Kamis, 15 Juni 2023
Diupload oleh : @@Setir kanan Creatives
Bagikan:
. Sumber: Pexels
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK, merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor. STNK adalah penanda bahwa kendaraan bermotor yang dimiliki diterbitkan secara taat hukum sekaligus menjadi tanda bukti kepemilikan dan pengesahan sebuah mobil atau motor.
Setiap beberapa tahun sekali, STNK harus diperpanjang agar tetap sah di mata hukum. Proses memperpanjang STNK terkesan rumit, karena dulunya harus mengunjungi samsat sesuai domisili dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Tapi jangan khawatir! Karena kini seluruh proses memperpanjang STNK bisa dilakukan secara online.
Apakah Sobat Setir saat ini harus segera mengurus perpanjangan tapi masih bingung? Pada artikel ini kami akan memandu seluruh langkah-langkah yang perlu diikuti.
Rekomendasi Artikel : Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Langsung Diantar ke Rumah!
Sempat disinggung sedikit pada awal artikel kalau STNK harus diperpanjang agar tetap sah di mata hukum. Namun tidak hanya itu alasannya.
Untuk jenjang waktu persis kapan STNK harus diperpanjang adalah setiap 5 tahun sekali. Jenjang tahun tersebut dipilih dengan alasan demi memastikan pengemudi masih sehat dan juga layak untuk mengendarai kendaran bermotor, karena kondisi fisik dan psikis seseorang dapat berubah-ubah.
Selain untuk memastikan kondisi fisik dan psikis pengendara masih prima, memperpanjang STNK selama 5 tahun dilakukan untuk mengecek apakah kendaraan tersebut masih dimiliki oleh orang yang sama. Dengan memperpanjang STNK sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, kamu dapat terhindar dari tilang, karena berkendara tanpa STNK termasuk dalam pelanggaran hukum.
Sebelum melakukan proses perpanjangan, Sobat Setir perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen penting. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
STNK Asli dan Fotokopi
BPKB Asli dan Fotokopi
KTP Asli dan Fotokopi
Fotokopi Domisili Perusahaan (Bagi Mobil Dibawah Nama Perusahaan)
Kini, cukup dengan mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), kamu sudah bisa melaksanakan proses perpanjangan STNK. Aplikasi ini sudah bisa ditemukan di Play Store bagi pengguna android, dan di App Store bagi kalian yang menggunakan ponsel ios.
Setelah mengunduh aplikasi SIGNAL, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran pada aplikasi. Untuk memenuhi syarat pendaftaran, siapkan beberapa dokumen seperti foto KTP sekaligus nomor NIK.
Selain nomor NIK dan foto KTP, kamu juga harus mencantumkan alamat email, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor handphone. Kemudian, kamu akan dialihkan ke halaman verifikasi biometric, dimana diharuskan untuk melakukan swafoto.
Apabila pendaftaran berhasil, Sobat Setir akan menerima SMS berisi kode OTP yang bisa digunakan untuk masuk kedalam aplikasi.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, langkah berikutnya adalah mengisi data kendaraan bermotor sesuai dengan STNK. Halaman data kendaraan dapat diakses melalui menu bertajuk “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada halaman menu awal.
Beberapa data yang harus diisi adalah nama pemilik kendaraan motor, jenis kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan terakhir kamu harus menyiapkan 5 digit terakhir nomor rangka untuk melengkapi data kendaraan sekaligus memenuhi ketentuan dari pihak kepolisian.
Apabila ingin mewakilkan pendaftaran orang lain, diperlukan keterangan tambahan yang bisa diakses dengan mengklik simbol plus. Kemudian, langsung saja masukkan nama pemilik kendaran sebenarnya.
Setelah melaksanakan seluruh langkah-langkah yang telah disebutkan diatas, kamu tinggal melakukan pengesahan STNK dengan melunaskan biaya yang telah ditetapkan. Untuk memulai langkah ini, pilih Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB) yang ingin disahkan, kemudian klik lanjut.
Setelah itu akan muncul informasi pembayaran, kode pembayaran, sekaligus jumlah uang yang harus dibayarkan. Kamu tinggal memasukan informasi pengiriman dan metode pembayaran apa yang ingin digunakan.
Setelah memasukan alamat pengiriman, pilih metode pembayaran. Metode pembayaran yang ditawarkan juga tergolong sangat beragam. Kamu bisa mentransfer biaya perpanjang STNK ke rekening bank yang disediakan seperti: BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank BCA, Bank Danamon, dan Bank DKI.
Untuk menyelesaikan pembayaran, Sobat Setir perlu mengunjungi ATM dengan penyedia yang sesuai, lalu pilih menu pembayaran. Pada menu pembayaran terdapat menu Samsat Digital Nasional, masukkan kode pembayaran, lalu konfirmasi pembayaran dan klik oke.
Biaya yang dipungut dalam proses memperpanjang STNK bisa tergolong terjangkau. Akan tetapi, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki, jenis layanan yang dipakai, dan juga jumlah denda yang ditunggak.
Memperpanjang STNK yang semakin mudah akan percuma apabila tidak ada mobil yang dikendarai. Maka dari itu bagi kamu yang mencari mobil bekas yang ramah dikantong, kunjungi website Setir Kanan sekarang juga!
Karena disana kamu bisa menemukan berbagai varian mobil bekas berkualitas dan juga segudang promo seperti DP 0 persen dan angsuran ringan mulai dari 70 ribu/hari yang pastinya semakin menghemat pembelian mobil impianmu. Penasaran? Langsung saja klik disini.
Senin, 01 Juli 2024
Rabu, 29 Mei 2024
Jumat, 28 Juni 2024
Rabu, 29 Mei 2024
Senin, 10 Juni 2024
Kamis, 25 April 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024