Senin, 27 Januari 2025
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Memiliki mobil pribadi seperti Toyota Calya tentu menjadi pilihan tepat bagi kamu yang menginginkan kendaraan hemat bahan bakar dan nyaman untuk aktivitas sehari-hari.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli, ada baiknya kamu mengetahui besaran pajak tahunan yang perlu dibayarkan.
Informasi ini penting agar kamu bisa memperkirakan biaya kepemilikan kendaraan secara lebih akurat. Untuk lebih detailnya, simak artikel di bawah ini!
Baca Juga: Berapa Pajak Mobil Porsche? Cek Selengkapnya!
Sumber: GridOto
Toyota Calya memiliki dimensi 4.070 x 1.655 x 1.600 mm dengan wheelbase 2.525 mm dan pelek two-tone 14 inci.
Suspensinya memakai MacPherson Strut di depan dan torsion axle beam di belakang, sementara rem depan cakram dan belakang tromol.
Sistem kemudinya menggunakan rack and pinion dengan electronic power steering, mempermudah manuver di kota.
Ditenagai mesin 1.200 cc 4-silinder Dual VVT-i, Calya menghasilkan 88 PS dan torsi 168 Nm.
Varian G A/T memiliki fitur premium seperti fog lamp, garnish krom, spion sein, ornamen interior krom, dan head unit 2-DIN.
Meski termasuk LCGC, Calya menawarkan fitur keamanan seperti Dual SRS Airbag, ISOFIX, ABS, dan sensor parkir.
Sumber: DetikOto
Bagi kamu yang ingin memiliki Calya, kamu wajib tahu pajak tahunannya. Berikut ini pajak Toyota Calya tahun 2020-2023:
Pemerintah telah resmi mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta kualitas belanja daerah, sekaligus menciptakan pemerataan dalam distribusi pajak.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), undang-undang tersebut mengatur pengenaan opsen pada tiga jenis pajak daerah, yakni:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Tarif Opsen Pajak Berdasarkan Pasal 83 UU HKPD:
1. Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen.
2. Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen.
3. Opsen Pajak MBLB ditetapkan sebesar 25 persen.
Dengan diterapkannya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor kini mencakup tujuh komponen, yaitu:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Opsen BBNKB
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4. Opsen PKB
5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
6. Biaya Administrasi STNK
7. Biaya Administrasi TNKB
Meski terdapat tambahan komponen pajak berupa opsen, penerapan ini tidak akan membebani masyarakat secara administratif.
Sebaliknya, tarif pajak PKB justru diturunkan dari sebelumnya 1,8 persen menjadi 1,1 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam sebuah video singkat, Kementerian Keuangan menjelaskan cara menghitung pajak kendaraan menggunakan skema baru.
Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) senilai Rp200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama, maka rincian pajaknya adalah sebagai berikut:
1. PKB Terutang:
Tarif PKB sebesar 1,1 persen dikalikan dengan NJKB Rp200 juta. Hasilnya, total PKB terutang adalah Rp2,2 juta.
2. Opsen PKB:
Opsen PKB dihitung sebesar 66 persen dari PKB terutang. Maka, 66 persen × Rp2,2 juta = Rp1,45 juta.
3. Total Pajak yang Harus Dibayar:
PKB ditambah Opsen PKB, yaitu Rp2,2 juta + Rp1,45 juta = Rp3,65 juta.
Meskipun terdapat tambahan opsen, total pajak kendaraan bermotor dengan skema baru tidak berbeda jauh dibandingkan sistem lama.
Sebagai perbandingan, dengan tarif PKB lama sebesar 1,8 persen, wajib pajak dengan NJKB Rp200 juta akan dikenakan pajak sebesar Rp3,6 juta.
Penurunan tarif PKB menjadi 1,1 persen memungkinkan masyarakat tetap memperoleh kemudahan dalam administrasi pajak tanpa menambah beban yang signifikan.
Sumber: Epaper Media Indonesia
Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahun.
Namun, ada pajak 5 tahunan yang memiliki proses berbeda dibandingkan pajak tahunan biasa.
Pajak 5 tahunan ini dikenal sebagai pengurusan ganti plat nomor atau STNK lima tahunan, yang wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.
Pajak 5 tahunan untuk Toyota Calya mencakup beberapa komponen biaya, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah komponen utama dalam pajak tahunan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak.
Besaran PKB Calya umumnya berkisar antara Rp 2 juta – Rp 2,7 juta, tergantung pada tipe dan tahun produksi kendaraan.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ adalah sumbangan yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Untuk kendaraan roda empat seperti Calya, biaya SWDKLLJ adalah Rp 143.000.
- Biaya Administrasi STNK
Biaya ini dikenakan untuk memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun sekali. Besarannya adalah Rp 200.000.
- Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
TNKB adalah plat nomor kendaraan yang harus diganti setiap lima tahun sekali. Biaya penggantian TNKB untuk mobil adalah Rp 100.000.
Sumber: Auto2000
Berikut ini adalah estimasi total biaya pajak 5 tahunan untuk Toyota Calya:
Baca Juga: Pajak Mobil Xenia Terbaru, Berapa Besarannya?
Nah itu dia dia, pajak tahunan dan 5 tahunan Calya. Bagi kamu yang tertarik dengan Calya, kamu bisa membelinya di Setir Kanan. Setir Kanan menawarkan berbagai varian mobil bekas dengan harga cerdas.
Di Setir Kanan, kamu tidak hanya memiliki berbagai pilihan mobil bekas dengan kondisi prima, tetapi juga mendapatkan jaminan angsuran murah dengan cicilan mulai dari Rp 2 jutaan perbulan atau 100 ribu per harinya.
Selain itu, Sobat Setir juga bisa mendapatkan penawaran DP 0% atau setara bayar pertama 2 kali angsuran di awal untuk unit bertanda khusus. Pembayaran ini juga sudah otomatis memotong masa tenor Sobat Setir lho!
Dengan segala keuntungan ini, Setir Kanan siap membantu Sobat Setir mewujudkan impian memiliki mobil impian tanpa harus menguras kantong.
Tunggu apa lagi? Segera kunjungi Setir Kanan dan dapatkan penawaran terbaiknya!
Jumat, 25 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Jumat, 25 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024