Kamis, 03 Oktober 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: BSI OTO
Memiliki mobil Mercedes-Benz, atau yang sering disebut Mercy, bukan hanya tentang gaya hidup dan kenyamanan, tetapi juga tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan premium. Salah satu tanggung jawab utama adalah membayar pajak mobil Mercy sesuai dengan ketentuan.
Pajak mobil Mercy biasanya lebih tinggi dibandingkan mobil lain karena harganya yang tergolong sangat mahal serta statusnya sebagai kendaraan mewah. Selain itu, besaran pajak juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti nilai jual kendaraan, hingga penggunaan tarif pajak progresif.
Berapa besaran pajak mobil Mercy, perhitungan pajaknya, serta bagaimana cara melakukan pembayaran pajak dengan mudah? Cek informasi lengkapnya di bawah ini.
Berikut ini adalah rincian daftar pajak mobil Mercy pertahun untuk setiap tipenya:
Sumber: Momobil
Perlu dicatat bahwa biaya pajak yang disebutkan di atas belum mencakup SWDKLLJ untuk mobil sebesar Rp143.000. Selain itu, besaran pajak dapat bervariasi tergantung pada denda pajak, tarif progresif, serta asal kendaraan.
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Sebelum membayar pajak mobil Mercy, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan. Hal ini akan memudahkan proses administrasi di kantor Samsat. Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa:
1. BPKB asli dan fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan.
2. STNK asli dan fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai bukti legal kendaraan.
3. KTP asli dan fotokopi: Kartu Tanda Penduduk sesuai nama pemilik kendaraan.
4. Surat kuasa (jika diwakilkan): Jika kamu tidak dapat mengurus langsung, wajib melampirkan surat kuasa beserta KTP pemberi kuasa.
5. Formulir perpanjangan STNK: Formulir ini bisa diambil di kantor Samsat setempat untuk memperbarui data pajak.
Baca Juga: Generasi Baru Mercy E300 Hadir di GIIAS 2024 dengan Mesin Hybrid!
Sumber: Detik oto
Nah, setelah mengetahui besaran pajak mobil Mercy yang dibebankan, kamu bisa mengetahui berapa besaran pajak mobil yang perlu dibayarkan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
Untuk mengetahui berapa besaran pajak 1 tahunan yang perlu kamu bayarkan, kamu bisa mengeceknya di STNK dengan memperhatikan nilai PKB dan nilai SWDKLLJ, dan menambahkan kedua nilai tersebut.
PKB adalah komponen terbesar dalam perhitungan pajak. Besarannya dihitung berdasarkan 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), yang ditetapkan oleh Permendagri dan bisa berbeda di setiap daerah. Sementara itu, SWDKLLJ adalah biaya tetap yang dikelola oleh Jasa Raharja dan dibayarkan setiap tahun bersama dengan PKB. Biaya ini ditetapkan sekitar Rp143.000 untuk mobil pribadi.
Sebagai contoh, kamu punya mobil Mercedes-Benz AMG C43 4MATIC MOD S205 AT CBU yang dibeli pada tahun 2024 di wilayah DKI Jakarta. Pada STNK tertulis nilai PKB sebesar Rp34.587.000, dan nilai SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Berapa pajak mobil Mercy 1 tahunan yang perlu kamu bayarkan?
Pajak 1 Tahunan = Rp34.587.000 + Rp143.000 = Rp34.730.000
Bagi kamu yang ingin menghitung besaran pajak mobil Mercy 5 tahunan, ada beberapa komponen biaya yang masuk ke dalam perhitungan jenis pajak mobil ini seperti PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, serta biaya penerbitan TNKB. Seluruh komponen biaya tersebut bisa kamu temukan di lembar STNK. Berikut adalah contoh perhitungannya:
Nilai PKB Rp34.587.000, SWDKLLJ Rp143.000, TNKB Rp100.000, dan biaya penerbitan STNK Rp200.000. Selanjutnya, kamu bisa menjumlahkan semua komponen biaya tersebut.
Pajak 5 tahunan = Rp34.587.000 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp200.000 = Rp35.030.000
*Dalam pembayaran pajak 5 tahunan, pemilik mobil bisa dikenakan biaya administrasi tambahan sekitar Rp50.000 sesuai dengan ketentuan pembayaran pajak 5 tahunan dari masing-masing wilayah.
