Rabu, 07 Agustus 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: DuitPintar
Asuransi mobil TPL yang akan diwajibkan di Indonesia masih menunggu kepastian hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk untuk kendaraan bermotor, belum dapat diimplementasikan karena masih menanti terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukumnya. Meskipun demikian, OJK telah menegaskan bahwa program ini, khususnya asuransi wajib TPL (Third Party Liability) untuk kecelakaan lalu lintas, memiliki tujuan mulia.
Program tersebut dirancang untuk meningkatkan perlindungan finansial bagi masyarakat. Dengan adanya asuransi wajib ini, diharapkan korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan jaminan ganti rugi yang lebih baik, sehingga dapat mengurangi beban finansial akibat insiden di jalan raya. Lalu, apa itu TPL dan bagaimana sistematikanya? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini!
Asuransi mobil TPL atau Third Party Liability adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa setidaknya pada Januari 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi TPL.
Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Tertulis dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Lalu dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.
Berikut adalah jenis asuransi mobil TPL yang diwajibkan pemerintah melalui OJK.
Asuransi mobil all risk menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan. Biasanya biaya polis asuransi ini lebih tinggi daripada polis asuransi lainnya karena memberikan manfaat lebih lengkap dari lainnya.
Baca juga: Manfaat, Biaya dan Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk
Asuransi all risk atau comprehensive memiliki banyak sekali manfaat atau keuntungan bagi pemilik kendaraan, di antaranya:
Asuransi mobil all risk memang menawarkan tarif yang sedikit lebih tinggi, namun dengan alasan yang sepadan. Perlindungan yang diberikan mencakup segala jenis kerusakan, mulai dari yang ringan hingga parah, bahkan termasuk risiko kehilangan kendaraan. Meski preminya lebih mahal, manfaat yang ditawarkan jauh lebih komprehensif. Dengan kata lain, biaya tambahan yang kamu bayarkan sebanding dengan tingkat perlindungan yang kamu dapatkan, memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi pemilik kendaraan.
Jika kamu harus memperbaiki kerusakan mobil sendiri, biaya yang dikeluarkan pastinya tidak akan sedikit. Biaya asuransi mobil akan membantumu untuk meringankan pengeluaran di bengkel atau pun beban biaya lain jika terjadi kecelakaan.
Biaya asuransi mobil TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.
Sumber: Jawa Pos
Dilansir dari BBC.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa saat ini OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaan Program Asuransi Wajib yang nantinya perlu mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai urgensi dari kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dari kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat dari tahun ke tahun akibat terus meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.
Irvan mengingatkan bahwa Jasa Raharja selama ini berperan sebagai pelaksana asuransi wajib berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 untuk pertanggungan wajib kecelakaan penumpang kendaraan umum alias asuransi kecelakaan pribadi dan untuk cedera badan. Maka dari itu, program TPL wajib menjadi terobosan untuk melindungi pengendara secara menyeluruh.
Dengan adanya asuransi TPL wajib dari pemerintah, keamanan dan perlindungan kendaraan semakin terjamin. Seiring dengan program perlindungan ini maka memilih mobil yang berkualitas menjadi langkah penting untuk kamu.
Nah, jika kamu sedang mencari mobil berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, Setir Kanan memiliki solusinya. Setir Kanan menawarkan mobil bekas dengan DP 0% atau bayar pertama 2x angsuran untuk unit bertanda khusus dan cicilan ringan mulai dari 70 ribuan/hari.
Tunggu apa lagi, dapatkan mobil bekas harga cerdasmu hanya di Setir Kanan sekarang juga!
Rabu, 06 November 2024
Rabu, 06 November 2024
Selasa, 05 November 2024
Selasa, 05 November 2024
Senin, 04 November 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024