Senin, 12 Juni 2023
Diupload oleh : @@Setir kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Pexels
Jika Sobat Setir ingin mengubah nama yang tertera pada Surat Nomor Tanda Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tentu harus mengikuti syarat balik nama mobil yang berlaku.
Biasanya balik nama mobil dilakukan jika nama yang tertera pada kedua surat tersebut tidak lagi sesuai dengan nama pemilik kendaraan saat ini. Misalnya saat mobil sudah dijual ke pemilik baru, sehingga namanya perlu diganti ke nama sang pemilik baru tersebut.
Proses balik nama pada BPKB dan STNK adalah prosedur yang sah secara hukum. Biasanya prosedur ini dikenal dengan ganti nama STNK dan BPKB. Lantas, bagaimana syarat balik nama mobil?
Pertama-tama syarat balik nama mobil bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat. Cara ini dapat dilakukan untuk balik nama mobil bekas. Namun, sebelum berkunjung pastikan menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.
Umumnya, dokumen yang diperlukan adalah KTP hingga STNK. Berikut rincian yang harus dipersiapkan sekaligus syarat balik nama mobil pribadi:
KTP (Kartu Identitas Penduduk) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopinya. Bisa siapkan paling tidak 5 lembar fotokopi untuk antisipasi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopi.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan fotokopi.
Kwitansi asli pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah ditandatangani penjual dan pembeli mobil serta dilengkapi materai Rp10.000.
Dokumen hasil pengesahan cek fisik kendaraan (dokumen ini bisa dilakukan di kantor Samsat).
Surat kuasa balik nama mobil (kalau tidak bisa mengurus sendiri).
Agar proses lebih cepat, sebaiknya siapkan dua rangkap dokumen atau lebih. Bawa juga beberapa lembar materai.
Syarat balik nama mobil perusahaan tidak jauh berbeda dengan balik nama mobil pribadi. Hanya saja, perlu menyiapkan beberapa dokumen dari perusahaan. Berikut syarat balik nama mobil perusahaan ke pribadi:
BPKB asli
Bukti surat jual beli
Kwitansi
STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan.
Fotokopi KTP pemilik yang baru.
Fotokopi tanda daftar perusahaan.
KTP pemilik perusahaan.
Sama seperti balik nama mobil pribadi, sebaiknya Sobat Setir menyiapkan dokumen dalam dua rangkap atau lebih dan materai untuk keperluan lainnya. Lalu, bagaimana jika balik nama mobil pribadi ke perusahaan? Berikut ini syaratnya:
STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik perseorangan sebelumnya.
BPKB asli dan fotokopi atas nama pemilik perseorangan sebelumnya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik perusahaan, beserta fotokopi.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) milik perusahaan, dan fotokopi, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) miliki perusahaan, beserta fotokopi.
Kwitansi asli pembelian kendaraan mobil dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai dari pemilik mobil yang sebelumnya beserta fotokopi.
Keterangan cek fisik kendaraan yang bisa kamu lakukan di kantor Samsat tempat mengurus berkas.
Surat kuasa dari penanggung jawab dari perusahaan pada Sobat Setir yang melakukan pengurusan balik nama. Surat kuasa tersebut sebanyak dua lembar yaitu satu lembar untuk proses balik nama STNK dan satunya untuk proses penerbitan BPKB yang baru.
Proses balik nama mobil kredit dan mobil pribadi sama-sama melewati dua tahap. Ini berlaku khususnya untuk balik nama setelah pembelian mobil bekas. Tahap pertama mengurus di Samsat tempat mobil terdaftar, sedangkan tahap kedua mengurus di tempat tinggal Sobat Setir.
Tujuannya, agar penerbitan STNK dan BPKB sesuai dengan pemilik mobil yang baru. Jika tidak bisa mengurus sendiri, biasanya ada jasa yang membantu balik nama STNK dan BPKB.
Selain itu, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu proses, peraturan hingga syarat balik nama mobil di tempat domisili. Sebab, setiap daerah memiliki syarat dan tata cara yang berbeda, termasuk biaya yang dipatok. Caranya bisa dengan menghubungi Samsat terdekat sesuai domisili.
