Rabu, 22 Mei 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: pixabays.com
Bagi pemilik kendaraan, tentu pemutihan pajak bukan lagi menjadi hal asing. Sebab, setiap aset yang dimiliki termasuk kendaraan, semuanya memiliki kewajiban pajak yang harus dibayarkan secara berkala.
Namun nampaknya pemerintah sadar jika tak semua orang bisa membayar pajak tersebut terutama yang memiliki beban finansial tinggi untuk kehidupan sehari-hari. Hal ini termasuk kaum menengah ke bawah.
Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan solusi berupa pemutihan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pemilik kendaraan, selama memenuhi kriteria.
Memang apa sebenarnya pemutihan pajak kendaraan itu dan bagaimana info terbarunya berbagai daerah? Berikut adalah penjelasan lengkapnya!
Pemutihan Pajak Kendaraan adalah salah satu program pemerintah untuk melakukan pengampunan atau penghapusan denda pajak yang sebelumnya dibebankan kepada pemilik aset, dalam hal ini bisa mobil dan motor.
Tujuan dari adanya program pemutihan pajak yaitu untuk meringankan beban sekaligus menertibkan masyarakat yang menunggak pembayaran pajak dari kendaraanya.
Meskipun terbilang sangat membantu, namun perlu diingat jika program ini tidak berlangsung terus menerus dan hanya memberikan keringanan pada waktu-waktu tertentu saja.
Jadi sangat penting untuk tetap update dengan info pemutihan pajak kendaraan terbaru yang sedang berlangsung di wilayahmu.
Penting untuk diingat jika pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan datang dari pusat namun tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah masing - masing.
Sebab bila dirunut berdasarkan kebijakan, haya pemerintah daerah saja yang mampu memberikan keringanan (pengurangan) hingga pembebasan pajak dan mengatur administratif denda bagi masyarakat di daerah tersebut.
Hal ini jugalah yang akhirnya membuat program ini tidak serentak diadakan secara bersamaan, tergantung dari kebijakan pemdanya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini didasarkan dalam pasal 74 UU 22/2009 dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan tersebut menyatakan jika setiap pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Oleh karena itu, apabila terdapat masyarakat yang tidak melakukan pembayaran pajak maka akan dikenakan sanksi, salah satunya yaitu denda.
Secara umum memang fungsi pemutihan pajak kendaraan yaitu untuk meringankan beban pajak masyarakat yang memiliki tunggakan. Namun bukan berarti menjadi gratis.
Para penunggak pajak biasanya akan dibebaskan dari denda, namun tetap wajib membayar tagihan pajak utama sebagai syaratnya.
Program ini jelas akan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dengan iming-iming bebas denda di periode waktu tersebut.
Meskipun kebijakan tiap daerah berbeda, namun ada beberapa hal yang biasanya dilakukan dalam program pemutihan pajak kendaraan diantaranya adalah:
Sebagian besar program pemutihan pajak, umumnya akan memberikan penghapusan denda kepada kepada para wajib pajak yang menunggak. Beberapa jenis penghapusan denda yang diberlakukan para program ini adalah:
- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (BKP)
- Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun ke-5
- Penghapusan denda pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
Baca Juga: Harga Isuzu Mu-x Bekas 2024 di OLX Autos, Apakah Layak Dibeli?
Selain penghapusan denda pajak, kategori manfaat yang dapat diterima oleh masyarakat dalam program ini adalah diskon atau potongan biaya.
Beberapa diskon yang biasanya diterapkan oleh pemerintah daerah saat melangsungkan program ini adalah,
- Diskon pajak kendaraan bermotor (BKP)
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II
Hal ini tentu akan sangat membantu untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus mendapatkan keringanan dalam membayar pajak kendaraan
Sama halnya seperti mengurus pajak, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum mengikuti program tersebut dan membawanya ke Samsat, diantaranya adalah:
- Dokumen asli dan fotokopi STN kendaraan
- Dokumen asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
- Dokumen asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
Per tahun 2024 ini, sudah ada beberapa pemerintah daerah yang mengumumkan secara resmi mengenai info pemutihan pajak kendaraan terbaru di wilayahnya. Beberapa daerah yang telah mengumumkan program keringanan ini antara lain,
Sumber: Instagram @bpkaceh
Sejak awal bulan Maret 2024, Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi telah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 mengenai Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Beberapa keringanan yang diterapkan dalam program ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Namun hanya tak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.
Sumber: Instagram @bapenda.jateng
Pemda lainnya yang juga mengadakan program pemutihan pajak adalah Provinsi Jawa Tengah. Program ini dijadwalkan akan berjalan mulai dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Ada 4 kebijakan besar yang diberlakukan dalam program pemutihan di Jawa Tengah ini, mulai dari penggratisan menggratiskan BBNKB kedua (bea balik nama untuk kepemilikan kendaraan bekas) juga menghapus pajak progresif.
Sedangkan program ketiga adalah diskon pajak tahun berjalan untuk wajib pajak yang tak pernah telat membayar kewajibannya.
Angka diskonnya juga cukup besar yaitu 5 persen untuk roda dua dan lebih dari empat serta 2,5 persen untuk roda 3.
Lalu yang terakhir, ada diskon denda tunggakan dengan potongan 10-50 persen atas pokok denda bagi yang menunggak pajak kendaraan antara 1-5 tahun.
Setelah mencari tahu apakah daerahmu sedang memberlakukan program tersebut, maka kamu dapat langsung melakukan pemutihan pajak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Datangi kantor Samsat terdekat dan sertakan dokumen persyaratan di loket. Sampaikan maksud dan tujuanmu untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
- Tunggu petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
- Selanjutnya, petugas juga akan melakukan cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
- Bawa berkas hasil cek ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
- Apabila semua dokumen telah sesuai dan kriteria program sudah tepat maka secara otomatis kamu akan mendapatkan pembayaran dengan harga diskon sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah update info pemutihan pajak kendaraan baik mobil ataupun motor terbaru 2024 yang wajib kamu perhatikan sebelum mengikuti programnya.
Nah, jika kamu sudah memahami informasi pemutihan pajak tersebut dan sedang mempertimbangkan untuk beli mobil dengan harga yang terjangkau, maka pilihan mobil bekas di Setir Kanan bisa menjadi solusi yang tepat.
Setir Kanan menyediakan opsi mobil bekas dari berbagai merek dengan tahun yang relatif muda. Nikmati penawaran menarik berupa DP 0%, kamu cukup bayar 2x angsuran pertama & langsung bisa bawa pulang mobil! (untuk unit bertanda khusus) dengan cicilan ringan mulai dari 70rb per hari saja!
Tunggu apa lagi? Segera kunjungi website Setir Kanan sekarang juga!
Rabu, 20 Maret 2024
Jumat, 26 Januari 2024
Senin, 15 Januari 2024
Kamis, 28 Desember 2023
Kamis, 16 November 2023
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024