Kamis, 26 September 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Garda Oto
Pajak mobil merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang harus dibayarkan sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Pajak ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkaitan dengan lalu lintas dan transportasi.
Jika kamu telat membayar pajak kendaraan bermotor, maka kamu akan dikenakan denda yang wajib dibayar. Hal ini berlaku untuk semua pemilik kendaraan yang melewati batas waktu pembayaran pajak. Aturan mengenai pajak kendaraan bermotor ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagi kamu yang ingin mengetahui cara menghitung denda telat bayar pajak mobil terbaru, simak artikel di bawah ini!
Pajak Kendaraan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk kewajiban kepada pemerintah. Pajak ini diberlakukan setiap tahun dan besarnya tergantung pada jenis, merek, tahun produksi, dan kapasitas mesin kendaraan.
Tujuan utama dari pajak kendaraan adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik, seperti perbaikan jalan dan fasilitas transportasi umum.
Dengan membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan juga mendapatkan bukti legalitas seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), yang menandakan bahwa kendaraan tersebut sah untuk digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Berapakah Pajak Mobil Sigra? Cek Lengkap Semua Tipenya! - Setir Kanan
Ada tiga jenis pajak kendaraan yang perlu kamu bayar: pajak tahunan, pajak lima tahunan, dan pajak progresif. Berikut rumus perhitungan untuk masing-masing:
1. Pajak Tahun Pertama: Pajak kendaraan = Pajak kendaraan + Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) + Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) + Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) + Biaya administrasi.
2. Pajak Tahun Berikutnya (Setelah Tahun Pertama): Pajak kendaraan = Pajak kendaraan + SWDKLLJ + Biaya administrasi.
Untuk menghitung total pajak kendaraan per tahun, berikut rumusnya:
- Total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Nilai jual mobil × 2%.
- Total biaya TNKB = Nilai jual mobil × 10%.
- Biaya SWDKLLJ = Rp153.000.
- Biaya administrasi = Rp50.000.
- Administrasi TNKB = Rp100.000.
- Biaya penerbitan STNK = Rp200.000.
Selain itu, jika kamu memiliki lebih dari satu mobil, akan ada pajak progresif. Pajak progresif ini berarti pajak akan semakin tinggi untuk mobil kedua, ketiga, dan seterusnya. Biaya pajak untuk mobil pertama biasanya sekitar 1-2% dari nilai kendaraan, sedangkan untuk mobil kedua, ketiga, dan seterusnya bisa mencapai 2-10%, tergantung kebijakan di daerah kamu
Waktu keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo. Setiap hari keterlambatan akan dianggap sebagai satu hari penuh. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui dengan tepat, kapan pajak kendaraan kamu harus dibayar.
Jika kamu terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu hari pada tahun 2024, kamu tidak akan dikenakan biaya tambahan. Kamu hanya perlu membayar PKB sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, jika keterlambatan mencapai dua hari, kamu akan dikenakan denda sebesar 25% dari jumlah PKB yang harus dibayar. Berikut adalah daftar denda keterlambatan sesuai dengan aturan yang berlaku:
- Keterlambatan 1 Hari: Hanya membayar PKB satu tahun.
- Keterlambatan 2 Hari - 1 Bulan: Denda sebesar 25% dari PKB, dihitung sebagai 25% x 1/12 dari jumlah PKB.
- Keterlambatan 2 Bulan: Denda sebesar 25% dari PKB untuk 2 bulan (PKB x 25% x 2/12) - ditambah denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
- Keterlambatan 3 Bulan: Denda sebesar 25% dari PKB untuk 3 bulan (PKB x 25% x 3/12) ditambah denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 Bulan: Denda sebesar 25% dari PKB untuk 6 bulan (PKB x 25% x 6/12) ditambah denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 1 Tahun: Denda sebesar 25% dari PKB selama satu tahun penuh (PKB x 25% x 12/12) ditambah denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 Tahun: Denda sebesar dua kali lipat dari PKB untuk satu tahun (2 x PKB x 25% x 12/12) ditambah denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 3 Tahun: Denda sebesar tiga kali lipat dari PKB untuk satu tahun (3 x PKB x 25% x 12/12) ditambah denda SWDKLLJ.
Dengan memahami aturan ini, kamu dapat menghindari denda dan memastikan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
Denda keterlambatan membayar pajak mobil adalah 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per tahun. Jika kamu terlambat lebih dari satu bulan, denda akan dihitung secara prorata berdasarkan jumlah bulan keterlambatan.
Selain denda PKB, ada juga denda lain yang harus dibayarkan, yaitu Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008, denda SWDKLLJ untuk mobil sebesar Rp100.000.
Sebagai contoh, jika PKB mobil kamu adalah Rp4.000.000 dan kamu terlambat membayar pajak selama 2 bulan, berikut cara perhitungannya:
1. Hitung denda PKB: Rp4.000.000×25%×2/12=Rp166.667
2. Tambahkan denda SWDKLLJ: Rp166.667+Rp100.000=Rp266.667
Jadi, total denda yang harus kamu bayarkan adalah Rp 266.667.
Bagi kamu yang ingin mengecek denda pajak mobil, berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan:
Melalui Situs e-Samsat:
1. Buka situs e-Samsat di: https://e-samsat.id.
2. Isi formulir dengan informasi yang diperlukan, seperti kode plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi tempat kendaraan kamu terdaftar.
3. Setelah itu, klik tombol "Cek Sekarang".
4. Informasi yang muncul akan menunjukkan rincian biaya pajak kendaraan, termasuk PKB pokok, denda PKB, SWDKLLJ pokok, denda SWDKLLJ, biaya PNBP STNK, dan PNBP TNBK, serta tenggat waktu pembayaran.
Melalui SMS:
Jika kamu lebih suka cara lain, kamu juga dapat mengecek denda pajak melalui SMS. Namun, layanan ini hanya tersedia di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Berikut caranya:
- DKI Jakarta: Ketik "Metro (spasi) (nomor polisi)" dan kirim ke 1717.
- Jawa Barat: Ketik "Polda Jabar (spasi) (nomor polisi)" dan kirim ke 3977.
- Jawa Timur: Ketik "JATIM (spasi) (nomor polisi)" dan kirim ke 70702.
Pastikan layanan ini tersedia di wilayah kamu sebelum mencoba. Dengan cara ini, kamu bisa mengetahui jumlah denda pajak mobil dengan cepat dan praktis.
Baca Juga: Estimasi Pajak Lamborghini Pada Tahun 2024, Wajib Kamu Tahu! - Setir Kanan
Demikian informasi mengenai cara menghitung denda telat bayar pajak mobil. Bagi kamu yang sedang mencari mobil bekas tahun muda, kamu bisa membelinya di Setir Kanan.
Setir Kanan menawarkan berbagai pilihan mobil bekas dengan harga cerdas.
Keuntungan yang akan kamu dapat apabila membeli mobil bekas di Setir Kanan adalah kamu bisa mendapatkan DP 0% atau Cukup bayar 2x angsuran pertama (untuk unit bertanda khusus) dan cicilan ringan mulai dari Rp 70.000 ribuan/hari saja!
Yuk buruan, kunjungi Setir Kanan dan nikmati keuntungan sekarang juga!
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024