Rabu, 13 November 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Apabila hendak membeli kendaraan secara kredit, biasanya kamu akan dihadapkan dengan istilah OTR (On The Road). Istilah ini kerap kali tercantum di brosur dan katalog produk sehingga wajib untuk diketahui artinya.
Jadi, apa itu OTR yang sebenarnya kenapa istilah ini sering masuk dalam perhitungan kredit kendaraan? Yuk simak penjelasannya pada artikel berikut ini!
Secara umum, OTR atau On the Road merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut harga beli sebuah mobil sudah termasuk pajak yang harus dibayarkan serta kelengkapan surat-suratnya seperti STNK, BPKB dan TNKB.
Oleh karena itu, saat kamu membeli kendaraan yang sudah mencantumkan angka OTR maka sama dengan harga total keseluruhan dari biaya yang harus dilakukan atau ready to go.
Inilah yang membuat harga OTR sekilas jadi tampak lebih tinggi bila dibandingkan dengan istilah harga lain dalam pembelian mobil kredit seperti Off The Road.
Sumber: Freepik
Selain On The Road, istilah yang sering digunakan lainnya adalah Off The Road. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki arti yang berbeda.
Jika On The Road merupakan harga pembelian All In, maka Off The Road adalah sebaliknya. Jadi Off The Road merupakan istilah untuk harga kendaraan saja dan belum termasuk pajak serta biaya pengurusan dokumennya.
Biaya ini jarang dipilih sebab kendaraan belum dapat digunakan setelah membeli karena kelengkapan dokumennya harus diurus hingga tuntas terlebih dahulu.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mobil Travel untuk Keluarga dan Harganya - Setir Kanan
Tentunya, harga OTR menawarkan lebih banyak kelemahan sehingga menjadi metode yang paling banyak dipilih oleh konsumen. Beberapa kelebihan tersebut antara lain adalah:
1. Praktis dan efisien
2. Harga sudah termasuk pajak dan pengurusan dokumen seperti STNK, TNKB, serta BPKB.
3. Kendaraan dapat langsung digunakan segera setelah membeli.
4. Kendaraan sudah langsung otomatis terdaftar di kepolisian, baik Polri, Samsat, hingga Dispenda atas nama pemilik.
5. Memudahkan konsumen untuk membandingkan harga secara transparan.
Meski begitu, OTR tetap saja memiliki kelemahan yaitu harga yang sekilas tampak lebih mahal dan nominalnya akan berbeda-beda sesuai dengan daerahnya.
Hal ini mengingat biro jasa dan pajak kendaraan yang wajib dibayarkan seseorang memiliki nominal berbeda di tiap daerah.
Sumber: Freepik
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya jika unit mobil yang sama seringkali memiliki harga OTR yang berbeda-beda. Hal ini tak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya, antara lain adalah:
Selayaknya barang lainnya, adanya proses pengiriman dan distribusi sebuah mobil hingga sampai ke sebuah wilayah tentu memiliki nominal yang berbeda.
Harga ini tentu akan semakin besar untuk daerah-daerah yang memiliki jarak jauh dari pabrikan produksi mobil asalnya. Semakin jauh jaraknya dengan pusat produksi, maka akan semakin panjang rantai distribusi pengirimannya.
Inilah yang seringkali membuat OTR mobil di Kalimantan jauh lebih mahal dibandingkan Jakarta untuk unit yang sama.
Selain itu, kebijakan pajak kendaraan di tiap daerah juga berbeda-beda.Hal ini tentu juga menjadi penyebab utama mengapa harga OTR di setiap tempat bahkan untuk unit yang sama bisa berbeda pula.
Terakhir, harga OTR juga dipengaruhi oleh biaya biro jasa seperti Samsat, Dispenda, dan Polri di tiap daerah. Sebab biro tersebutlah yang berhak mengeluarkan dengan resmi dokumen kendaraan baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.
Saat hendak membeli kendaraan khususnya mobil secara kredit dan membandingkannya dengan harga OTR, maka ada beberapa istilah penting yang wajib kamu ketahui terlebih dahulu supaya tidak keliru. Berikut rinciannya:
DP atau Down Payment merupakan uang muka yang harus dibayarkan pertama kali saat membeli mobil dengan sistem kredit.
Biasanya banyak orang akan membayar DP dalam jumlah yang besar untuk meringankan cicilan kedepannya, sekitar 20-30% dari OTR yang telah tertera.
