Minggu, 08 September 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Free pik
Mobil hybrid telah menjadi pilihan populer bagi masyarakat yang mencari solusi transportasi yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi. Kombinasi antara mesin bensin dan motor listrik memungkinkan mobil hybrid untuk mengurangi konsumsi bahan bakar dan emisi karbon dioksida (CO2), yang secara langsung mempengaruhi pajak mobil hybrid.
Dengan emisi yang lebih rendah, tarif pajak mobil hybrid juga menjadi lebih terjangkau dibandingkan dengan mobil konvensional. Hal ini kemudian menjadikan mobil hybrid sebagai alternatif yang menarik di tengah meningkatnya kesadaran akan dampak lingkungan dari kendaraan bermotor.
Efisiensi bahan bakar hanyalah salah satu dari banyak keunggulan yang ditawarkan oleh mobil hybrid. Teknologi hybrid juga dilengkapi dengan sistem regenerasi energi yang mampu mengubah energi kinetik yang terbuang saat pengereman menjadi energi listrik yang dapat digunakan kembali.
Baca Juga: 10 Mobil Listrik dan Hybrid Terlaris 2024 yang Cocok Kamu Beli
Dengan fitur ini, mobil hybrid tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga memperpanjang jarak tempuh per liter bahan bakar, sekaligus membantu mengurangi pajak mobil hybrid karena tingginya efisiensi energi.
Selain itu, mobil hybrid dikenal memerlukan pemeliharaan yang lebih sedikit dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional. Karena mesin listrik dan sistem regenerasi energi mengurangi beban kerja mesin bensin, komponen mobil hybrid cenderung lebih awet dan tahan lama.
Dengan perawatan yang lebih sederhana dan jarang, serta efisiensi energi yang unggul, pemilik mobil hybrid dapat menikmati kendaraan yang andal tanpa harus khawatir tentang biaya operasional yang tinggi.
Kombinasi dari semua keunggulan ini turut mempengaruhi rendahnya pajak mobil hybrid, menjadikannya pilihan yang semakin menarik bagi konsumen yang peduli dengan lingkungan dan anggaran mereka.
Ketika orang mulai mempertimbangkan untuk membeli kendaraan ramah lingkungan seperti mobil hybrid, perhatian mereka sering kali lebih tertuju pada efisiensi bahan bakar, teknologi canggih, dan manfaat lingkungan yang ditawarkan.
Namun, salah satu aspek penting yang sering terlupakan adalah pajak mobil hybrid yang harus dibayarkan. Pajak dapat memainkan peran signifikan dalam menentukan biaya total kepemilikan kendaraan tersebut, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Meskipun mobil hybrid menawarkan banyak keuntungan dalam hal penghematan energi dan pengurangan emisi, memahami bagaimana pajak terkait dengan kendaraan ini dapat menjadi faktor kunci dalam membuat keputusan pembelian yang bijaksana.
Pajak mobil hybrid yang lebih rendah atau adanya insentif pajak dapat meningkatkan daya tarik mobil hybrid secara finansial, namun jika pajak ini diabaikan, keuntungan dari efisiensi energi yang ditawarkan mungkin menjadi tidak bisa sepenuhnya dirasakan.
Sumber: Free pik
Secara umum, ada dua jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor roda empat seperti mobil, yaitu PPnBM dan PKB. PPnBM adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli saat membeli barang mewah, dan besaran pajak ini langsung mempengaruhi harga jual mobil.
Sementara itu, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). PKB wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan di Samsat setempat.
Untuk kendaraan listrik dengan teknologi hybrid dan PHEV, pajak PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tetap harus dibayar karena jenis ini tidak termasuk objek bebas pajak.
Biaya pajak mobil hybrid sangat dipengaruhi oleh jumlah emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh kendaraan tersebut. Semakin rendah emisi CO2, semakin rendah pula tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan.
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, telah mengatur hal ini dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Baca Juga: Toyota CHR Hybrid, Spesifikasi dan Harga Terbaru 2024
Menurut aturan ini, hanya kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang mendapatkan keringanan PKB dan BBNKB sebesar 0%. Sedangkan kendaraan hybrid electric vehicle (HEV) dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) masih dikenakan pajak karena menghasilkan emisi CO2.
