facebook-pixel
PPN: Definisi, Cara Hitung, Daftar Barang, dan Jasa

Kamis, 08 Agustus 2024

Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives

Bagikan:

PPN: Definisi, Cara Hitung, Daftar Barang, dan Jasa

PPN: Definisi, Cara Hitung, dan Daftar Barang & Jasa

Sumber: Freepik

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa. Sebagai pajak tidak langsung, PPN dibebankan kepada konsumen akhir, tetapi disetorkan ke pemerintah oleh produsen atau pedagang. PPN mencakup hampir semua transaksi perdagangan di dalam negeri, menjadikannya salah satu sumber pendapatan utama negara.

 

Dalam artikel ini, akan diulas lebih lanjut mengenai PPN, seperti objek yang dikenakan, tarif yang berlaku, cara pembayaran, rumus perhitungannya, dan lainnya. 

Pengertian PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan jenis pajak atau pendapatan negara yang dikenakan pada setiap proses produksi maupun distribusi. Hal itu yang menyebabkan kamu sering menemukan pajak pertambahan nilai saat bertransaksi sehari-hari, termasuk ketika kamu membeli mobil. Dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak merupakan konsumen akhir atau pembeli, yang dapat kamu temui pada struk pembelian.

Barang Kena Pajak (BKP)

 

Barang Kena Pajak (BKP)

Sumber: Freepik

 

Barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai disebut juga dengan Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

 

Sedangkan cakupan barang yang dikenakan PPN adalah yang bersifat “negative list”, dalam artian bahwa barang yang dikenakan PPN merupakan barang yang tidak termasuk ke dalam daftar barang non-BKP, seperti yang disebutkan dalam daftar di bawah.

 

Baca Juga: Murah! Daftar Pajak Mobil Listrik di Indonesia Cuma 100 ribuan!

Jasa Kena Pajak (JKP)

Sama seperti barang kena pajak, Jasa Kena Pajak merupakan setiap pelayanan berdasarkan surat perikatan dan perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

 

Untuk cakupan dari JKP, mirip dengan BKP, yaitu jasa yang bersifat “negative list” atau dalam artian jasa tersebut tidak termasuk ke dalam daftar-daftar jasa non-JKP atau jasa tidak kena pajak.

Barang yang Tidak Dikenakan PPN (Non-BKP)

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, tidak semua transaksi pembelian barang dikenakan PPN, atau disebut juga dengan Barang Non-BKP (Non Barang Kena Pajak). Berikut ini beberapa daftar barang yang tidak terkena pajak pertambahan nilai atau PPN:

1. Barang Hasil Pertambangan, Penggalian, Pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

2. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, seperti produk hewani dan nabati yang belum diolah.

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, kecuali yang diserahkan ke usaha jasa boga atau catering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

5. Minyak mentah (crude oil).

6. Gas bumi, tidak termasuk elpiji yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

7. Panas bumi

8. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosi, zeolit, basal, dan trakkit.

9. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non-JKP)

Selain barang yang tidak dikenai pajak atau non-BKP, ternyata terdapat juga beberapa jasa yang dikenai pajak atau biasa juga disebut dengan non-JKP atau non Jasa Kena Pajak. Berikut ini adalah beberapa daftar jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai:

1. Jasa pelayanan kesehatan medis

2. Jasa pelayanan sosial

3. Jasa pengiriman surat dengan perangko

4. Jasa keuangan

5. Jasa asuransi

6. Jasa keagamaan

7. Jasa Pendidikan

8. Jasa kesenian dan hiburan

9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

11. Jasa tenaga kerja

a. Jasa perhotelan

b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

c. Jasa penyediaan tempat parker

d. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

f. Jasa boga atau katering

Objek dan Subjek PPN

Setiap jenis pajak pasti memiliki objek pajak dan juga subjek pajak. Secara sederhana, objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak sedangkan subjek pajak merupakan individu atau badan yang ditetapkan sebagai subjek pajak. Lalu siapa yang menjadi objek dan subjek pajak pertambahan nilai? Berikut ini beberapa objek dari pajak pertambahan nilai dan juga subjeknya.

Objek PPN

 

Objek PPN

Sumber: Freepik

 

1. Penyerahan BKP dan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

3. Ekspor BKP dan/atau JKP.

4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.

5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Subjek PPN

Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik pribadi atau berbentuk badan, yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan berdasarkan UU PPN. 

