Selasa, 05 November 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Ingin bepergian keluar negeri namun mengemudikan kendaraan secara mandiri? Maka kamu wajib untuk tahu cara buat SIM Internasional.
Sebab SIM Internasional menjadi dokumen wajib yang dimiliki warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri secara legal dan tak perlu khawatir akan berurusan dengan pihak berwajib disana.
Sayangnya, masih banyak yang belum tahu cara membuatnya. Padahal sangat mudah untuk diurus bahkan bisa didaftarkan secara online tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT.
Jika kamu tertarik untuk memilikinya, maka simak penjelasan lengkap mengenai cara buat SIM Internasional pada artikel di bawah ini!
Selayaknya di Indonesia, setiap pribadi yang dewasa membutuhkan dokumen tertulis yang diakui negara sebagai bukti bahwa dirinya mampu dan bisa bertanggung jawab saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Hal yang sama juga berlaku di luar negeri!
Namun, kamu tidak perlu ribet untuk mengurus surat mengemudi di tiap negara yang didatangi.
Sebab Indonesia sudah mengeluarkan SIM Internasional yang dapat menjadi bukti legal tertulis bahwa seorang individu mampu membawa kendaraan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tersebut.
Jadi dengan dokumen ini, kamu dapat mengemudi dengan bebas di Luar Negeri khususnya pada 92 negara yang menandatangani sekaligus mensukseskan Konvensi Wina tahun 1968 tanpa perlu khawatir akan berurusan dengan hukum di sana.
Konvensi PBB di Wina pada tahun 1968 tersebut salah satunya mengatur tentang regulasi Lalu Lintas Jalan sekaligus penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic 1949.
Peristiwa inilah yang menjadi dasar dari terbentuknya penerbitan SIM Internasional di Indonesia sekarang.
Baca Juga: Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Sudah Punya Belum? - Setir Kanan
Sumber: Freepik.com
Sebelum mengetahui cara daftarnya, alangkah lebih baik untuk mempersiapkan dengan matang persyaratan apa yang diminta.
Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, lembaga yang berhak untuk menerbitkan SIM internasional di Indonesia adalah Polri.
Oleh karena itu, kamu perlu mengurus dan mempersiapkan persyaratannya dengan lengkap sebelum mendaftarkannya ke lembaga tersebut. Beberapa persyaratan yang wajib kamu persiapkan ini antara lain adalah,
1. KTP
2. KITAP (khusus WNA)
3. Paspor yang masih berlaku
4. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
5. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
6. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Jadi untuk bisa membuat SIM internasional, kamu wajib memiliki SIM yang berlaku di Indonesia terlebih dahulu.
Selain dokumen, persyaratan penting lainnya yang juga tak boleh dilewatkan adalah foto diri terbaru. Hanya saja, dokumen ini memiliki beberapa detail yang harus diperhatikan seperti:
1. Foto yang tampak dua kancing kemeja.
2. Warna latar belakang putih
3. Warna kemeja atau hijab bebas namun bukan putih.
4. Tidak menggunakan kacamata
5. Menghadap lurus ke kamera
6. Tidak menggunakan kontak lensa
7. Tidak terlihat gigi
8. Harus dicetak berwarna (bukan hitam putih).
Sumber: Korlantaspolri
Setelah mempersiapkan persyaratan yang diminta, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pembuatan SIM tersebut ke Polri.
Kabar baiknya, selama kamu merupakan pemilik SIM Indonesia yang masih aktif, cara buat SIM Internasional jadi bisa dilakukan secara online.
Supaya tidak keliru, berikut adalah langkah-langkah mengenai cara buat SIM Internasional secara online yang wajib kamu perhatikan:
1. Buka website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ dan klik tombol daftar pada bagian tengah.
2. Selanjutnya, isilah formulir registrasi yang diberikan dan unggah hasil scan dari semua persyaratan yang telah diminta sebelumnya mulai dari pas foto, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), tanda tangan, serta paspor.
3. Pastikan format dokumen sudah diatur menjadi dalam dalam bentuk JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 Kb.
4. Lalu, pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional.
Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai.