DP ini pada akhirnya akan menjadi TDP atau Total Down Payment yaitu nominal total yang harus dibayarkan pertama kali sebelum mobil dibawa ke rumah, mulai dari DP, Biaya jasa kredit, asuransi kendaraan hingga angsuran pertama.
Selain DP, terdapat biaya yang harus dibayarkan di luar OTR yang tertera, yaitu Tanda Jadi. Ini merupakan sejumlah biaya yang diminta oleh dealer sebagai bentuk pengesahan antara dua belah pihak jika mobil tersebut resmi dibeli.
Nominal biaya Tanda Jadi ini beragam tergantung dari daerah dan jenis mobilnya, namun rata-rata sekitar Rp. 1-1.5 Jutaan.
Setelah DP dan tanda jadi sudah dibayarkan, maka kamu akan mendapatkan SPK atau dari Surat Pembelian Kendaraan. Surat ini menjadi tanda bukti pembelian mobil yang sah untuk konsumen.
Isi dari SPK adalah identitas dari pemilik sekaligus informasi mobil yang berguna untuk mengurus STNK dan BPKB.
Sumber: Freepik
Ada lima komponen penting yang menjadikan nominal jumlah harga yang tertera sebagai OTR pada sebuah unit kendaraan baru. Kelima komponen tersebut adalah:
1. Biaya BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
2. Biaya PPn (Pajak Pertambahan Nilai).
3. Biaya PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
4. Biaya Penerbitan Dokumen.
5. Biaya SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain itu untuk menghitung harga OTR atau On the Road maka dealer harus melihat Harga Pasaran Umum (HPU), atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jadi jika disimpulkan, komponen harga dari OTR antara lain adalah:
DPP + PPnBM + PPn + BBNKB + Penerbitan Dokumen + SWDKLLJ = Harga OTR
Sebagai contoh, jika kamu hendak membeli Avanza 1.3 E M/T, maka besaran pajaknya masuk ke 15 persen karena jenis mobilnya di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 l/km. Dengan DPP sekitar Rp 164.850.000.
Jadi apabila di total, 15 persen x Rp 164.850.000 = Rp 24.727.500.
Sedangkan, untuk mobil Avanza 1.3 E M/, besaran tarif pajak yang akan dikenakan berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada Pasal 7 adalah 10 persen.
Sedangkan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penyerahan pertama dikenakan angka 12.5 persen.
Jadi, Penyerahan I x DPP = 12,5 persen x Rp 164.850.000 sehingga total BBN yang harus dibayarkan adalah Rp 20.606.250.
Biaya lainnya yang termasuk dalam OTR adalah pengurusan biaya dokumen seperti STNK, TNKB, dan BPKB serta pengurusan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
1. Penerbitan BPKB mobil baru: Rp 375.000
2. Penerbitan STNK: Rp 200.000
3. Penerbitan TNKB: Rp 100.000
4. SWDKLLJ: Rp 140.000
Jadi total yang juga harus dibayarkan adalah Rp. 815.000.
Oleh karena itu dapat disimpulkan jika nilai OTR Avanza 1.3 E M/T adalah sebagai berikut:
= DPP + PPnBM + BBN + PPn + Penerbitan Surat + SWDKLLJ
= Rp 164.850.000+Rp 24.727.500+Rp 20.606.250+Rp. 815.000 = Rp. 210.998.750.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mobil LCGC Bekas Harga 50 Jutaan, Layak Dimiliki! - Setir Kanan
Demikianlah pembahasan lengkap mengenai apa itu OTR, faktor yang mempengaruhi harganya serta simulasi hitungnya agar lebih mudah untuk dipahami.
Tentunya hal ini hanya akan kamu rasakan saat membeli mobil baru. Namun jika ingin lebih praktis, maka bisa memilih alternatif mobil bekas yang berkualitas seperti yang ditawarkan oleh Setir Kanan.
Di Setir Kanan, kamu bisa memilih berbagai opsi mobil bekas harga cerdas yang berkualitas tinggi dan bahkan banyak yang masih rilisan terbaru sehingga tak akan ketinggalan zaman.
Terlebih, berbeda dengan beli unit baru, Setir Kanan juga memberikan penawaran menarik seperti DP 0% atau cukup bayar 2x angsuran pertama (untuk unit bertanda khusus).
Cicilannya juga ringan yaitu hanya mulai dari Rp. 70 Ribuan per hari saja dan kamu sudah bisa membawa mobil langsung pulang ke rumah. Jadi tunggu apa lagi? Yuk cek Setir Kanan sekarang sebelum kehabisan.
Jumat, 06 Desember 2024
Jumat, 06 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024