarkan info yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya:
Berikut adalah daftar jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025 di berbagai daerah Indonesia, lengkap dengan periode pelaksanaan dan keringanan yang diberikan.
Periode: 5 Januari – 31 Desember 2025
Di Provinsi Aceh pemilik kendaraan dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Selain itu, pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya juga dihapuskan.
Periode: Januari – Juni 2025
Di wilayah Provinsi Riau, masyarakat cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. Ada juga diskon 50% untuk pokok pajak kendaraan masuk (mutasi).
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Bebas dari tunggakan PKB, denda, dan SWDKLLJ. Pemerintah Provinsi Lampung juga menghapuskan pajak progresif dan biaya BBNKB II.
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Wilayah Bangka Belitung, semua tunggakan pokok pajak, denda, dan BBNKB II dihapuskan. Bahkan kendaraan mutasi pun tidak dikenakan BBNKB.
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Pemutihan pajak kendaraan 2025 di wilayah Banten cukup bayar PKB tahun 2025, semua tunggakan dan dendanya dibebaskan. Biaya BBNKB II juga digratiskan.
Periode: 14 Juni – 31 Agustus 2025
Di Provinsi DKI Jakarta pemutihan pajak kendaraan 2025 dengan penghapusan hanya berlaku untuk bunga dan denda administrasi PKB serta BBNKB. Pokok pajak tetap harus dibayar.
Periode: Hingga 30 Juni 2025
Hanya perlu bayar pajak kendaraan tahun berjalan. Semua tunggakan dan dendanya dihapus, serta BBNKB II dibebaskan untuk beberapa wilayah seperti Bekasi.
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah bebas dari seluruh denda PKB, tunggakan, dan denda Jasa Raharja. Biaya BBNKB II pun tidak dikenakan.
Periode: Sejak 5 Januari 2025
Diskon diberikan untuk PKB, yaitu 14,35% untuk kendaraan di bawah 200cc, dan 12,15% untuk kendaraan diatas 200cc. Pajak progresif juga dihapus.
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Di wilayah Kalimantan Timur denda PKB dihapuskan, dan hanya perlu membayar PKB tahun berjalan. SWDKLLJ dan PNBP tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Periode: 23 Juni – 23 September 2025
Masyarakat Kalimantan Tengah mendapat pembebasan denda PKB, BBNKB II, serta bebas biaya mutasi antar provinsi. SWDKLLJ pokok masih wajib dibayar.
Periode: Hingga 28 Juni 2025
Di Kalimantan Selatan denda hanya dikenakan 1% per bulan dari tunggakan. BBNKB II dibebaskan sepenuhnya.
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara pembebasan diberikan untuk denda PKB dan BBNKB II.
Periode: Hingga 14 Mei 2025
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tengah seluruh tunggakan PKB, pajak progresif, dan BBNKB II dihapuskan untuk mendukung masyarakat melunasi kewajibannya.
Periode: Hingga 31 Mei 2025
Kendaraan milik pelajar/mahasiswa bebas pajak jika disertai bukti status aktif. Kendaraan yang mati pajak juga diberi penghapusan denda.
Periode: 15 Mei – 31 Juli 2025
Tunggakan dan denda PKB/SWDKLLJ dihapuskan. Selain itu, diskon 30% untuk penunggak ≥2 tahun, serta diskon mutasi masuk antar provinsi hingga 40% dan BBNKB hingga 40%.
Karena setiap daerah punya kebijakan masing-masing, Sobat Setir tetap perlu cek laman resmi Bapenda atau Samsat daerah kamu secara berkala untuk update terbaru.
Baca juga: Anti Ribet! 6 Cara Bayar Pajak Mobil Online Lengkap & Tipsnya
Sobat Setir, program pemutihan pajak kendaraan 2025 jelas jadi momen tepat buat kamu yang ingin menertibkan dokumen kendaraan tanpa terbebani denda.
Dengan memahami syarat, menyiapkan dokumen dengan benar, dan mencatat jadwal tiap daerah, kamu bisa mengurus pajak kendaraan dengan lebih lancar.
Nah, setelah urusan legalitas beres, kondisi kendaraan juga layak dipertimbangkan. Kalau kamu merasa mobil sekarang udah mulai kurang nyaman atau pengen sesuatu yang lebih segar, ini bisa jadi waktu yang pas buat upgrade.
Di Setir Kanan, kamu bisa pilih mobil bekas harga cerdas, termasuk unit mobil bekas seperti baru dengan tahun muda 2023 hingga 2025 dan kondisi 90% seperti baru serta kilometer rendah di bawah 25.000 KM.
Cicilannya juga ringan, mulai dari Rp 2 jutaan per bulan atau sekitar Rp 70 ribu per hari, jadi nggak bikin kantong kaget.
Tersedia juga promo menarik seperti DP 0%, cukup bayar 2x angsuran di awal untuk unit bertanda khusus. Buat kamu yang sebelumnya sudah punya mobil, bisa manfaatkan juga layanan Tukar Tambah nya yang praktis.
Yuk, cek langsung pilihan mobilnya di Setir Kanan sekarang juga!
Selasa, 10 Juni 2025
Selasa, 27 Mei 2025
Senin, 14 April 2025
Selasa, 27 Mei 2025
Rabu, 22 Mei 2024
Jumat, 16 Mei 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024