facebook-pixel
Wajib Punya Asuransi Mobil? Kenali Program TPL dari OJK!

Rabu, 07 Agustus 2024

Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives

Bagikan:

Wajib Punya Asuransi Mobil? Kenali Program TPL dari OJK!

Asuransi Mobil

Sumber: DuitPintar

 

Asuransi mobil TPL yang akan diwajibkan di Indonesia masih menunggu kepastian hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk untuk kendaraan bermotor, belum dapat diimplementasikan karena masih menanti terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukumnya. Meskipun demikian, OJK telah menegaskan bahwa program ini, khususnya asuransi wajib TPL (Third Party Liability) untuk kecelakaan lalu lintas, memiliki tujuan mulia. 

 

Program tersebut dirancang untuk meningkatkan perlindungan finansial bagi masyarakat. Dengan adanya asuransi wajib ini, diharapkan korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan jaminan ganti rugi yang lebih baik, sehingga dapat mengurangi beban finansial akibat insiden di jalan raya. Lalu, apa itu TPL dan bagaimana sistematikanya? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini! 

 

Mengenal Asuransi TPL

Asuransi mobil TPL atau Third Party Liability adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa setidaknya pada Januari 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi TPL.

 

Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Tertulis dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Lalu dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.

 

Jenis Asuransi Mobil

Berikut adalah jenis asuransi mobil TPL yang diwajibkan pemerintah melalui OJK.

 

1. Asuransi All Risk

Asuransi mobil all risk menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan. Biasanya biaya polis asuransi ini lebih tinggi daripada polis asuransi lainnya karena memberikan manfaat lebih lengkap dari lainnya. 

 

Baca juga: Manfaat, Biaya dan Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

 

Asuransi all risk atau comprehensive memiliki banyak sekali manfaat atau keuntungan bagi pemilik kendaraan, di antaranya:

 

a. Menanggung segala jenis kerusakan

Asuransi mobil all risk memang menawarkan tarif yang sedikit lebih tinggi, namun dengan alasan yang sepadan. Perlindungan yang diberikan mencakup segala jenis kerusakan, mulai dari yang ringan hingga parah, bahkan termasuk risiko kehilangan kendaraan. Meski preminya lebih mahal, manfaat yang ditawarkan jauh lebih komprehensif. Dengan kata lain, biaya tambahan yang kamu bayarkan sebanding dengan tingkat perlindungan yang kamu dapatkan, memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi pemilik kendaraan.

 

b. Meringankan beban pemilik kendaraan

Jika kamu harus memperbaiki kerusakan mobil sendiri, biaya yang dikeluarkan pastinya tidak akan sedikit. Biaya asuransi mobil akan membantumu untuk meringankan pengeluaran di bengkel atau pun beban biaya lain jika terjadi kecelakaan.

2. Asuransi TLO

Biaya asuransi mobil TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.

 

Mekanisme Biaya Asuransi Mobil TPL

 

Biaya Asuransi Mobil

Sumber: Jawa Pos

 

Dilansir dari BBC.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa saat ini OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaan Program Asuransi Wajib yang nantinya perlu mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu. 

 

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai urgensi dari kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dari kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat dari tahun ke tahun akibat terus meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.

 

Irvan mengingatkan bahwa Jasa Raharja selama ini berperan sebagai pelaksana asuransi wajib berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 untuk pertanggungan wajib kecelakaan penumpang kendaraan umum alias asuransi kecelakaan pribadi dan untuk cedera badan. Maka dari itu, program TPL wajib menjadi terobosan untuk melindungi pengendara secara menyeluruh.

 

Dengan adanya asuransi TPL wajib dari pemerintah, keamanan dan perlindungan kendaraan semakin terjamin. Seiring dengan program perlindungan ini maka memilih mobil yang berkualitas menjadi langkah penting untuk kamu.

 

Nah, jika kamu sedang mencari mobil berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, Setir Kanan memiliki solusinya. Setir Kanan menawarkan mobil bekas dengan DP 0% atau bayar pertama 2x angsuran untuk unit bertanda khusus dan cicilan ringan mulai dari 70 ribuan/hari. 


Tunggu apa lagi, dapatkan mobil bekas harga cerdasmu hanya di Setir Kanan sekarang juga!


Informasi Terkini

Lihat semua
Nissan Serena e-Power Hadir di GIIAS 2024, Apa Saja Kelebihannya?

Rabu, 26 Juni 2024

Nissan Serena e-Power Hadir di GIIAS 2024, Apa Saja Kelebihannya?

SUV Bisa Selap-Selip, Kelebihan dan Kekurangan GWM Tank 500

Selasa, 25 Juni 2024

SUV Bisa Selap-Selip, Kelebihan dan Kekurangan GWM Tank 500

Orang Terkaya di Vietnam Siap Mempertaruhkan Seluruh Uangnya Untuk EV Dream

Senin, 24 Juni 2024

Orang Terkaya di Vietnam Siap Mempertaruhkan Seluruh Uangnya Untuk EV Dream

VinFast Percepat Ekspansi di Asia Meski Pertumbuhan EV Melambat

Senin, 24 Juni 2024

VinFast Percepat Ekspansi di Asia Meski Pertumbuhan EV Melambat

Muat Berita Lainnya