Kamis, 19 Januari 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Mobil listrik kian nge-trend dan marak penggunaannya di Indonesia. Masyarakat Indonesia tampaknya sudah mulai peduli dengan lingkungan, sehingga beralih dari penggunaan mobil konvensional ke mobil elektrifikasi tersebut. Tidak hanya ramah lingkungan, mobil listrik terus trending karena banyaknya teknologi futuristik menarik yang tersedia.
Walaupun belum sebanyak mobil konvensional, keberadaan mobil listrik di jalanan Indonesia terus meningkat jumlahnya tiap tahun. Pemerintah menjadikan mobil listrik ini sebagai proyek jangka panjang untuk lingkungan Indonesia yang lebih baik.
Bagi Kamu yang ingin tahu lebih banyak mengenai mobil listrik, yuk tonton video YouTube Setir Kanan yang membahas tentang edukasi mobil listrik di bawah ini.
Maka dari itu, pemerintah gencar mengeluarkan berbagai peraturan terkait mobil elektrifikasi tersebut, tidak terkecuali mengenai insentif yang diberikan. Insentif tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke mobil listrik. Seperti salah satu insentif yang belum lama terbit, yaitu subsidi dari pemerintah sebesar Rp 80 juta di setiap pembelian mobil listrik.
Sebenarnya, intensif yang diberikan sangat menguntungkan untuk jangka panjang lho. Beralih ke mobil listrik bisa menjadi keputusan yang tepat untuk Sobat Setir ambil. Untuk selengkapnya, yuk cek ulasan insentif apa saja yang bisa didapatkan jika beralih ke mobil listrik.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang perlu dibayar pengguna mobil listrik adalah 0% atau tidak perlu dibayarkan sama sekali. Ini menjadi salah satu insentif untuk mobil listrik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Tidak hanya itu, pemerintah akan memberikan subsidi sekitar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik baru. Tentu bukan angka yang sedikit dan cukup meringankan untuk membeli sebuah mobil listrik.
Sejauh ini, kabarnya sudah terdapat dua mobil listrik yang mendapatkan subsidi tersebut di setiap pembeliannya, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Perakitan di Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa kedua mobil tersebut mendapatkan subsidi.
Tentu saja, kedepannya akan terus bertambah mobil listrik yang dirakit di Indonesia. Dengan begitu, tentu akan semakin banyak mobil listrik yang disubsidi di setiap pembeliannya dan diharapkan semakin tinggi daya belinya di Indonesia.
Selanjutnya, insentif yang bisa Kamu dapatkan kalau menggunakan mobil listrik adalah tidak perlu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Insentif tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD yang berlaku mulai 5 Januari 2025.
Namun, saat ini sudah terdapat daerah yang memberlakukan BBNKB nol persen untuk mobil listrik, seperti DKI Jakarta. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024 melalui Pergub Nomor 3 Tahun 2020.
Lalu, untuk PKB mobil listrik terdapat insentif dari pemerintah dengan keringanan biaya 10% dari tarif normal. Walaupun tidak 0%, insentif tersebut sudah sangat meringankan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif normalnya.
Sebagai contoh, jika Kamu membeli Hyundai Ioniq 5 yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) resminya dibanderol Rp 540 juta. Seharusnya PKB yang harus dibayarkan tiap tahunnya adalah Rp 11 jutaan, namun karena adanya insentif tadi, yang perlu Kamu bayarkan hanya sekitar Rp 1 jutaan.
Insentif lainnya yang bisa Kamu dapatkan adalah jika membeli mobil listrik secara kredit, diperbolehkan dengan uang muka atau DP 0%. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Tidak seperti mobil konvensional yang biasa diperlukan minimal DP ketika pembelian kredit adalah 25%. Namun tetap saja, insentif DP 0% ini tergantung pada bank penyedia jasa kredit dan merek mobil, serta kemampuanmu sendiri. Beberapa merek mobil yang telah menyediakan DP 0% adalah Hyundai, Tesla, dan BMW. Jadi tetap harus dicermati ya jika mau mengambil DP 0%.
‘Biaya bensin’ yang biasa diperlukan, akan dialihkan ke biaya listrik jika beralih ke mobil listrik. Mungkin Kamu khawatir bahwasannya tarif listrik rumah akan meledak jika digunakan untuk mengisi daya mobil listrik.
Tak perlu khawatir lagi, karena PT. PLN (Persero) memberikan keringanan dengan diskon tarif sebesar 30% untuk mengisi daya baterai mobil listrik di malam hari. Keringanan tersebut berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, khusus mengisi daya dengan alat home charging.
Insentif yang satu ini berlaku jika kendaraan mobil listrikmu diimpor dengan kondisi yang tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022.
