Minggu, 29 September 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Astra Daihatsu
Daihatsu Xenia merupakan salah satu mobil keluarga paling populer di Indonesia. Namun, setelah membeli mobil ini, kamu perlu memperhatikan biaya perawatan, servis, dan juga besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Besarnya pajak mobil ini bervariasi tergantung pada tipe kendaraan dan wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar. Selain itu, ada beberapa jenis pajak kendaraan yang perlu diperhatikan. Agar lebih jelas mengenai pajak mobil Xenia terbaru, simak artikel di bawah ini!
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah dua komponen biaya yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan, termasuk Daihatsu Xenia terbaru.
Besarnya PKB dihitung berdasarkan 1,5% dari nilai jual kendaraan tersebut. Karena nilai jual kendaraan baru lebih tinggi, pajak yang harus dibayar juga lebih besar. Namun, besaran PKB ini akan berkurang seiring dengan penurunan nilai kendaraan setiap tahunnya. Agar lebih jelas, berikut ini pajak tahunan Xenia:
Baca Juga: 10 Rekomendasi Mobil Murah 2024 Terbaik di Setir Kanan
Pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak yang dilakukan bersamaan dengan penggantian STNK dan plat nomor kendaraan, karena masa berlaku keduanya hanya 5 tahun. Jadi, setelah memiliki Daihatsu Xenia selama 5 tahun, Anda perlu membayar pajak 5 tahunan dengan rincian sebagai berikut.
Biaya pajak 5 tahunan Xenia berkisar antara Rp 664.760 hingga Rp 1.330.000, yang sudah mencakup biaya cetak plat nomor, cetak STNK, SWDKLLJ, dan PKB. Berikut ini rincian biaya pajak 5 tahunan untuk Xenia.
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan, sesuai batas maksimum yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Semakin banyak jumlah mobil yang dimiliki, semakin tinggi pula tarif pajak progresif yang harus dibayarkan.
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat dua atau lebih mobil, maka Anda akan dikenai pajak progresif.
Tarif pajak progresif untuk Daihatsu Xenia bervariasi di setiap daerah, tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Sebagai contoh, di Jakarta, Xenia sebagai kendaraan kedua akan dikenai pajak progresif sebesar 2,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai dengan Perda Jakarta No. 2 Tahun 2015. Sementara itu, di Jawa Barat, tarif pajak progresif untuk kepemilikan mobil kedua adalah 2,25% dari NJKB.
Baca Juga: Intip Nominal Pajak Mobil Terios Tahunan Lengkap Semua Tipe! - Setir Kanan
Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah biaya yang harus dibayarkan ketika kamu membeli mobil bekas atau ingin mengubah nama kepemilikan kendaraan pada dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB. Proses ini bertujuan untuk mengalihkan status kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru secara legal.
Untuk Daihatsu Xenia, biaya BBNKB akan bervariasi tergantung pada ketentuan pemerintah daerah setempat. Umumnya, tarif BBNKB berada di kisaran 1% hingga 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk mobil bekas. Namun, untuk kendaraan baru, biaya BBNKB biasanya mencapai 10% dari NJKB.
Selain tarif BBNKB, ada juga biaya lain yang perlu dipertimbangkan, seperti:
1. Biaya Pengesahan STNK: Biaya ini dibayarkan untuk pengesahan dokumen STNK atas nama pemilik baru.
2. Biaya Cetak BPKB dan STNK: Biaya administrasi untuk mencetak dokumen kepemilikan baru.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya yang digunakan untuk asuransi kecelakaan lalu lintas.
Dengan melakukan proses balik nama, kamu akan menjadi pemilik sah Daihatsu Xenia dan terhindar dari masalah legalitas di kemudian hari.
Demikian informasi mengenai pajak mobil Xenia yang terbaru. Pajak Xenia berbeda-beda tergantung tahun, jenis mobil, dan kebijakan pemerintah. Bagi kamu yang ingin membeli mobil Xenia bekas, kamu bisa membelinya di Setir Kanan.
Setir Kanan menawarkan berbagai pilihan mobil bekas dengan harga cerdas. Keuntungan yang akan kamu dapat apabila membeli mobil bekas di Setir Kanan adalah kamu bisa mendapatkan DP 0% atau Cukup bayar 2x angsuran pertama (untuk unit bertanda khusus) dan cicilan ringan mulai dari Rp 70.000 ribuan/hari saja!
Yuk buruan, kunjungi Setir Kanan dan nikmati keuntungan sekarang juga!
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024