
Selasa, 09 Desember 2025
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sobat Setir, masih ribet datang ke Samsat cuma buat tahu pajak kendaraan? Sekarang nggak perlu lagi! Warga Palembang bisa cek pajak kendaraan secara online hanya lewat HP atau laptop, cepat dan pastinya akurat.
Kamu cukup masukkan nomor plat kendaraan, lalu dalam beberapa detik informasi seperti jumlah pajak, tanggal jatuh tempo, dan denda langsung muncul. Jadi lebih hemat waktu tanpa perlu antri panjang.
Nah, di artikel ini kita akan membahas beberapa cara praktis cek pajak kendaraan Palembang secara online. Yuk, simak sampai akhir!
Sumber: Freepik
Ada banyak cara praktis yang bisa Sobat Setir gunakan untuk cek pajak kendaraan Palembang secara online, mulai dari aplikasi khusus pajak kendaraan hingga situs resmi pemerintah.
Cara pertama dan paling populer adalah lewat aplikasi e-Dempo, platform resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang terhubung langsung dengan database kendaraan. Langkah-langkahnya mudah, antara lain:
1. Unduh aplikasi e-Dempo di Google Play Store.
2. Buka aplikasinya, lalu masukkan plat nomor kendaraan kamu.
3. Klik tombol “Proses” untuk menampilkan informasi pajak.
4. Data lengkap seperti jumlah pajak, denda, dan tenggat pembayaran akan langsung muncul di layar.
Selanjutnya, kamu bisa pakai aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini menyediakan fitur cek pajak kendaraan di seluruh Indonesia secara digital, termasuk Palembang. Berikut langkah-langkahnya:
1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi akun dengan NIK, email, dan nomor HP kamu.
3. Login ke aplikasi, lalu tambahkan kendaraan di menu “Tambahkan Kendaraan” dengan memasukkan nomor plat.
4. Setelah terdaftar, klik nomor plat kendaraan untuk melihat data lengkap dan besaran pajak.
Kalau kamu lebih nyaman menggunakan laptop atau browser ponsel tanpa instal aplikasi, cek pajak kendaraan Palembang via situs e-Samsat Sumsel bisa jadi pilihan yang praktis. Begini caranya:
1. Kunjungi situs https://samsat.id/sumatera-selatan/palembang.
2. Masukkan kode plat, nomor plat, dan kode seri kendaraan pada kolom yang tersedia, misalnya: BG 1234 CD.
3. Pilih warna kendaraan Anda.
4. Pilih Provinsi Sumatera Selatan pada kolom wilayah.
5. Klik tombol “Cek Sekarang”, lalu tunggu hingga informasi kendaraan muncul..
6. Data yang tampil mencakup jenis kendaraan, besaran pajak, dan jatuh tempo pembayaran.
Terakhir, Sobat Setir juga bisa cek pajak kendaraan lewat situs Bapenda Sumatera Selatan. Tampilan website ini sederhana dan mudah digunakan. Berikut panduannya:
1. Akses laman https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/t_ulang.
2. Ketik nomor plat kendaraan Anda di kolom yang tersedia, misal: BG 1234 CD.
3. Klik tombol “Proses” dan tunggu beberapa saat.
4. Hasilnya akan menampilkan detail seperti jenis kendaraan, tahun, nominal pajak, dan denda jika ada.
Sobat Setir, rajin melakukan cek pajak kendaraan Palembang bukan hanya soal memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan, tapi juga punya banyak keuntungan yang seringkali tidak disadari. Berikut beberapa manfaatnya:
1. Mempersiapkan Dana Lebih Awal: Mengetahui jumlah pajak sejak dini membantu kamu menata keuangan dan menyiapkan dana sebelum waktu pembayaran tiba.
2. Menghindari Denda Keterlambatan: Dengan rutin memantau jatuh tempo pajak, kamu bisa menghindari risiko denda akibat pembayaran yang terlambat.
3. Memastikan Legalitas Kendaraan Tetap Aman: Pajak yang aktif menunjukkan bahwa kendaraan kamu terdaftar resmi dan sah digunakan di jalan tanpa khawatir masalah hukum.
Kalau Sobat Setir tidak rutin cek pajak kendaraan Palembang dan akhirnya terlambat bayar pajak mobil, siap-siap ya, karena ada beberapa konsekuensi yang bisa merugikan kamu. Berikut hal-hal yang perlu kamu waspadai:
Pajak kendaraan yang dibayar lewat waktu akan dikenakan denda sebesar 25% dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per tahun, dan dihitung per bulan keterlambatan. Misalnya, jika pajak tahunan kamu Rp2.000.000 dan terlambat 1 bulan, maka dendanya sekitar Rp41.600.
Selain PKB, kamu juga bisa terkena denda atas keterlambatan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarannya tergantung jenis kendaraan yang kamu miliki.
Mengendarai kendaraan dengan pajak mati bisa membuat kamu terkena tilang oleh petugas, dan biasanya diwajibkan untuk segera melunasi pajak agar kendaraan bisa digunakan kembali.
Pajak yang menunggak juga bisa menghambat proses perpanjangan STNK atau balik nama kendaraan, yang tentu bisa merepotkan kalau kamu sedang ingin menjual atau mengurus administrasi kendaraan lainnya.
Sumber: Setir Kanan
Setelah tahu cara cek pajak kendaraan Palembang, sekarang Sobat Setir jadi makin paham pentingnya punya kendaraan yang terawat dan administrasinya tertib. Nah, kalau kamu lagi berencana ganti atau beli mobil bekas, jangan asal pilih, ya!
Di Setir Kanan, kamu bisa menemukan berbagai pilihan mobil bekas harga cerdas dengan kondisi prima. Angsuran ringan, mulai dari Rp 2 jutaan per bulan atau sekitar Rp70 ribu per hari.
Ada juga promo menarik seperti DP 0%, cukup bayar 2x angsuran di awal untuk unit bertanda khusus. Dan kalau kamu sudah punya mobil lama, bisa banget Tukar Tambah langsung di Setir Kanan untuk upgrade ke mobil impianmu.
Mau cari mobil untuk keluarga? Tenang, Setir Kanan punya pilihan lengkap mobil bekas keluarga cerdas dengan kabin luas berkapasitas 7 seater.
Yuk, kunjungi website Setir Kanan sekarang juga dan temukan mobil bekas di Palembang dengan harga cerdas di sini!
Rabu, 22 Oktober 2025
Kamis, 04 Desember 2025
Jumat, 12 September 2025
Kamis, 04 Desember 2025
Selasa, 09 September 2025
Kamis, 04 Desember 2025
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024