Selasa, 16 Mei 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: pixabay
Penting untuk mengetahui bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor. Hal ini karena besaran beban pajak kendaraan yang harus dibayarkan bisa jadi berubah tiap tahun. Perubahan ini merupakan penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang akan dievaluasi tiap tahunnya.
Selain itu, apabila telat membayar pajak maka akan ada denda yang langsung ditambahkan pada beban pajak kendaraan. Sehingga sebagai pemilik kendaraan bermotor, kamu harus memastikan bahwa pajak kendaraan terbayar tepat waktu agar tidak terkena denda.
Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan? Saat ini kamu bisa cek pajak kendaraan sekaligus membayarnya secara online, lho Sobat Setir. Simak artikel ini sampai tuntas untuk lebih lengkapnya!
Sumber: Unsplash
Akses laman https://e-samsat.id
Setelah halaman “Cek Pajak Kendaraan Seluruh Indonesia” terbuka, pilih provinsi yang ada di bagian kiri
Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
Klik “Cek Sekarang”
Akan muncul informasi besaran nominal yang harus dibayar. Halaman ini juga menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Informasi pajak kendaraan dan PNBP akan ditampilkan dengan rincian, seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Kamu juga bisa mengecek melalui website samsat daerah. Umumnya kantor Samsat di tiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda. Berikut merupakan daftarnya:
Unduh aplikasi e-Samsat atau SIGNAL di Google Play Store atau Apple Store.
Registrasi akun terlebih dahulu dengan mengisi NIK, nama, alamat email, no handphone, dan sandi.
Unggah KTP.
Verifikasi biometric wajah dengan swafoto.
Masukkan OTP yang sudah dikirimkan melalui SMS.
Lakukan verifikasi ulang melalui link yang dikirimkan melalui email.
Pilih wilayah kendaraan kamu berada.
Masukan nomor plat kendaraan.
Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Sobat Setir juga bisa cek pajak kendaraan melalui SMS, lho. Akan tetapi tidak semua daerah bisa melakukan pengecekan melalui SMS. Caranya, Kamu cukup mengirimkan SMS lalu informasi seputar pajak kendaraan akan langsung dikirimkan. Format SMS untuk cek pajak kendaraan ini berbeda menyesuaikan tiap daerah.
Datangi minimarket terdekat dengan membawa STNK asli dan KTP.
Kasir akan menanyakan nomor KTP, nomor tanda kendaraan bermotor (nomor plat polisi), nomor mesin kendaraan, dan nomor HP wajib pajak.
Setelah data diverifikasi dan kasir akan menginformasikan nominal pajak yang harus dibayarkan.
Setelah membayar, kamu bakal menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).
SMS Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) dan QR code bisa disimpan atau dicetak.
Selanjutnya, lakukan konfirmasi pembayaran ke Polres dengan membawa bukti pembayaran.
Buka menu e-Samsat di ATM (Nama rekening dan pemilik kendaraan harus sama).
Masukkan nomor polisi kendaraan (nomor).
Masukkan huruf yang tertera di plat. (konversikan ke dalam angka, misal A=01, B=02, dst).
Lalu akan muncul nama dan jumlah besaran yang harus dibayarkan
Simpan struk bukti pembayaran.
Kunjungi kantor Samsat atau Samsat keliling untuk cap pengesahan.
Buka aplikasi Samolnas.
Registrasi dengan mengisi nomor polisi kendaraan yang dimiliki, NIK, dan digit nomor terakhir.
Kamu akan mendapatkan kode pembayaran dengan batas waktu selama dua jam.
Kamu dapat membayar melalui bank atau pembayaran yang terdapat di dalam aplikasi dengan biaya admin sebesar Rp5.000,-
Kamu akan mendapatkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik melalui menu E-TBPKB yang berlaku selama satu bulan.
TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.
Setelah membeli mobil baru, kamu akan membayar pajak untuk yang pertama kali. Pajak kendaraan yang pertama biasanya memang lebih tinggi dibandingkan pajak berikutnya. Cara menghitung pajak mobil baru adalah dengan menjumlahkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) + Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) + Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor + Biaya Pengesahan dan Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BBN KB: 10% harga jual mobil
PKB: 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
SWDKLLJ mobil: Rp143.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000
Sekian informasi tentang cara cek pajak kendaraan dan cara membayarnya secara online. Tidak hanya cek pajak kendaraan atau bayar pajak saja yang bisa dilakukan secara online, lho. Saat ini kamu juga bisa membeli mobil bekas secara online di Setir Kanan.
Cek website Setir Kanan untuk tahu informasi mengenai berbagai mobil bekas tahun muda dengan angka kilometer rendah. Prosesnya yang cepat dan aman tentunya akan memudahkan Sobat Setir untuk meminang mobil bekas yang sudah dinanti-nanti. Untuk harga kamu bisa menyesuaikan dengan budget karena kredit mobil bekas di Setir Kanan sangat terjangkau, mulai dari Rp70 ribuan/hari aja!
Tunggu apalagi? Yuk miliki mobil bekas harga cerdas hanya di Setir Kanan!
Rabu, 22 Mei 2024
Selasa, 04 Juni 2024
Rabu, 29 Mei 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 25 September 2023
Rabu, 29 Mei 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024