Sabtu, 30 November 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: MUF Online
Mitsubishi Pajero merupakan salah satu SUV andalan yang telah dikenal luas karena perpaduan antara performa tangguh dan kenyamanan premium. Mobil ini dirancang untuk menghadapi berbagai medan, mulai dari jalanan perkotaan hingga medan off-road yang menantang.
Pajero hadir dengan berbagai fitur modern, mulai dari sistem keselamatan canggih hingga teknologi hiburan terkini, menjadikannya pilihan favorit bagi pengemudi yang mencari keandalan dan kemewahan dalam satu paket.
Bagi kamu yang tertarik dengan Pajero, kamu wajib tahu pajak mobil pajero sebagai bahan pertimbanganmu. Di artikel ini, Setir Kanan akan kupas tuntas pajak mobil Pajero keluaran 2018 sampai 2024. Penasaran berapa pajaknya? Simak artikel di bawah ini!
Mobil Pajero terkenal dengan kemewahannya dan performanya. Mobil ini telah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih yang membuat pengemudi merasa nyaman saat berkendara. Namun, sebelum kamu membelinya, kamu wajib tahu pajaknya. Berikut ini pajak mobil pajero 2018-2024:
Sumber: Carsguide
Bagi kamu yang ingin membeli Pajero 2018, berikut ini kisaran pajaknya:
Sumber: Blibli
Berikut ini tabel estimasi pajak kendaraan untuk Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019:
Baca Juga: Pajero vs Fortuner, Mana yang Lebih Unggul?
Berikut tabel estimasi pajak mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2020:
Berikut ini tabel estimasi pajak mobil Pajero keluaran 2021 yang perlu jadi bahan pertimbanganmu:
Sumber: Otomotifnet
Bagi kamu yang ingin membeli Pajero keluaran 2022, berikut estimasi pajaknya:
Berikut ini estimasi pajak mobil Pajero keluaran 2023:
Baca Juga: 8 Pembaruan di Pajero Sport Facelift 2024, Makin Sporty!
Sumber: Viva
Berikut tabel estimasi pajak kendaraan untuk Mitsubishi Pajero Sport 2024 berdasarkan varian:
Biaya pajak 5 tahunan untuk mobil Mitsubishi Pajero mencakup berbagai komponen, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan biaya penerbitan TNKB (plat nomor baru). PKB untuk Pajero biasanya berkisar antara Rp6 juta hingga Rp10 juta per tahun, tergantung pada model dan tahun produksinya.
Selain itu, untuk perpanjangan lima tahunan, kamu perlu membayar biaya tambahan seperti penerbitan STNK, BPKB, TNKB, dan SWDKLLJ. Berikut tabel biaya penerbitan dokumen kendaraan bermotor:
Rumus Perhitungan Pajak Lima Tahunan Mobil Mitsubishi Pajero. Pajak lima tahunan untuk Mitsubishi Pajero dihitung menggunakan formula:
Biaya Pajak 5 Tahunan = NJKB x Bobot PKB x 25%
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Harga kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Bobot PKB: Persentase pajak untuk kendaraan, umumnya 2% untuk mobil penumpang.
- 25%: Tarif pajak khusus untuk mobil penumpang.
Contoh Perhitungan
Jika kamu memiliki Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT keluaran 2023 dengan NJKB Rp450.000.000 dan bobot PKB 2%, perhitungannya adalah:
Biaya Pajak 5 Tahunan = Rp450.000.000 x 2% x 25% = Rp22.500.000
Dengan demikian, pajak yang harus dibayarkan untuk periode lima tahunan adalah Rp22.500.000
Jika kamu yang terlambat membayar pajak mobil Mitsubishi Pajero, akan dikenakan denda dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pajak tahunan (PKB). Berikut adalah skema perhitungan denda:
- Terlambat 1 bulan: Denda sebesar 2% dari PKB.
- Terlambat 2 bulan: Denda naik menjadi 4% dari PKB.
- Terlambat 3 bulan atau lebih: Denda bertambah 2% per bulan hingga maksimal 48% untuk keterlambatan 24 bulan.
Selain itu, kamu juga akan dikenakan denda keterlambatan untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp100 per hari keterlambatan hingga maksimal Rp32.500 per tahun
Untuk menghindari denda, penting untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kamu dapat memanfaatkan layanan online atau aplikasi pembayaran pajak untuk mempermudah prosesnya.
Perhitungan denda keterlambatan pajak mobil Mitsubishi Pajero dapat dihitung dengan rumus berikut:
Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (hari)
- Tarif Pajak: Persentase pajak yang berlaku untuk kendaraan, misalnya 2% untuk mobil penumpang.
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Nilai jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Lama Keterlambatan: Jumlah hari keterlambatan dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Jika kamu memiliki Mitsubishi Pajero 2.5L Exceed 4x2 AT (2023) dengan NJKB sebesar Rp450.000.000 dan tarif pajak 2%, maka pajak tahunan adalah Rp22.500.000. Apabila terlambat membayar pajak selama 90 hari (3 bulan), maka denda dihitung sebagai berikut:
Denda Keterlambatan = 2% x Rp450.000.000 x 90 hari = Rp7.200.000
Dengan demikian, kamu perlu membayar denda keterlambatan sebesar Rp7.200.000. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu untuk menghindari biaya tambahan tersebut.
Nah itu dia, pajak mobil Pajero tahun 2018-2024. Bagi kamu yang tertarik dengan mobil Pajero, kamu bisa membeli versi bekasnya dengan harga yang lebih terjangkau di Setir Kanan.
Setir Kanan merupakan platform jual beli mobil bekas dengan harga cerdas. Keistimewaan di Setir Kanan, kamu bisa mendapatkan fasilitas pembayaran DP sebesar 0% atau 2 kali pembayaran angsuran di awal (unit bertanda khusus) dan angsuran yang ringan, hanya 70 ribu rupiah per hari. Dengan ini, kamu bisa memiliki mobil impian dengan lebih ekonomis dan mudah dijangkau.
Yuk, segera kunjungi website Setir Kanan sekarang juga!
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024