facebook-pixel
Daftar Pajak Mobil Fortuner Menurut Tahun Produksinya

Kamis, 08 Juni 2023

Diupload oleh : @@Setir kanan Creatives

Bagikan:

Daftar Pajak Mobil Fortuner Menurut Tahun Produksinya

Fortuner HitamSumber: Pexels

 

Bagi pemilik Fortuner, harus mengetahui berapa besaran pajak yang perlu dibayarkan. Pembayaran pajak mobil Fortuner dilakukan setiap tahun dan besaran pajaknya berbeda-beda, tergantung dari tahun mobil tersebut dikeluarkan.

Pada dasarnya, penentuan pajak mobil dilakukan dengan menggunakan rumus 2 persen dikali dengan nilai jual. Toyota Fortuner dikeluarkan di tahun yang berbeda-beda dengan beberapa tipe, maka nilai jual setiap mobilnya bisa berbeda. Lantas, berapa pajak yang perlu dibayarkan oleh pengguna mobil ini?

 

Daftar Pajak Mobil Fortuner Menurut Tahun Produksi

Toyota Fortuner adalah SUV yang kerap dijadikan mobil keluarga dan cukup populer. Pajaknya sering disamakan dengan pajak mobil Pajero Sport. Namun, besaran pajak keduanya tersebut berbeda. 

Apalagi, Fortuner memiliki beberapa tipe seperti, GR Sport, TRD, VRZ, G, G luxury, dan beberapa tipe lainnya. Pajak yang paling tinggi adalah Rp 13.289.166 dan paling rendah adalah Rp 2.730.000.

Pajak ini juga ditentukan oleh domisili. Menurut aturan pemerintah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta adalah 2 persen. Sedangkan, untuk wilayah luar Jakarta, sebesar 1,5 persen. 

 

1. Pajak Mobil Fortuner 2018

Khusus untuk mobil Fortuner yang diproduksi di tahun 2018, berikut ini besaran pajak tahunannya. 

Tipe mobil

Tarif pajak

Fortuner Tipe 2.4G 4X2 AT

Rp 7.580.000

Fortuner Tipe 2.4G 4X2 MT

Rp 7.280.000

Fortuner Tipe 2.4G 4X4 AT

Rp 9.160.000

Fortuner Tipe 2.4 VRZ 4X2 AT

Rp 8.040.000

Fortuner Tipe 2.4 VRZ 4X4 AT

Rp 10.280.000

Fortuner Tipe 2.7 SRZ 4X2 AT

Rp 8.440.000

Fortuner Tipe 2.4G 4X2 AT

Rp 7.580.000

 

2. Pajak Mobil Fortuner 2019

Berikutnya, untuk pajak mobil Fortuner yang dikeluarkan atau diproduksi oleh Toyota di tahun 2019, tarif pajaknya sebesar:  

Tipe mobil

Tarif pajak

Fortuner Tipe 2.4 G 4X2 MT 2019

Rp 5.536.250

Fortuner Tipe 2.4 G 4X2 AT 2019

Rp 5.744.250

Fortuner Tipe 2.4 VRZ 4X2 AT 2019

Rp 6.107.250

Fortuner Tipe 2.7 SRZ 4X2 AT 2019

Rp 6.404.250

Fortuner Tipe 2.4 G 4X4 AT 2019

Rp 6.948.250

Fortuner Tipe 2.4 VRZ 4X4 AT 2019

Rp 7.787.250

 

3. Pajak Mobil Fortuner 2020

Apabila mobil Fortuner yang dimiliki merupakan keluaran tahun 2020, maka besaran pajak tahunan yang perlu dibayar adalah: 

Tipe mobil

Tarif pajak

Fortuner Tipe 2.4 G 4X2 MT 2020

Rp 5.575.125

Fortuner Tipe 2.4 G 4X2 AT 2020

Rp 5.775.125

Fortuner Tipe 2.4 VRZ 4X2 AT 2020

Rp 6.135.125

Fortuner Tipe 2.7 SRZ 4X2 AT 2020

Rp 6.425.125

Fortuner Tipe 2.4 G 4X4 AT 2020

Rp 6.955.125

Fortuner Tipe 2.4 VRZ 4X4 AT 2020

Rp 7.795.125

 

4. Pajak Mobil Fortuner 2021

Fortuner keluaran tahun 2021 tergolong belum terlalu lama, sehingga nilai jualnya cenderung lebih tinggi. Nilai jual yang tinggi juga mempengaruhi besaran pajaknya. Pajak mobil Fortuner keluaran 2021 adalah sebagai berikut.

Tipe mobil

Tarif pajak

Fortuner Tipe 2.4 G 4X2 AT 2021

Rp 6.250.125

Fortuner Tipe 2.4 G 4X2 MT 2021

Rp 6.017.250

Fortuner Tipe 2.4 G 4X4 AT 2021

Rp 7.525.000

Fortuner Tipe 2.4 VRZ 4X2 AT 2021

Rp 6.615.000

Fortuner Tipe 2.4 VRZ 4X4 AT 2021

Rp 8.400.250

Fortuner Tipe 2.7 SRZ 4X2 AT 2021

Rp 6.885.750

Fortuner Tipe 2.4 G 4X2 MT 2021

Rp 6.017.250

 

5. Pajak Mobil Fortuner 2022

Berikutnya, khusus untuk mobil keluaran tahun 2022, besaran pajak yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut.

