Kamis, 04 Juli 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Freepik
Sebelum membuat BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat dan berkas-berkas yang perlu kamu persiapkan terlebih dahulu. Berikut ini beberapa berkas-berkas yang perlu kamu persiapkan untuk mendaftar keanggotaan BPJS:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Buku rekening tabungan untuk premi asuransi.
4. Nomor HP Aktif.
5. NPWP
6. Pas Foto 3x4
7. Email Aktif
Baca Juga: Gaji Minim Tapi Butuh Mobil? Simak Tips Jitu Berikut!
Sumber: Freepik
Pendaftaran BPJS Kesehatan kini semakin mudah dan praktis. Kamu bisa melakukannya secara online dengan beberapa klik saja. Namun, jika merasa bingung dengan proses online, kamu juga bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Kedua cara ini dirancang untuk kenyamananmu dan tidak akan memakan banyak waktu.
Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN dengan mudah dan cepat dari rumah:
1. Unduh aplikasi JKN di ponsel, kemudian buka aplikasinya.
2. Pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru” setelah aplikasi terbuka.
3. Setujui Syarat dan Ketentuan yang muncul di layar.
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP-mu beserta kode captcha yang tertera.
5. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
6. Masukkan alamat email-mu, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data pendaftaran.
7. Verifikasi akan dikirim ke email yang kamu masukkan.
8. Kamu akan menerima virtual account untuk pembayaran.
9. Selesaikan pembayaran iuran untuk menyelesaikan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, selamat! Kamu kini terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses secara virtual melalui aplikasi mobile JKN dan dapat diunduh kapan saja.
Bagi kamu yang memilih melakukan pendaftaran melalui kantor BPJS Kesehatan, berikut ini beberapa langkah yang perlu kamu ikut:
1. Persiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, dan satu pas foto ukuran 3x4.
2. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari lokasimu.
3. Isi formulir pendaftaran yang diberikan oleh petugas dengan benar dan lengkap.
4. Setelah mengisi formulir, kamu akan mendapatkan Virtual Account (VA) BPJS untuk pembayaran iuran dan transfer klaim.
5. Lakukan pembayaran iuran di bank yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
6. Serahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan dan tunggu beberapa waktu hingga kartu BPJS Kesehatanmu selesai dicetak.
7. Terakhir, pastikan kamu memeriksa nomor kartu BPJS Kesehatan untuk memastikan kamu sudah terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Manfaat Pentingnya Simulasi Kredit dan Resiko Jika Tidak Melakukannya
Sumber: Freepik
Lalu bagaimana cara memastikan bahwa kamu sudah terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Kesehatan atau belum? Berikut ini beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk memastikan status keanggotaan BPJS Kesehatanmu sudah aktif.
Cara pertama yang dapat kamu lakukan untuk memastikan sudah terdaftar atau belum, dapat kamu cek melalui aplikasi mobile JKN. Sebelum memasuki tutorialnya, pastikan kamu memiliki aplikasi JKN di ponselmu.
1. Login atau Registrasi
2. Pilih menu peserta
3. Cek kepesertaan untuk mengetahui status keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan.
Cara kedua yang dapat kamu lakukan lebih simpel dengan mengunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id
1. Login atau registrasi.
2. Cari dan pilih menu untuk cek status keanggotaan.
3. Masukkan data-data yang diperlukan seperti Nomor Kartu BPJS, NIK, dan data-data lainnya.
Cara terakhir yang dapat kamu lakukan adalah dengan menggunakan Whatsapp dan mengunjungi nomor resmi BPJS Kesehatan.
1. Tambahkan nomor resmi layanan BPJS Kesehatan di nomor 08118165165 ke kontak ponselmu.
2. Kirim chat dengan format: CEK#NomorBPJS#TanggalLahir (ddmmyyyy)
3. Kamu akan menerima balasan chat dengan pemberitahuan status keaktifan BPJS Kesehatan.
Sumber: Freepik
Setelah melakukan pendaftaran keanggotaan BPJS, kamu dapat melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM dengan melampirkan sejumlah dokumen. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan.
1. Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
2. Formulir pendaftaran SIM
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Itulah persyaratan jika kamu ingin melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM per tanggal 1 Juli 2024. Jika kamu berpikir untuk mengupgrade mobil lamamu yang sudah mulai usang, sekarang adalah saat yang tepat! Saat ini kamu dapat membeli mobil bekas dengan tahun yang relatif muda dan terjangkau di Setir Kanan. Dengan DP 0% atau 2 kali pembayaran angsuran di awal (untuk mobil bertanda khusus) dan cicilan mulai dari 70 ribu per hari kamu sudah dapat membawa pulang mobil impianmu.
Tunggu apalagi, segera kunjungi Setir Kanan dan segera bawa pulang mobil bekasmu!
Rabu, 19 Februari 2025
Rabu, 19 Februari 2025
Rabu, 19 Februari 2025
Rabu, 19 Februari 2025
Selasa, 18 Februari 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024