Kamis, 15 Juni 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK, merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor. STNK adalah penanda bahwa kendaraan bermotor yang dimiliki diterbitkan secara taat hukum sekaligus menjadi tanda bukti kepemilikan dan pengesahan sebuah kendaraan..
Setiap 5 tahun sekali, STNK harus diperpanjang agar tetap sah di mata hukum. Proses memperpanjang STNK bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat, atau secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa Sobat Setir unduh di ponsel masing-masing.
Apakah Sobat Setir saat ini harus segera mengurus perpanjangan tapi masih bingung? Mari simak artikel ini untuk mengetahui langkah-langkah perpanjangan STNK baik offline maupun secara online!
Selain alasan hukum, perpanjangan STNK juga memiliki alasan lainnya, seperti kondisi fisik kendaraan dan pengaruhnya terhadap keamanan berkendara. Untuk itulah dibuat jenjang waktu perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali. Jenjang tahun tersebut dipilih demi memastikan apakah sebuah kendaraan masih dalam kondisi layak untuk mengaspal.
Selain untuk memastikan kondisi fisik kendaraan, memperpanjang STNK selama 5 tahun dilakukan untuk mengecek apakah kendaraan tersebut masih dimiliki oleh orang yang sama. Data kepemilikan yang jelas akan mengefisienkan urusan administrasi ke depannya. Seperti dalam hal bayar pajak, klaim asuransi, jual beli kendaraan, bahkan urusan keamanan seperti dalam kasus kehilangan atau pencurian.
Sebelum melakukan proses perpanjangan, Sobat Setir perlu menyiapkan persyaratan berupa beberapa dokumen penting terlebih dahulu. Berikut beberapa syarat perpanjangan STNK baik Tahunan maupun 5 tahunan!
A. STNK Asli dan Fotokopi
B. BPKB Asli dan Fotokopi
C. KTP Asli dan Fotokopi 2 Lembar
D. Bagi mobil atas nama perusahaan, lampirkan juga atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Kuasa resmi dari Perusahaan.
Sebenarnya, syarat perpanjangan STNK 5 tahunan membutuhkan dokumen dasar yang sama seperti perpanjangan tahunan. Namun, ada beberapa syarat khusus seperti:
A. Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik
B. Bagi Mobil atas nama perusahaan, turut sertakan Surat Permohonan Pembayaran Pajak 5 tahun yang ditujukan ke Kasatlantas Polresta Setempat.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Langsung Diantar ke Rumah!
Sumver: law-justice.co
Setelah mengetahui berbagai persyaratannya, berikut adalah penjelasan lengkap soal cara memperpanjang STNK, baik secara langsung maupun online:
Sejatinya, Perpanjangan STNK Tahunan terjadi saat kamu membayar pajak tahunan mobil, sehingga bisa saja kamu sudah melakukan proses ini tanpa disadari. Tapi, jika ini adalah kali pertama Sobat Setir melakukan Perpanjangan STNK, maka berikut tata caranya:
1. Datang ke Kantor Samsat terdekat
2. Mengisi formulir perpanjangan STNK
3. Menyerahkan formulir dan persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
4. Tunggu hingga dipanggil petugas
5. Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran
6. Jika sudah, tunggu proses penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (Pengesahan)
7. Ambil STNK (Pengesahan).
1. Datang ke kantor Samsat membawa mobil yang akan diperpanjang STNK-nya
2. Daftarkan mobil dengan membawa persyaratan
3. Melakukan cek fisik kendaraan
4. Legalisir hasil cek fisik
5. Menerima blanko cek fisik mobil
6. Menyerahkan blanko cek fisik dan persyaratan ke petugas di loket
7. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
8. Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru
9. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Untuk pelayanan perpanjangan STNK secara Online, sejauh ini baru memfasilitasi perpanjangan STNK Tahunan saja. Adapun tata cara memperpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:
Sumber. play.google.com
Setelah mengunduh aplikasi SIGNAL, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran pada aplikasi. Untuk memenuhi syarat pendaftaran, siapkan beberapa dokumen seperti foto KTP sekaligus nomor NIK.
Selain itu, kamu juga harus mencantumkan email, nama lengkap, dan nomor handphone. Kemudian, kamu akan dialihkan ke halaman verifikasi biometric, dimana diharuskan untuk melakukan swafoto.
Apabila pendaftaran berhasil, Sobat Setir akan menerima SMS berisi kode OTP yang bisa digunakan untuk masuk kedalam aplikasi.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, langkah berikutnya adalah mengisi data kendaraan bermotor sesuai dengan STNK. Halaman data kendaraan dapat diakses melalui menu bertajuk “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada halaman menu awal.
Beberapa data yang harus diisi adalah nama pemilik kendaraan motor, jenis kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan terakhir kamu harus menyiapkan 5 digit terakhir nomor rangka untuk melengkapi data kendaraan sekaligus memenuhi ketentuan dari pihak kepolisian.
Apabila ingin mewakilkan pendaftaran orang lain, diperlukan keterangan tambahan yang bisa diakses dengan mengklik simbol plus. Kemudian, langsung saja masukkan nama pemilik kendaran sebenarnya.
Setelah melaksanakan seluruh langkah-langkah yang telah disebutkan diatas, kamu tinggal melakukan pengesahan STNK dengan melunaskan biaya yang telah ditetapkan. Untuk memulai langkah ini, pilih Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB) yang ingin disahkan, kemudian klik lanjut.
Setelah itu akan muncul informasi pembayaran, kode pembayaran, sekaligus jumlah uang yang harus dibayarkan. Kamu tinggal memasukan informasi pengiriman dan metode pembayaran apa yang ingin digunakan.
Setelah memasukan alamat pengiriman, pilih metode pembayaran. Metode pembayaran yang ditawarkan juga tergolong sangat beragam. Kamu bisa mentransfer biaya perpanjang STNK ke rekening bank yang disediakan seperti: BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank BCA, Bank Danamon, dan Bank DKI.
Untuk menyelesaikan pembayaran, Sobat Setir perlu mengunjungi ATM dengan penyedia yang sesuai, lalu pilih menu pembayaran. Pada menu pembayaran terdapat menu Samsat Digital Nasional, masukkan kode pembayaran, lalu konfirmasi pembayaran dan klik oke.
Biaya yang dipungut dalam proses memperpanjang STNK bisa tergolong terjangkau. Akan tetapi, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki, jenis layanan yang dipakai, dan juga jumlah denda yang ditunggak.
Memperpanjang STNK yang semakin mudah akan percuma apabila tidak ada mobil yang dikendarai. Maka dari itu bagi kamu yang mencari mobil bekas yang ramah dikantong, kunjungi website Setir Kanan sekarang juga!
Karena disana kamu bisa menemukan berbagai varian mobil bekas berkualitas dan juga segudang promo seperti DP 0% atau bayar pertama 2x angsuran (untuk unit bertanda khusus). Cicilan nya pun ringan mulai dari 70 ribu/hari yang pastinya semakin menghemat pembelian mobil bekas.
Tunggu apa lagi? Yuk kunjungi Setir Kanan sekarang juga!
Kamis, 26 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024
Selasa, 24 Desember 2024
Selasa, 24 Desember 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024