Jumat, 29 November 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: Mobil 123
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu beban yang perlu diperhatikan oleh pemilik mobil mewah seperti Rolls Royce Phantom. Besaran pajak yang harus dibayar tidak hanya dipengaruhi oleh harga mobil yang tinggi, tetapi juga berbagai faktor lain yang terkait dengan spesifikasi dan jenis mobil tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui besaran pajak mobil Rolls Royce Phantom dihitung dan alasan di balik tingginya biaya pajaknya. Pada artikel ini, Setir Kanan akan mengulas secara lengkap mengenai perhitungan pajak mobil Rolls Royce dan alasan kenapa mobil Rolls Royce mahal. Untuk tahu lebih lanjut, simak artikel di bawah ini!
Menghitung pajak kendaraan, termasuk mobil mewah seperti Rolls Royce Phantom, bergantung pada beberapa faktor utama, seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan jenis kendaraan itu sendiri. Di Indonesia, rumus dasar untuk menghitung pajak kendaraan adalah:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = NJKB x Tarif Pajak x Persentase Pajak
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): harga pasar atau harga jual mobil yang telah ditentukan oleh pemerintah. Rolls Royce Phantom, yang merupakan mobil mewah, memiliki NJKB yang sangat tinggi. Misalnya, harga mobil ini bisa mencapai miliaran rupiah, yang berkontribusi pada tingginya pajak yang dikenakan.
2. Tarif Pajak: Tarif pajak untuk mobil penumpang biasanya sekitar 2% dari NJKB, tetapi bisa berbeda tergantung wilayah atau kebijakan pemerintah daerah. Untuk Rolls Royce Phantom, dengan harga yang sangat mahal, tarif pajaknya akan cukup signifikan.
3. Persentase Pajak (Bobot PKB): Persentase ini juga bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Semakin mahal mobil dan semakin tinggi spesifikasi, biasanya akan berpengaruh pada pengenaan pajak yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, jika Rolls Royce Phantom memiliki NJKB sebesar Rp8.000.000.000 dan tarif pajak adalah 2%, perhitungan pajak tahunan untuk mobil tersebut akan menjadi sekitar:
PKB = Rp8.000.000.000 x 2% = Rp160.000.000
Selain pajak tahunan, Rolls Royce Phantom juga dikenakan biaya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang semuanya ditentukan berdasarkan jenis dan harga mobil.
Pajak untuk mobil mewah seperti Rolls Royce Phantom sangat dipengaruhi oleh harga dan spesifikasi kendaraan tersebut, serta regulasi daerah tempat mobil tersebut terdaftar.
Sumber: Rolls Royce
Pajak mobil Rolls Royce Phantom tergolong tinggi, sebanding dengan harga dan statusnya sebagai mobil mewah. Untuk model Phantom keluaran 2021, pajak tahunan dapat mencapai sekitar Rp 172 juta, sedangkan untuk model sebelumnya seperti tahun 2019 atau 2018, pajaknya berada di kisaran Rp 160 juta hingga Rp 170 juta per tahun, tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak di wilayah masing-masing.
Pajak kendaraan ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarnya pajak dipengaruhi oleh nilai jual mobil yang fantastis, mencapai miliaran rupiah, sehingga wajar jika biaya pajaknya cukup signifikan. Bagi calon pemilik, penting untuk mempertimbangkan pajak sebagai bagian dari biaya kepemilikan Rolls Royce
Baca Juga: Mercedes Benz C200, Compact dan Mewah ala Eropa
Salah satu faktor utama yang membuat pajak mobil Rolls Royce sangat tinggi adalah harga mobil itu sendiri yang sangat mahal. Pajak yang dikenakan pada mobil ini didasarkan pada harga jual serta spesifikasi canggih yang terdapat di dalamnya. Beberapa ini, alasan mengapa mobil Rolls Royce memiliki pajak yang tinggi:
Rolls Royce dikenal menggunakan material terbaik di dunia untuk setiap mobilnya. Setiap bagian interior dilapisi bahan berkualitas tinggi, seperti kulit yang diambil dari sapi khusus yang hidup di daerah bebas gigitan serangga, sehingga menghasilkan kulit yang mulus tanpa cacat.