Jadi jika pada saat proses verifikasi, data milikmu tidak sesuai maka uang yang dibayarkan (biaya PNBP ) akan dikembalikan.
- Kemudian, Anda akan menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. Lakukan pembayaran segera sesuai dengan petunjuk dan nominal yang telah tersedia pada layar.
- Setelah pembayaran berhasil dilakukan, kamu akan menerima nomor registrasi yang akan dikirimkan melalui email.
Terakhir, kamu dapat memantau perkembangan status buku SIM Internasional melalui alamat website yang sama seperti saat mendaftar.
Di website ini kamu tidak hanya bisa melakukan pendaftaran SIM Internasional saja, namun juga pembatalan dan mengunduh bukti registrasi.
Meski bisa melakukan pembuatan SIM Internasional secara Online namun, kamu tetap perlu untuk memperhatikan waktu pendaftarannya.
Sebab jadwal pelayanan permohonan SIM Internasional hanya beroperasi pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Sedangkan untuk pengaduan, masukan dan keluhan Kinerja serta Pelayanan SIM Internasional, kamu bisa menyampaikannya dengan menghubungi nomor WhatsApp mereka di 0819-0150-0669.
Sumber: ubermoon.me
Saat mendaftar SIM Internasional, biasanya kamu akan diminta sejumlah uang untuk biaya administratifnya.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM Internasional yang harus dibayarkan oleh pemohon antara lain adalah:
- Biaya pembuatan SIM internasional baru: Rp 250.000
- Biaya pembuatan SIM internasional untuk perpanjangan: Rp 225.000.
Baca Juga: 6 Keuntungan Membeli Mobil Bekas & Kerugiannya, Tertarik? - Setir Kanan
Sayangnya, SIM internasional tidak berlaku seumur hidup sehingga harus diperpanjang secara berkala. Dimana masa berlaku SIM Internasional ini hanya 3 tahun saja.
Meski begitu, kamu hanya perlu memiliki dokumen ini dan sudah dapat digunakan secara resmi meski berpindah-pindah negara sekalipun.
JIka memang bisa digunakan secara bebas di berbagai negara yang berbeda, maka pertanyaannya kini, SIM Internasional ini berlaku di negara mana saja?
Sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1968, ada 92 negara yang turut menandatangani perjanjian kesepakatan di dalamnya termasuk juga Sim internasional.
Beberapa dari 92 negara ini antara lain adalah negara-negara ASEAN, Uni Emirat Arab, Inggris, Uruguay, Uzbekistan, Venezuela, Mongolia, Maroko, Belanda, Swiss, Serbia, Slovakia, Mesir dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sayangnya beberapa negara yang biasanya dikunjungi oleh turis Indonesia selain Chile, Kosta Rika, Ekuador, Ghana, Meksiko, Korea Selatan, hingga Spanyol itu masih belum bisa menggunakan SIM Internasional dari Indonesia.
Bahkan kabar terbaru, negara-negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia juga bisa menggunakannya untuk SIM Indonesia untuk bisa berkemudi di negaranya.
Nah demikianlah cara buat SIM Internasional beserta beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat hendak melakukannya.
Penting untuk diingat jika SIM memiliki peranan penting jika kamu hendak membeli mobil khususnya unit bekas baik di dalam maupun luar negeri.
Namun kamu tak perlu repot membuat SIM Internasional untuk membeli unit bekas, sebab kini Setir Kanan telah menghadirkan berbagai pilihan mobil bekas harga cerdas sehingga dapat dipilih sesuai kebutuhan.
Tak hanya itu saja, Setir Kanan juga menawarkan berbagai pilihan menarik seperti DP 0% untuk mobil bertanda khusus sehingga kamu hanya perlu melakukan 2x angsuran di awal yang akan mengurangi masa tenor secara otomatis.
Bahkan ciclannyanya pun juga sangat ringan yaitu mulai dari 70 ribuan per hari, atau sekitar 2 jutaan per bulan. Menarik sekali bukan?
Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek Setir Kanan dan dapatkan mobil impian dengan harga terbaik sekarang juga!
Jumat, 06 Desember 2024
Jumat, 06 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024