Proses balik nama kendaraan wajib dilakukan jika mobil bekas masih berusia kurang dari setahun sejak pembelian. Proses balik nama sebaiknya satu bulan sebelum masa jatuh tempo pajak. Berikut beberapa dokumen persyaratan balik nama mobil kredit:
KTP yang akan jadi pemilik kendaraan
STNK kendaraan tersebut
Karena status mobil masih kredit, sehingga pengurusan balik nama dibantu oleh jasa balik nama kendaraan yang ditunjuk oleh pihak leasing.
Tidak seperti cara dan syarat balik nama mobil kredit, cara balik nama mobil sendiri lebih rumit karena harus diurus sendiri oleh pribadi. Berikut cara balik nama mobil sendiri:
Datang ke kantor Samsat tempat STNK terdaftar. Berikan dokumen persyaratan bea balik nama (BBN) mobil. Seperti, BPKB dan KTP kepada petugas.
Kendaraan melalui pemeriksaan fisik.
Setelah selesai, serahkan hasil cek fisik dengan dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas di loket Samsat. Kemudian, dilegalisasi dan diserahkan kembali.
Setelah dokumen diserahkan, pindah ke loket cek fiskal. Lengkapi formulir yang sudah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga dipanggil.
Sobat Setir akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas mobil dan balik nama mobil, sekaligus melunasi pajak jika belum terbayarkan.
Kemudian, akan diminta ke bagian mutasi dengan mengisi formulir lain. Petugas kemudian meminta semua berkas.
Menuju loket fiskal untuk membayar sebesar Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas, selesai.
Datang bagian mutasi dan ke loket cek fisik untuk membuat STNK baru. Serahkan berkas dan tunggu.
Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru.
Setelah selesai, STNK baru siap diserahkan.
Selanjutnya, menuju loket di bagian Ditlantas untuk membuat BPKB baru. Serahkan semua berkas syarat balik nama mobil berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Kemudian isi formulir yang diberikan petugas.
Petugas memberi tanda pembayaran untuk mengurus BPKB mobil sebesar Rp 80.000. Kemudian diberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
BPKB bisa diambil dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Balik nama mobil dikenakan biaya yang dikenal BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor). Lantas, berapa besar biaya bea balik nama mobil?
Berikut rincian biaya balik nama STNK dan BPKB mobil sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020, untuk kendaraan roda empat atau lebih:
Kendaraan Baru: Rp.200.000
Perpanjangan: Rp 200.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000. Sedangkan, biaya balik nama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil adalah:
Baru Rp 375.000
Ganti kepemilikan Rp 375.000
Berdasarkan biaya balik nama mobil di atas, biaya mutasi dan balik nama mobil yang berganti kepemilikan adalah sekitar Rp 550.000 untuk penerbitan STNK dan BPKB saja. Biaya BBN mobil akan bertambah, jika saat proses balik nama ditemukan mobil pajak telat dibayarkan.
Itulah hal yang perlu diketahui seputar syarat balik nama mobil dan besaran biayanya. Proses ini merupakan proses penting jika ingin mengganti nama di STNK. Oleh sebab itu, setiap pemilik mobil harus tahu cara sekaligus syarat balik nama mobil jika suatu saat diperlukan. Apalagi jika Sobat Setir berencana untuk tukar tambah mobil atau membeli mobil bekas, maka penting untuk mengetahui cara tersebut.
Di Setir Kanan, ada banyak pilihan Mobil Bekas dari berbagai merek yang bisa didapatkan dengan DP 0 persen dan angsuran mulai 70 ribu/hari. Selain itu, saat membeli mobil bekas di Setir Kanan, kamu tidak perlu khawatir dengan rumitnya proses balik nama. Sebab, tim Setir Kanan akan membantu proses balik nama sampai selesai, bahkan meski pembelian dilakukan di wilayah yang berbeda.
Selain itu, kalau bosan dengan mobil lama dan ingin mengganti mobil baru, bisa juga melakukan Tukar Tambah Mobil di Setir Kanan. Apapun kebutuhannya, temukan jawabannya di Setir Kanan!
Rabu, 29 Mei 2024
Rabu, 29 Mei 2024
Kamis, 25 April 2024
Rabu, 27 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024