Cara mudah bagi para pemilik mobil untuk mengetahui apakah terkena pajak progresif atau tidak adalah dengan mengeceknya secara langsung di STNK. Jika di STNK kamu tertera tulisan angka 2, 3, 4, 5, atau seterusnya, hal ini menandakan bahwa kamu terkena pajak progresif. Arti tulisan angka yang tertera di STNK menunjukkan kepemilikan mobil yang ke berapa. Berikut adalah tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta:
Sebagai contoh, kamu memiliki 2 mobil dengan tipe dan tahun yang sama di wilayah DKI Jakarta. Di lembar STNK tertera PKB sebesar Rp 34.587.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Untuk mengetahui berapa besaran pajak progresif yang perlu dibayarkan, kamu harus menghitung terlebih dahulu nilai jual mobil tersebut dengan cara:
Nilai jual mobil = (Rp34.587.000 : 2) x 100 = Rp1.729.350.000
Kemudian, kamu bisa menghitung pajak progresif dengan menggunakan rumus berikut:
Pajak progresif = (Nilai jual mobil x tarif pajak progresif) + SWDKLLJ
Maka, pajak progresif mobil ke-1 adalah
= (Rp1.729.350.000 x 2%) + Rp143.000
= Rp34.587.000 + Rp143.000
= Rp34.730.000
Sementara untuk mobil ke-2, kamu perlu membayar pajak progresif sebesar:
= (Rp1.729.350.000 x 2,5%) + Rp143.000
= Rp43.233.750 + Rp143.000
= Rp43.376.750
Dan seterusnya.
*Penetapan tarif pajak progresif di setiap wilayah bisa berbeda-beda.
Baca Juga: Cek Daftar Pajak Mini Cooper! Tarif Mulai 13 Jutaan
Sumber: Detik News
Membayar pajak mobil Mercy sekarang lebih mudah dengan adanya berbagai opsi pembayaran baik online maupun langsung. Berikut adalah beberapa cara untuk membayar pajak mobil Mercy:
Kamu bisa mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli (atau salinan).
Beberapa bank, seperti Bank DKI dan Bank BRI, menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM, mobile banking, atau teller bank.
Selain itu, layanan seperti Tokopedia, Bukalapak, dan aplikasi transportasi daring lainnya juga menawarkan fitur pembayaran pajak kendaraan secara cepat dan aman.
Kamu juga bisa membayar pajak mobil secara online melalui aplikasi SIGNAL dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Android.
2. Registrasi dengan mengisi data pribadi seperti nomor HP, NIK, dan lain sebagainya.
3. Kemudian verifikasi akun kamu dengan membuka link yang dikirimkan melalui email.
4. Setelah proses registrasi berhasil, kamu akan diminta untuk mendaftarkan kendaraan milik sendiri atau orang lain. Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” dan kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.
5. Kemudian, kamu akan diminta untuk memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
6. Masukkan NIK pemilik mobil dan unggah KTP. Lalu, klik tombol Lanjut.
7. Jika data kendaraan sudah berhasil ditambahkan, kamu sudah bisa membayar pajak mobil lewat aplikasi SIGNAL.
8. Untuk melakukan pembayaran pajak mobil, kamu bisa login ke akun kamu.
9. Pilih opsi Pendaftaran Pengesahan STNK yang ada di halaman awal aplikasi.
10. Masukkan nomor rangka yang sebelumnya telah didaftarkan.
11. Selanjutnya, aplikasi SIGNAL akan menampilkan besaran pajak mobil yang perlu dibayarkan.
12. Kemudian, kamu akan melihat pilihan untuk mengirimkan bukti pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP.
13. Jika kamu tidak berminat, kamu bisa lewati pilihan tersebut dan akan diminta untuk memilih metode pembayaran pajak yang ingin digunakan.
14. Pilih metode pembayaran dan ikuti setiap instruksinya.
15. Selesai.
Setelah menyelesaikan pembayaran pajak mobil Mercy, kamu akan menerima bukti digital berupa pengesahan STNK dan BPKB yang dikeluarkan oleh Sandi Negara dan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber. Dokumen digital ini sepenuhnya valid dan resmi, berfungsi sebagai tanda bahwa pajak mobil kamu sudah dibayarkan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Itulah informasi tentang besaran pajak mobil Mercy yang mungkin kamu butuhkan. Jika kamu tertarik untuk membeli mobil bekas murah, Setir Kanan bisa jadi jawabannya. Setir Kanan merupakan platform jual beli mobil bekas menawarkan kemudahan beli mobil bekas dengan cicilan ringan.
Soal biaya, kamu bisa menyesuaikan dengan budget yang ada karena kredit mobil bekas di Setir Kanan sangat terjangkau. Dapatkan penawaran menarik berupa DP 0% atau cukup bayar 2x angsuran pertama, kamu sudah bisa membawa pulang mobil impianmu, serta cicilannya ringan mulai dari Rp 70 ribuan/hari saja!
Tunggu apalagi? Beli Mobil bekas harga cerdas sekarang juga, hanya di Setir Kanan!
Jumat, 25 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024