Tarif Besaran PPN

Lalu berapa besaran pajak pertambahan nilai yang dibebankan? Ternyata, tarif besaran PPN berbeda-beda, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut ini daftar tarif dari PPN:

1. Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor barang BKP (berwujud maupun tidak berwujud) dan jasa JKP.

2. Tarif PPN 11% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di ZEE dan landas kontinen.

3. Tarif PPN barang mewah atau PPnBM ditetapkan paling rendah 11% dan tertinggi 200%.

4. Khusus barang atau jasa yang terkena PPN 11%, dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan tertinggi 20% sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

 

Baca Juga: Update Info Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat dan Cara Urusnya!

Rumus dan Cara Menghitung Tarif PPN

Perhitungan dari PPN terutang dihitung dengan cara tarif PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi antara lain seperti harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain seperti di bawah ini:

 

PPN terutang = DPP x besaran PPN

Harga Jual dan Penggantian

Nilai berupa uang, termasuk seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta penjual karena penyerahan BKP atau JKP.

 

Sebagai contoh pada tanggal 5 Mei 2023 terdapat transaksi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT Maju Sejahtera yang menjual 5 buah barang elektronik senilai Rp8.000.000 belum termasuk PPN di Surakarta ke konsumen.

 

Pada contoh tersebut, transaksi terjadi di Surakarta, yang masuk ke dalam daerah pabean, barang elektronik adalah barang kena pajak atau BKP, yang menyerahkan barang tersebut merupakan pengusaha kena pajak atau PKP. Sehingga transaksi tersebut dikenai PPN.

 

Besaran PPN yang terutang atas penyerahan alat elektronik pada tanggal 5 Mei 2023 tersebut dihitung oleh PKP PT Maju Sejahtera di Surakarta untuk dipungut dengan Faktur Pajak sebagai berikut:

 

Harga jual / DPP PPN x Tarif PPN = Rp8.000.000 x 11%

PPN terutang = Rp880.000

Nilai Ekspor dan Import

 

Nilai Ekspor dan Import

Sumber: Freepik

 

Nilai ekspor dan impor merupakan nilai yang menjadi dasar dari perhitungan bea masuk ditambah dengan pungutan pabean dan cukai untuk impor BKP atau seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Nilai Lain

Pada nilai lain ini diatur berdasarkan pada PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

 

Memahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membantu Sobat Setir menyadari bagaimana sistem perpajakan bekerja dan mendukung perekonomian negara. Dengan mengetahui objek yang dikenakan, tarif yang berlaku, cara pembayaran, dan rumus perhitungannya, Sobat Setir bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan juga pertimbangan ketika membeli mobil. 

 

Bagi kamu yang merasa bahwa PPN ketika membeli mobil baru terlalu besar, membeli mobil bekas bisa menjadi solusi cerdas. Di Setir Kanan, kamu dapat menemukan mobil bekas harga cerdas dengan berbagai keuntungan menarik seperti DP 0% atau pembayaran angsuran 2x di awal ditambah dengan biaya admin pada mobil bertanda khusus. Cicilan yang murah, mulai dari 70 ribuan per hari, membuat impian memiliki mobil tidak lagi mustahil.

 

Kunjungi website Setir Kanan sekarang dan raih penawaran menarik lainnya..

Tag Artikel:


Informasi Terkini

Lihat semua
Nissan Serena e-Power Hadir di GIIAS 2024, Apa Saja Kelebihannya?

Rabu, 26 Juni 2024

Nissan Serena e-Power Hadir di GIIAS 2024, Apa Saja Kelebihannya?

SUV Bisa Selap-Selip, Kelebihan dan Kekurangan GWM Tank 500

Selasa, 25 Juni 2024

SUV Bisa Selap-Selip, Kelebihan dan Kekurangan GWM Tank 500

Orang Terkaya di Vietnam Siap Mempertaruhkan Seluruh Uangnya Untuk EV Dream

Senin, 24 Juni 2024

Orang Terkaya di Vietnam Siap Mempertaruhkan Seluruh Uangnya Untuk EV Dream

VinFast Percepat Ekspansi di Asia Meski Pertumbuhan EV Melambat

Senin, 24 Juni 2024

VinFast Percepat Ekspansi di Asia Meski Pertumbuhan EV Melambat

Muat Berita Lainnya