Tipe mobil

Tarif pajak

Fortuner Tipe 2.4 VRZ 4X2 AT

Rp 8.660.000

Fortuner Tipe 2.4 VRZ 4X4 AT

Rp 10.920.000

Fortuner Tipe 2.8 VRZ 4X2 AT

Rp 8.840.000

Fortuner Tipe 2.8 VRZ 4X2 AT

Rp 11.360.000

Fortuner Tipe 2.7 SRZ 4X2 AT

Rp 8.960.000

Fortuner Tipe 2.4G 4X2 AT

Rp 8.140.000

Fortuner Tipe 2.4G 4X2 MT

Rp 7.840.000

Fortuner Tipe 2.4G 4X4 AT

Rp 9.780.000

 

Denda Telat Bayar Pajak Fortuner

Membayar pajak adalah kewajiban bagi semua pemilik mobil. Maka, salah satu pertimbangan adalah kemampuan finansial dalam membayar pajak setiap tahunnya.

Jika telat membayar pajak, maka pemilik harus melunasi harga pokok pajak yang ditambah dengan denda pajak mobil, yaitu sebesar 25 persen dari PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 per tahun. Berikut contoh perhitungan denda telat bayar pajak mobil Fortuner:

Jika Sobat Setir memiliki Fortuner Tipe 2.4 G 4X2 AT 2021. Maka, besaran PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 6.250.125. Namun, saat telat bayar, maka besaran denda yang harus dibayarkan sebesar:

  • PKB + 25% dari PKB + SWDKLLJ

  • 6.250.125 + 1.562.531 + 143.000 = Rp7.957.656

Semakin telat bayar, maka tarif denda akan semakin tinggi dan tentu semakin memberatkan. Jadi, pastikan tidak telat bayar agar tidak dikenakan denda.

 

Pajak Mobil Baru Vs Mobil Bekas

Pada dasarnya, pajak mobil baru berbeda dengan pajak tahunan. Sebab, saat membeli kendaraan baru, pajaknya dinilai sebagai pajak kepemilikan aset baru. Berikut perbedaannya. 

1. Pajak Mobil Fortuner Baru

Ketika mobil Fortuner baru dibeli, maka pembeli harus membayar pajak dengan rumus perhitungan pajak mobil baru yang terdiri dari: 

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 10% x harga jual mobil

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% nilai jual mobil (NJKB)

  • SWDKLLJ : Rp 143.000

  • Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000

  • Biaya administrasi : Rp 50.000

  • Biaya penerbitan STNK : Rp 200.000

Dengan adanya daftar pembayaran di atas, maka pajak saat membeli mobil baru memang akan terasa lebih mahal. Selain itu, besaran PKB juga bisa berbeda tergantung dengan kepemilikan kendaraan. Saat mempunyai lebih dari satu kendaraan, maka besaran PKB akan disesuaikan berdasarkan jumlahnya. 

 

2. Pajak Mobil Fortuner Bekas

Sedangkan, ketika membeli mobil bekas, Sobat Setir tidak akan dibebankan biaya pajak yang tinggi seperti saat membeli mobil baru. Sebab, pembeli hanya perlu membayar pajak tahunan dan pajak lima tahunan saja. Nominal pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahunan lebih rendah bila dibandingkan dengan pajak pembelian pertama mobil baru.

Pajak tahunan disesuaikan berdasarkan tahun keluaran, bisa dilihat dari tabel Pajak Mobil Fortuner di atas. Sementara, pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang STNK, terdiri atas biaya berikut: 

  • PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)

  • SWDKLLJ : Rp143.000

  • Biaya administrasi TNKB : Rp100.000

  • Biaya administrasi : Rp50.000

  • Biaya penerbitan STNK : Rp200.000

  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

Apabila mobil bekas yang dibeli memiliki masa jatuh tempo STNK yang masih panjang, maka Sobat Setir tidak perlu langsung membayar pajak lima tahunan, melainkan hanya membayar pajak tahunan terlebih dahulu.

 

Bagi Sobat Setir yang sedang mencari Toyota Fortuner bekas, coba kunjungi Setir Kanan untuk menemukan daftar Mobil Bekas pilihan dengan harga terjangkau. Setir Kanan mempunyai fasilitas kredit dengan sistem pembayaran DP 0%, sehingga akan lebih memudahkan jika memiliki budget terbatas. 

Klik LINK INI jika ingin mengajukan pembelian Toyota Fortuner bekas di atas. 

Selain itu, tersedia juga layanan Tukar Tambah mobil yang bisa digunakan apabila ingin mengganti mobil lamamu dengan yang sudah kami sediakan. Meskipun transaksinya dilakukan secara online, tapi kondisi mobil tetap bisa dicek secara langsung karena Setir Kanan sudah memiliki official store yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.


Informasi Terkini

Lihat semua
Nissan Serena e-Power Hadir di GIIAS 2024, Apa Saja Kelebihannya?

Rabu, 26 Juni 2024

Nissan Serena e-Power Hadir di GIIAS 2024, Apa Saja Kelebihannya?

SUV Bisa Selap-Selip, Kelebihan dan Kekurangan GWM Tank 500

Selasa, 25 Juni 2024

SUV Bisa Selap-Selip, Kelebihan dan Kekurangan GWM Tank 500

Orang Terkaya di Vietnam Siap Mempertaruhkan Seluruh Uangnya Untuk EV Dream

Senin, 24 Juni 2024

Orang Terkaya di Vietnam Siap Mempertaruhkan Seluruh Uangnya Untuk EV Dream

VinFast Percepat Ekspansi di Asia Meski Pertumbuhan EV Melambat

Senin, 24 Juni 2024

VinFast Percepat Ekspansi di Asia Meski Pertumbuhan EV Melambat

Muat Berita Lainnya