Senin, 02 Desember 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Ford Everest pertama kali rilis di tahun 2003 dan sejak saat itu telah menghadirkan berbagai varian menarik hingga hari ini.
Hal ini tak mengherankan mengingat Ford Everest dikenal kuat, gahar dan namun tetap elegan.
Jika Sobat Setir tertarik untuk memilikinya, maka tentu berarti sepaket dengan mempertimbangkan pajaknya. Yuk simak daftar lengkap pajak mobil Ford Everest di Indonesia pada artikel berikut ini!
Memang, Mobil Ford Everest sempat dikabarkan hengkang dari pasar otomotif Indonesia tepatnya tahun 2016 lalu. Namun masuk kembali di tahun 2023 hingga sekarang.
Bahkan saat comeback di tahun 2023 lalu, Ford banyak menghadirkan opsi yang lebih canggih hingga harga unit barunya dibanderol mulai dari Rp 827 Jutaan.
Harganya yang tinggi tentu juga akan mempengaruhi biaya pajak Ford Everest yang harus dibayarkan.
Supaya ada gambaran lebih lengkap sebelum membelinya, berikut adalah rincian biaya pajak Ford Everest berdasarkan tipe dan tahun rilisnya yang harus kamu persiapkan!
Baca Juga: Spesifikasi Ford Focus, Harga Mulai 90 Jutaan! - Setir Kanan
Meski sudah tidak diproduksi lagi, namun Ford Everest Trend 4x2 masih cukup layak untuk bermanuver di jalan raya sehari-hari karena gagah dan luas dengan dimensi 4882 mm x 1862 mm x 1837 mm.
Mobil ini juga memiliki performa luar biasa karena mengandalkan mesin berkapasitas 2200 cc dan mampu menghasilkan tenaga 158 hp serta torsi 385 nm.
Sedangkan untuk unit bekasnya di pasaran, harga Ford Everest Trend 4x2 hanya dibanderol mulai dari Rp. 41 jutaan, sedangkan pajak yang harus disiapkan, yaitu:
Sumber: drive.com.au
Selain itu, Ford Everest juga menghadirkan tipe lainnya yaitu Trend 2. Berikut adalah nominal pajak mobil Ford Everest jenis tersebut yang harus Sobat Setir persiapkan:
Kamu juga bisa menemukan seri mobil Ford Everest lainnya dengan tipe TIT 4×4. Namun jika Sobat Setir tertarik, maka berikut adalah harga pajak yang perlu dipersiapkan:
Sumber: ksa.motory.com
Sesuai dengan namanya, seri Ford Everest Limited 2WD sejak awal rilis memang diproduksi secara terbatas dan kini sudah tak lagi diproduksi. Jadi hanya bisa kamu dapatkan di pasaran unit mobil bekas.
Meski begitu, Ford Everest Limited 2WD merupakan keluaran lama sehingga harga unit bekasnya di pasaran juga sangat murah. Hal ini akan berhubungan langsung dengan nominal pajak mobilnya, antara lain:
Hadir juga dalam dimensi yang lebih besar, Ford Everest 10-S MT dapat menjadi pilihan tepat untuk menjadi mobil yang mampu menangani berbagai medan berat.
Bagaimana tidak? Mobil ini hadir dengan panjang 5060 mm, Lebar 1788 mm, Tinggi 1826 mm dan Ground Clearance 210 mm.
Kapasitas mesinnya juga luar biasa meskipun sudah dirilis lama, yaitu sekitar 2499 dengan tenaga 141 hp, jadi masih cukup bisa diandalkan.
Kabar baiknya, harga Ford Everest 10-S MT kini sudah dijual unit bekasnya dengan harga yang terjangkau, mulai dari Rp, 160 Jutaan saja. Namun, pastikan untuk menyiapkan pajak mobil Ford Everest tersebut pada list berikut ini!
Ford Everest 2.5L XLT 4x2 juga menjadi salah satu tipe yang telah berhenti diproduksi. Kisaran harga unit bekasnya juga menjadi sangat murah yaitu sekitar Rp. 49 Jutaan. Meski begitu, ini nominal pajak yang harus kamu persiapkan juga:
Jika kamu mencari seri mobil Ford Everest dengan Panoramic Sunroof yaitu jendela yang dapat melihat langsung keindahan langit selama perjalanan maka 2.2L Titan 2W adalah jawabannya.
Memang, saat pertama kali dijual, mobil ini dibanderol dengan harga yang sangat fantastis, akan tetapi, kini sudah dijual mulai dari Rp. 370 Jutaan untuk unit bekasnya.
Namun tentu saja, pajak mobil Ford Everest yang satu ini juga akan menjadi lebih mahal, yaitu:
Sumber: ford.co.id
Terakhir, kamu juga bisa memilih mobil Ford Everest yang memiliki keunggulan ukurannya yang lebih besar bila dibandingkan dengan tipe lainnya. Namun tentu pajaknya juga akan berbeda dan lebih mahal, yaitu:
Pastikan untuk membayar pajak mobil tidak terlambat dari waktu yang telah ditentukan agar tidak dikenakan denda yang terus menggulung setiap bulannya, begitu juga dengan Ford Everest.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mobil LCGC Bekas Harga 50 Jutaan, Layak Dimiliki! - Setir Kanan
Apabila kamu telat membayar pajak bulanan untuk mobil Ford Everest, maka denda yang harus dipersiapkan akan mengacu pada rumus berikut ini:
Rumus telah denda pajak mobil: PKB (pajak kendaraan bermotor) x 25% x (berapa bulan menunggak pajak / 12 bulan) + denda SWDKLLJ.
Jika Sobat Setir telat membayar Ford Everest 3.2L Titan 4x4 ATPL rilisan 2016, maka total pajak yang harus dibayarkan adalah
Rp 15.440.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000= Rp. 743.333.
Jadi total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 743.333.
Demikianlah berbagai pajak mobil Ford Everest yang wajib kamu ketahui sebelum memutuskan untuk membelinya. Kebanyakan diantaranya sudah tidak lagi diproduksi sehingga kamu hanya bisa dapatkan unit bekasnya saja.
Jika memang dirasa harga unit bekas Ford masih cukup mahal, kamu juga bisa mencari alternatif lainnya yang tak kalah bagus dan menarik di Setir Kanan.
Sebab di Setir Kanan, terdapat berbagai tipe mobil bekas harga cerdas dengan merk terkemuka lainnya dan telah terjamin kualitasnya sehingga tak perlu kamu ragukan lagi.
Apalagi, Setir Kanan menghadirkan promo menarik lainya seperti DP 0% di unit bertanda khusus, jadi kau hanya perlu membayar dua kali angsuran pertama serta biaya admin. Voila, kamu sudah bisa membawa mobil tersebut ke rumah!
Jadi tunggu apalagi? Yuk cek berbagai mobil bekas berkualitas hanya di Setir Kanan sekarang juga!
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024