Peraturan mengenai pajak mobil hybrid diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 (Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019) tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor, yang dikenal sebagai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Meskipun demikian, pajak mobil hybrid masih lebih rendah dibandingkan dengan PPnBM untuk mobil berbahan bakar fosil murni, dengan kisaran 15%, 25%, hingga 30%, tergantung pada kapasitas silinder atau jumlah emisi CO2 yang dihasilkan.
Untuk memahami berapa besar tarif pajak yang dikenakan pada mobil hybrid, penting bagi kita untuk mengetahui rincian spesifik yang berlaku. Berikut adalah rincian aturan besaran pajak mobil hybrid sesuai dengan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 36A.
PPnBM dengan tarif sebesar 15% dikenakan pada mobil bensin full hybrid dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc. Tarif ini sebesar 40% dari harga jual untuk kendaraan dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 di bawah 100 gram per kilometer.
Mobil diesel full hybrid dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc juga dikenakan PPnBM sebesar 15%, dengan tarif 40% dari harga jual. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki konsumsi BBM lebih dari 26 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
Untuk mobil bensin full hybrid dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar antara 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 antara 125 hingga 150 gram/km, dikenakan PPnBM 15% dengan tarif sebesar 53,3% dari harga jual.
Pada mobil diesel full hybrid dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc yang memiliki konsumsi BBM antara 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau emisi CO2 antara 125 hingga 150 gram/km, dikenakan PPnBM 15% dengan tarif 53,3% dari harga jual.
Mobil bensin full hybrid dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc yang memiliki konsumsi BBM antara 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau emisi CO2 hingga 125 gram/km dikenakan PPnBM 15% dengan tarif sebesar 46,6% dari harga jual.
PPnBM 15% juga dikenakan pada mobil bensin full hybrid dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc yang memiliki konsumsi BBM antara 20 km/liter hingga 26 km/liter atau emisi CO2 hingga 125 gram/km, dengan tarif sebesar 46,6% dari harga jual.
Untuk mobil plug-in hybrid berbahan bakar bensin dengan konsumsi bahan bakar di atas 28 km/liter atau emisi CO2 maksimal 100 gram/km, dikenakan PPnBM 15% dengan tarif sebesar 33,3% dari harga jual.
Setelah mengetahui rincian besaran tarif pajak yang dikenakan, lalu bagaimana cara menghitungnya? Berikut ini kami berikan contoh dengan menggunakan dua simulasi berdasarkan pasal yang berlaku:
Sebagai ilustrasi, mari kita lihat mobil Suzuki Ertiga 1.5 SS Hybrid 2022 yang dipasarkan dengan harga Rp 211.000.000. Jika mobil ini dikenakan pajak berdasarkan harga jual tersebut dan memiliki konsumsi bahan bakar sebesar 24 km per liter, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
15% x (40% x Rp211.000.000) = Rp12.660.000.
Selanjutnya, mari kita gunakan Suzuki Ertiga 1.5 GX Hybrid tahun 2022 sebagai contoh. Jika mobil ini merupakan full hybrid dengan harga jual Rp211.000.000 dan konsumsi bahan bakar 20 km per liter, maka perhitungan pajaknya akan menjadi:
15% x (46,6% x Rp211.000.000) = Rp14.748.900.
Simulasi ini menunjukkan bagaimana revisi pasal tersebut mempengaruhi besaran pajak mobil hybrid yang dikenakan, sehingga kamu bisa lebih bijak dalam memperhitungkan total biaya yang akan dikeluarkan saat memilih mobil hybrid.
Itulah informasi seputar besaran pajak mobil hybrid yang perlu kamu ketahui. Tertarik membeli mobil hybrid? Kamu bisa mendapatkan opsi mobil hybrid bekas di Setir Kanan. Setir Kanan merupakan platform jual beli mobil bekas harga cerdas yang menawarkan banyak pilihan mobil bekas sesuai kebutuhan kamu.
Soal biaya, kamu bisa menyesuaikan dengan budget yang ada karena kredit mobil bekas di Setir Kanan sangat terjangkau. Dapatkan penawaran menarik berupa DP 0% atau cukup bayar 2x angsuran pertama (untuk unit bertanda khusus), kamu sudah bisa membawa pulang mobil impianmu, serta cicilannya ringan mulai dari Rp70 ribuan/hari saja!
Menarik sekali bukan? Kunjungi Setir Kanan sekarang juga!
Jumat, 14 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025
Kamis, 13 Februari 2025
Kamis, 13 Februari 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024