Kamis, 08 Juni 2023
Diupload oleh : @@Setir kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Pexels
Bagi pemilik Fortuner, harus mengetahui berapa besaran pajak yang perlu dibayarkan. Pembayaran pajak mobil Fortuner dilakukan setiap tahun dan besaran pajaknya berbeda-beda, tergantung dari tahun mobil tersebut dikeluarkan.
Pada dasarnya, penentuan pajak mobil dilakukan dengan menggunakan rumus 2 persen dikali dengan nilai jual. Toyota Fortuner dikeluarkan di tahun yang berbeda-beda dengan beberapa tipe, maka nilai jual setiap mobilnya bisa berbeda. Lantas, berapa pajak yang perlu dibayarkan oleh pengguna mobil ini?
Toyota Fortuner adalah SUV yang kerap dijadikan mobil keluarga dan cukup populer. Pajaknya sering disamakan dengan pajak mobil Pajero Sport. Namun, besaran pajak keduanya tersebut berbeda.
Apalagi, Fortuner memiliki beberapa tipe seperti, GR Sport, TRD, VRZ, G, G luxury, dan beberapa tipe lainnya. Pajak yang paling tinggi adalah Rp 13.289.166 dan paling rendah adalah Rp 2.730.000.
Pajak ini juga ditentukan oleh domisili. Menurut aturan pemerintah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta adalah 2 persen. Sedangkan, untuk wilayah luar Jakarta, sebesar 1,5 persen.
Khusus untuk mobil Fortuner yang diproduksi di tahun 2018, berikut ini besaran pajak tahunannya.
Berikutnya, untuk pajak mobil Fortuner yang dikeluarkan atau diproduksi oleh Toyota di tahun 2019, tarif pajaknya sebesar:
Apabila mobil Fortuner yang dimiliki merupakan keluaran tahun 2020, maka besaran pajak tahunan yang perlu dibayar adalah:
Fortuner keluaran tahun 2021 tergolong belum terlalu lama, sehingga nilai jualnya cenderung lebih tinggi. Nilai jual yang tinggi juga mempengaruhi besaran pajaknya. Pajak mobil Fortuner keluaran 2021 adalah sebagai berikut.
Berikutnya, khusus untuk mobil keluaran tahun 2022, besaran pajak yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi semua pemilik mobil. Maka, salah satu pertimbangan adalah kemampuan finansial dalam membayar pajak setiap tahunnya.
Jika telat membayar pajak, maka pemilik harus melunasi harga pokok pajak yang ditambah dengan denda pajak mobil, yaitu sebesar 25 persen dari PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 per tahun. Berikut contoh perhitungan denda telat bayar pajak mobil Fortuner:
Jika Sobat Setir memiliki Fortuner Tipe 2.4 G 4X2 AT 2021. Maka, besaran PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 6.250.125. Namun, saat telat bayar, maka besaran denda yang harus dibayarkan sebesar:
PKB + 25% dari PKB + SWDKLLJ
6.250.125 + 1.562.531 + 143.000 = Rp7.957.656
Semakin telat bayar, maka tarif denda akan semakin tinggi dan tentu semakin memberatkan. Jadi, pastikan tidak telat bayar agar tidak dikenakan denda.
Pada dasarnya, pajak mobil baru berbeda dengan pajak tahunan. Sebab, saat membeli kendaraan baru, pajaknya dinilai sebagai pajak kepemilikan aset baru. Berikut perbedaannya.
Ketika mobil Fortuner baru dibeli, maka pembeli harus membayar pajak dengan rumus perhitungan pajak mobil baru yang terdiri dari:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 10% x harga jual mobil
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% nilai jual mobil (NJKB)
SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
Biaya administrasi : Rp 50.000
Biaya penerbitan STNK : Rp 200.000
Dengan adanya daftar pembayaran di atas, maka pajak saat membeli mobil baru memang akan terasa lebih mahal. Selain itu, besaran PKB juga bisa berbeda tergantung dengan kepemilikan kendaraan. Saat mempunyai lebih dari satu kendaraan, maka besaran PKB akan disesuaikan berdasarkan jumlahnya.
Sedangkan, ketika membeli mobil bekas, Sobat Setir tidak akan dibebankan biaya pajak yang tinggi seperti saat membeli mobil baru. Sebab, pembeli hanya perlu membayar pajak tahunan dan pajak lima tahunan saja. Nominal pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahunan lebih rendah bila dibandingkan dengan pajak pembelian pertama mobil baru.
Pajak tahunan disesuaikan berdasarkan tahun keluaran, bisa dilihat dari tabel Pajak Mobil Fortuner di atas. Sementara, pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang STNK, terdiri atas biaya berikut:
PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
SWDKLLJ : Rp143.000
Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
Biaya administrasi : Rp50.000
Biaya penerbitan STNK : Rp200.000
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Apabila mobil bekas yang dibeli memiliki masa jatuh tempo STNK yang masih panjang, maka Sobat Setir tidak perlu langsung membayar pajak lima tahunan, melainkan hanya membayar pajak tahunan terlebih dahulu.
Bagi Sobat Setir yang sedang mencari Toyota Fortuner bekas, coba kunjungi Setir Kanan untuk menemukan daftar Mobil Bekas pilihan dengan harga terjangkau. Setir Kanan mempunyai fasilitas kredit dengan sistem pembayaran DP 0%, sehingga akan lebih memudahkan jika memiliki budget terbatas.
Klik LINK INI jika ingin mengajukan pembelian Toyota Fortuner bekas di atas.
Selain itu, tersedia juga layanan Tukar Tambah mobil yang bisa digunakan apabila ingin mengganti mobil lamamu dengan yang sudah kami sediakan. Meskipun transaksinya dilakukan secara online, tapi kondisi mobil tetap bisa dicek secara langsung karena Setir Kanan sudah memiliki official store yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Sabtu, 30 Desember 2023
Jumat, 09 Februari 2024
Rabu, 22 Mei 2024
Senin, 30 Januari 2023
Jumat, 20 Oktober 2023
Rabu, 20 Maret 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024