Selasa, 11 Maret 2025
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Halo Sobat Setir! Punya mobil Suzuki Karimun memang jadi kebanggaan tersendiri. Mobil mungil ini dikenal irit bahan bakar dan cocok untuk penggunaan sehari-hari, terutama di perkotaan.
Tapi, selain menikmati kenyamanan berkendara, kamu juga harus ingat kewajiban sebagai pemilik kendaraan, yaitu membayar pajak tahunan.
Nah, dalam artikel ini, kita akan kupas tuntas besaran pajak mobil Karimun, denda keterlambatan, serta cara mudah membayarnya.
Baca Juga : Pajak Mobil Panther: Besaran, Cara Menghitung Denda & Bayarnya
Pajak kendaraan bermotor (PKB) dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Untuk mobil Suzuki Karimun, besaran pajaknya tergantung pada model dan tahun pembuatan.
Berikut adalah perkiraan pajak tahunan untuk beberapa varian Suzuki Karimun:
Perlu dicatat, besaran pajak ini bisa berbeda di setiap daerah karena adanya faktor tambahan seperti pajak progresif jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan.
Sobat Setir, jangan sampai lupa bayar pajak ya! Sebab, jika telat, kamu akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku. Berikut adalah perhitungannya:
Baik! Kita hitung denda pajaknya berdasarkan data yang kamu berikan.
1. Mobil: Karimun Estilo 1.1L (Tahun 1999)
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 672.700
3. Keterlambatan: contoh keterlambatan 5 bulan.
4. Denda SWDKLLJ: Rp 100.000
1. Denda PKB = Denda = (2% × PKB) × jumlah bulan keterlambatan
Jika keterlambatan 5 bulan, maka:
= Denda PKB = (2% × 672.700) × 5
= (Rp 13.454 × 5)
= Rp 67.270
2. Denda SWDKLLJ = Rp 100.000 (biaya tetap untuk mobil)
Total Pembayaran:
PKB (Pajak Pokok): Rp 672.700
Denda PKB: Rp 67.270
Denda SWDKLLJ: Rp 100.000
Total yang Harus Dibayar: Rp 839.970
Untungnya, kini membayar pajak kendaraan semakin mudah. Sobat Setir bisa memilih metode pembayaran yang paling nyaman, baik secara offline maupun online.
Cara konvensional ini masih banyak digunakan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili.
2. Siapkan dokumen seperti STNK, KTP asli sesuai STNK, dan BPKB (jika diperlukan).
3. Ambil formulir dan isi dengan benar.
4. Serahkan dokumen ke loket dan tunggu panggilan.
5. Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang tertera.
6. Ambil bukti pembayaran dan STNK yang sudah diperbarui.
Kalau Sobat Setir sibuk dan ingin lebih praktis, bisa memanfaatkan layanan e-Samsat. Berikut caranya:
1. Buka situs atau aplikasi e-Samsat sesuai provinsi.
2. Masukkan nomor polisi kendaraan.
3. Pilih metode pembayaran (bank, e-wallet, atau gerai minimarket).
4. Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang tertera.
5. Simpan bukti pembayaran dan tukarkan di Samsat untuk mendapatkan STNK baru.
Alternatif lain adalah melalui minimarket terdekat:
1. Kunjungi Indomaret atau Alfamart.
2. Beritahu kasir bahwa ingin membayar pajak kendaraan.
3. Berikan nomor polisi kendaraan.
4. Lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak.
5. Simpan struk sebagai bukti pembayaran.
Baca Juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia, Bisa Online!
Membayar pajak mobil Karimun adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Besaran pajak tergantung pada tipe dan tahun kendaraan, dan jika terlambat, ada denda yang harus dibayar.
Jika sobat setir memiliki rencana untuk membeli mobil Suzuki Karimun, sobat setir bisa pertimbangkan untuk membeli mobil bekasnya di setir kanan.
Dapatkan jaminan angsuran murah dengan cicilan mulai dari Rp 2 jutaan per bulan atau kurang dari Rp 100 ribu per hari.
Nggak ketinggalan, ada juga promo DP 0%, cukup bayar 2x angsuran (unit bertanda khusus) di awal Sobat Setir sudah bisa bawa pulang mobil impian.
Jangan tunggu lama lagi, nikmati kemudahan beli mobil bekas di Setir Kanan!
Rabu, 12 Maret 2025
Rabu, 12 Maret 2025
Selasa, 11 Maret 2025
Senin, 10 Maret 2025
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024