Rabu, 20 Agustus 2025
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sobat Setir mungkin pernah mendengar istilah over kredit mobil bekas? Biasanya ini terjadi ketika pemilik mobil belum melunasi cicilan, tetapi ingin menjual kendaraannya kepada pihak lain.
Pembeli kemudian “meneruskan” sisa cicilan hingga tenor selesai. Konsep ini cukup populer, apalagi di pasar mobil bekas yang semakin dinamis.
Alasannya beragam mulai dari kebutuhan mendesak, upgrade mobil, sampai mencari opsi beli mobil bekas dengan cicilan yang lebih ringan.
Tapi ingat, meski kelihatannya praktis, over kredit mobil bekas punya prosedur dan aturan yang wajib diikuti, agar kamu tidak salah langkah ini tips over kredit mobil bekas
Kalau mau ambil alih cicilan mobil bekas, ada beberapa jalur yang bisa kamu pilih. Masing-masing punya plus-minus, jadi pastikan pilih yang paling aman dan sesuai kebutuhan.
Ini cara yang paling direkomendasikan. Kamu dan pemilik lama datang langsung ke kantor leasing atau cabang bank.
Di sana, semua dokumen akan diverifikasi dan over kredit dialihkan ke atas nama kamu sebagai debitur baru.
Kalau mau aman dari sisi hukum, bisa juga melalui notaris. Semua perjanjian akan dibuat tertulis, dijelaskan secara detail, dan ditandatangani di atas materai.
Cocok buat kamu yang ingin memastikan setiap klausul jelas, terutama soal hak dan kewajiban setelah over kredit.
Memang terdengar praktis karena nggak perlu ribet urusan administrasi, tapi cara ini nggak disarankan. Tanpa persetujuan dari pihak leasing, mobil tetap terdaftar sebagai tanggungan pemilik lama.
Bicara soal over kredit mobil bekas, bukan cuma prosesnya saja yang perlu Sobat Setir pahami.
Mungkin yang sering bikin calon pembeli bingung adalah bagaimana cara menghitung total biaya yang harus dibayar.
Nah buat kamu yang sedang over kredit mobil bekas, berikut ini rumus over kredit mobil bekas lengkap dengan contohnya
Harga Mobil Saat Ini + (Bunga × Harga Mobil Saat Ini) + (Lama Asuransi × Harga Asuransi per Tahun) + Biaya Modifikasi – Jumlah Sisa Angsuran
Contoh menghitung over kredit mobil bekas dengan rincian sebagai berikut:
Maka data perhitungannya sebagai berikut:
Harga Mobil Saat Ini + (Bunga × Harga Mobil Saat Ini) + (Lama Asuransi × Harga Asuransi) + Biaya Modifikasi – Jumlah Sisa Angsuran
= 200.000.000 + (10% × 200.000.000) + (42/60 × 15.000.000) + 3.000.000 – (42 × 5.000.000)
= 200.000.000 + 20.000.000 + 10.500.000 + 3.000.000 – 210.000.000
= 233.500.000 – 210.000.000
= Rp 23.500.000
Jadi, dengan bunga 10%, pembeli harus membayar ke penjual Rp 23,5 juta sebagai biaya over kredit mobil.
Harga ini bisa bervariasi tergantung kebijakan leasing, jika ada yang menambahkan biaya administrasi atau penalti pelunasan awal.
Baca juga: Cara Memulai Bisnis Mobil Bekas yang Menjanjikan, Ini Caranya!
Kalau sudah paham cara dan perhitungan over kredit mobil bekas, langkah selanjutnya adalah memastikan transaksi tetap aman dan menguntungkan.
Nah, di sinilah pentingnya tahu tips over kredit mobil bekas. Yuk, simak tips over kredit mobil bekas supaya berjalan lancar dan tetap menguntungkan buat Sobat Setir.
Lebih aman kalau kamu melibatkan leasing atau bank secara resmi. Transaksi yang cuma lewat tangan ke tangan tanpa campur pihak pembiayaan itu legalitasnya perlu dipertanyakan.
Pastikan ke pemilik lama mengenai Cicilan masih berapa bulan, dan ada tidaknya tunggakan, hal ini penting buat tahu apakah mobil bebas masalah atau ada tunggakan yang justru bisa jadi beban kamu nantinya.
Kalau ingin aman, jangan hanya mengandalkan janji lisan atau kuitansi. Buat perjanjian resmi di hadapan notaris atau minimal sertakan leasing resmi supaya jelas hak dan tanggung jawab masing-masing.
Sebelum deal, cek status kendaraan di Samsat atau cek online, apakah masih ada tilang, blokir, atau jadi jaminan fidusia? Ini penting supaya Sobat Setir nggak dapat masalah saat over kredit mobil bekas
Biasanya leasing minta KTP, slip gaji, NPWP, rekening tabungan 3 bulan terakhir, bahkan bukti listrik atau PBB. Siapkan semuanya dari awal biar pengajuan lancar.
Pastikan semua pengeluaran jelas termasuk DP yang sudah dibayar sebelumnya, biaya administrasi/leasing, dan kompensasi sisa cicilan. Jadi Anda dapat membuat perkiraan cicilan untuk over kredit mobil bekas.
Meskipun tenor lebih singkat atau cicilan terlihat ringan, tetap cek apakah kamu bisa konsisten bayar setiap bulan. Idealnya jangan lebih dari sekitar 30–35% dari penghasilan bulanan.
Baca juga: Mau Kredit Mobil Bekas? Ini Tips Jitu Biar Pengajuan Gampang Disetujui!
Over kredit mobil bekas memang bisa jadi pilihan menarik karena tidak perlu bayar penuh di awal. Namun, ada risiko dan proses yang harus benar-benar dipahami agar tetap aman.
Kalau ingin solusi yang lebih praktis, membeli mobil bekas di Setir Kanan bisa jadi pilihan tepat.
Tersedia mobil bekas seperti baru dengan tahun muda dan kilometer rendah, sehingga tetap nyaman dan terasa fresh saat digunakan.
Kamu juga bisa menikmati cicilan ringan mulai Rp 2 jutaan per bulan atau sekitar Rp 70 ribu per hari, ditambah promo spesial seperti DP 0%, cukup bayar 2x angsuran di awal untuk unit tertentu.
Ada juga layanan tukar tambah yang memudahkan upgrade mobil, serta dukungan pembiayaan dari Bank Saqu lewat fitur Saku Kredit untuk membantu proses cicilan.
Terakhir, kalau Sobat Setir butuh dukungan pembiayaan tambahan, kamu bisa memanfaatkan layanan Bank Saqu dengan fitur Saku Kredit untuk membantu proses cicilan mobil impianmu.
Yuk, kunjungi website Setir Kanan sekarang dan wujudkan mobil bekas harga cerdas impianmu dengan cara yang lebih aman dan mudah
Senin, 15 September 2025
Rabu, 10 September 2025
Senin, 15 September 2025
Kamis, 28 Agustus 2025
Jumat, 12 September 2025
Senin, 25 Agustus 2025
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024