Peraturan tersebut dibuat salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan perakitan lokal di Tanah Air, sekaligus menambah komponen lokal ke battery electric vehicle (BEV) yang dijual di Indonesia. Dengan begitu, diharapkan harga jual mobil listrik menjadi makin murah.
Hingga saat ini, sudah terdapat dua mobil listrik yang dirakit lokal di Indonesia yaitu Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
Khusus daerah DKI Jakarta, mobil listrik mendapatkan insentif bebas dari peraturan ganjil genap. Jadi, Kamu bisa leluasa tanpa memikirkan peraturan ganjil genap yang sedang berlaku jika mengendarai mobil listrik.
Insentif ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Sehingga, mobil listrik bisa menjadi alternatif sekaligus solusi bagi Kamu yang memiliki mobilitas tinggi di daerah DKI Jakarta. Peraturan ganjil genap tak lagi menjadi persoalan penting dan harus dihindari.
Selain itu, pemerintah juga menjanjikan untuk memberikan intensif lainnya seperti pembuatan peralatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), dan tarif parkir khusus. Tentu saja, ini juga menjadi salah satu bagian dari rencana pemerintah dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi pengguna mobil listrik. Jadi tak perlu ragu lagi untuk beralih ke mobil listrik segera.
Berbagai insentif tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi Sobat Setir untuk beralih ke mobil listrik. Mobil listrik ini juga merupakan merupakan proyek jangka panjang dari Pemerintah Indonesia. Jadi, sebenarnya cepat atau lambat masyarakat Indonesia akan beralih ke mobil listrik. Untuk gambarannya, Kamu bisa cek Proyeksi Mobil Listrik di Indonesia Hingga 2060 berikut ini.
Mobil elektrifikasi yang dimaksud di atas meliputi BEV (Battery Electric Vehicle), PHEV (Plug-In Hybrid Electric Vehicle),dan HEV (Hybrid Electric Vehicle).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan satu juta kendaraan elektrifikasi pada tahun 2035 dan Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) optimis bisa mencapai target tersebut dengan syarat.
Salah satu syarat yang paling mempengaruhi adalah dijualnya berbagai mobil listrik dengan 5 pintu dan dibanderol sekitar Rp 300 jutaan. Hal tersebut bisa menjadi faktor besar yang mempengaruhi masyarakat Indonesia untuk mau beralih ke mobil listrik. Mengingat masyarakat Indonesia yang menyukai mobil berkapasitas besar dan daya beli rata-rata di sekitar Rp 300 jutaan.
Target penjualan mobil listrik di Indonesia:
Pada tahun 2025, ditargetkan penjualan mobil listrik mencapai 400.000 atau 20% dari total penjualan mobil di Indonesia.
Lalu, tahun 2030 menargetkan 640.000 penjualan mobil listrik atau 20% dari total penjualan mobil.
Baru pada tahun 2035, pemerintah menargetkan 1 juta penjualan mobil listrik atau 25% dari total penjualan mobil di Indonesia.
Sehingga pada 2060, penggunaan mobil listrik menjadi bagian untuk mencapai Net-Zero Emission Indonesia.
Menurut Jongkie Sugiarto selaku Ketua I Gaikindo, target tersebut sangat mungkin dicapai bila sesuai kebutuhan konsumen. Menurut beliau, mobil listrik akan ‘mudah diterima’ oleh masyarakat Indonesia jika dibanderol sekitar Rp 300 juta dengan dimensi besar, lima pintu, dan tujuh baris.
Terlebih sudah ‘dibantu’ oleh pemerintah dengan berbagai subsidi dan insentif yang diberikan tersebut. Sehingga semakin memungkinkan untuk Indonesia mencapai target satu juta kendaraan elektrifikasi pada tahun 2035 dan menjadi bagian dari Net Zero Emission pada tahun 2060.
Jadi tidak salah jika Sobat Setir segera beralih ke mobil listrik. Mungkin untuk sekarang, harga mobil listrik yang dijual masih cenderung mahal.
Tapi, tak perlu khawatir lagi! Sekarang sudah ada Setir Kanan yang menyediakan mobil listrik dengan berbagai jenis dan merek. Ini bisa jadi alternatif bagi Kamu jika ingin memiliki mobil listrik dengan harga yang lebih terjangkau.
Yuk langsung cek website SETIR KANAN dan segera dapatkan Mobil Bekas Harga Cerdas!
Senin, 26 Agustus 2024
Kamis, 11 Januari 2024
Minggu, 24 November 2024
Sabtu, 20 Juli 2024
Jumat, 08 September 2023
Kamis, 24 Oktober 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024