Selain itu, kayu yang digunakan untuk panel dan trim diambil dari pohon-pohon eksotis dan dipilih dengan cermat agar memiliki pola serat yang serasi. Proses penyusunan kayu dilakukan secara manual, memastikan setiap detailnya sempurna. Bahkan, untuk logam, Rolls Royce menggunakan bahan seperti aluminium dan perak untuk memberikan sentuhan elegan dan tahan lama.
Rolls Royce dilengkapi teknologi yang jarang ditemukan pada mobil lain. Contohnya, sistem suspensi udara adaptif yang mampu membaca jalan menggunakan kamera, memberikan pengalaman berkendara yang sangat mulus seolah-olah mobil melayang di atas jalan. Selain itu, fitur Starlight Headliner menghadirkan suasana mewah dengan ribuan lampu serat optik di atap interior, meniru langit malam.
Setiap lampu dapat disesuaikan sesuai preferensi pelanggan, menambah kesan personal. Rolls Royce juga memiliki teknologi suara yang dirancang untuk memberikan pengalaman akustik terbaik, dengan isolasi suara sempurna dari kebisingan luar.
Produksi Rolls Royce sangat berbeda dibandingkan merek lain. Setiap mobil dirakit dengan tangan oleh teknisi ahli di pabrik Goodwood, Inggris. Proses ini memastikan bahwa setiap unit diproduksi dengan standar tertinggi dan perhatian terhadap detail.
Sebagian besar prosesnya bersifat manual, dari pemotongan hingga penyelesaian akhir. Karena proses produksi yang eksklusif dan terbatas, Rolls Royce tidak memproduksi mobil dalam jumlah besar. Hal ini menciptakan kelangkaan dan eksklusivitas yang membuat mobil ini semakin bernilai.
Pajak tahunan Rolls Royce dihitung berdasarkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), yang mencerminkan harga dasar kendaraan tanpa pajak. Karena nilai NJKB Rolls Royce sangat tinggi, pajak tahunannya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Di Indonesia, mobil mewah seperti Rolls Royce juga dikenakan tarif PKB yang lebih tinggi dibandingkan mobil biasa, biasanya sekitar 2% dari NJKB. Dengan NJKB yang mencapai miliaran rupiah, beban pajaknya menjadi signifikan.
Baca Juga: Spesifikasi Toyota Century SUV 2023, Mobil Mewah Setara Rolls Royce
Selain PKB, Rolls Royce juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini dirancang untuk mengatur konsumsi barang-barang mewah dan dapat mencapai 40-75% dari harga jual tergantung pada jenis mobil dan emisi mesinnya.
Untuk mobil seperti Rolls Royce Phantom, PPnBM berkontribusi besar pada tingginya harga di pasaran. Pajak ini berlaku sebagai bentuk regulasi untuk kendaraan kelas atas, yang secara otomatis menaikkan harga jualnya.
Rolls Royce bukan hanya kendaraan, tetapi juga simbol status dan prestise. Mobil ini dirancang untuk kalangan elite yang mencari kemewahan maksimal dan pengalaman personalisasi. Setiap Rolls Royce dapat dikustomisasi hingga detail terkecil, dari warna eksterior hingga desain interior yang mencerminkan kepribadian pemiliknya.
Faktor eksklusivitas inilah yang membuat Rolls Royce dihargai sangat tinggi. Citra sebagai merek mobil mewah tertua dan paling bergengsi di dunia turut meningkatkan daya tarik serta harga pajaknya. Pajak yang tinggi juga mencerminkan status sosial kendaraan ini di pasar.
Demikian informasi mengenai pajak mobil Rolls Royce terbaru. Bagi kamu yang tertarik membeli mobil tersebut, namun belum memiliki dana yang cukup, kamu bisa membeli mobil bekas tahun muda di Setir Kanan.
Setir Kanan merupakan platform jual beli mobil bekas dengan harga cerdas. Keistimewaannya, Setir Kanan menawarkan fasilitas pembayaran DP 0% atau 2 kali pembayaran cicilan di awal. Selain itu kamu juga bisa mendapatkan angsuran yang ringan, mulai 70 ribu rupiah per hari, sehingga memudahkan sobat setir untuk memiliki mobil idaman dengan cara yang lebih ekonomis.
Yuk, segera kunjungi website Setir Kanan sekarang juga!
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024