Senin, 10 Maret 2025
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber : Suzuki
Halo, Sobat Setir! Memiliki mobil pribadi seperti Suzuki APV tentu memberikan banyak manfaat, terutama bagi kamu yang sering bepergian bersama keluarga atau menjalankan usaha.
Namun, selain perawatan rutin, ada satu kewajiban yang nggak boleh diabaikan, yaitu membayar pajak kendaraan.
Membayar pajak mobil APV secara tepat waktu nggak cuma menghindarkan Sobat Setir dari denda, tapi juga memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.
Nah, di artikel ini, kita akan membahas besaran pajak mobil APV, denda keterlambatan, serta cara membayarnya dengan mudah.
Simak sampai habis, ya!
Baca Juga : Harga Mobil APV Bekas Dibawah 100 Juta? Cek Kelebihannya
Pajak mobil APV ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Setiap daerah memiliki ketentuan yang sedikit berbeda, tetapi secara umum, berikut perkiraan pajak tahunan untuk beberapa varian Suzuki APV:
Besaran pajak ini bisa berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan daerah dan nilai jual kendaraan.
Selain itu, jika Sobat Setir ingin memperpanjang STNK lima tahunan, ada tambahan biaya untuk penggantian plat nomor dan administrasi lainnya.
Kalau Sobat Setir telat membayar pajak mobil APV, ada denda yang harus dibayar. Denda ini dihitung berdasarkan lama keterlambatan dengan rumus berikut:
1. Denda Pajak Kendaraan = 25% dari PKB per tahun
2. Denda SWDKLLJ = Rp32.000 untuk mobil penumpang
Berikut contoh perhitungan denda jika pajak tahunan mobil APV Sobat Setir adalah Rp2.000.000:
1. Telat 1 bulan = Rp2.000.000 x 25% x (1/12) = Rp41.667 + Rp32.000 = Rp73.667
2. Telat 6 bulan = Rp2.000.000 x 25% x (6/12) = Rp500.000 + Rp32.000 = Rp532.000
3. Telat 1 tahun = Rp2.000.000 x 25% = Rp500.000 + Rp32.000 = Rp532.000
Semakin lama telat membayar pajak, semakin besar dendanya. Jadi, pastikan Sobat Setir selalu mengingat jadwal pembayaran pajak kendaraan, ya!
Untuk membayar pajak mobil APV, Sobat Setir bisa memilih beberapa cara berikut:
Langkah-langkahnya:
1. Siapkan dokumen seperti STNK, KTP asli sesuai STNK, dan BPKB.
2. Datang ke kantor Samsat terdekat.
3. Ambil formulir pendaftaran dan isi sesuai data kendaraan.
4. Serahkan formulir dan dokumen ke loket pembayaran.
5. Setelah pembayaran selesai, ambil STNK yang sudah diperbarui.
Kini, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau layanan e-Samsat di beberapa daerah. Berikut caranya:
1. Unduh dan registrasi di aplikasi SIGNAL.
2. Masukkan data kendaraan dan lakukan verifikasi.
3. Pilih metode pembayaran melalui bank atau e-wallet.
4. Setelah pembayaran berhasil, Sobat Setir bisa mengambil STNK di Samsat atau menggunakan layanan pengiriman ke rumah.
Beberapa daerah juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
Sobat Setir hanya perlu membawa STNK dan KTP, lalu mengikuti instruksi dari kasir.
Beberapa bank telah bekerja sama dengan Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan.
Cukup gunakan menu pembayaran pajak kendaraan di ATM atau mobile banking, lalu lakukan transaksi.
Baca Juga : Terkenal Keren, Intip 3 Harga Mobil APV Terbaru Tahun 2024!
Membayar pajak mobil APV adalah kewajiban yang harus Sobat Setir lakukan setiap tahunnya. Besaran pajak tergantung pada model dan tahun kendaraan.
Setir Kanan merupakan platform jual beli mobil bekas terpercaya dengan jaringan luas se-Indonesia.
Di sini kamu nggak cuma bisa nemuin berbagai pilihan APV bekas dengan kondisi prima, tapi juga bisa menikmati berbagai penawaran menarik.
Dapatkan jaminan angsuran murah dengan cicilan mulai dari Rp 2 jutaan per bulan atau kurang dari Rp 100 ribu per hari.
Nggak ketinggalan, ada juga promo DP 0%, cukup bayar 2x angsuran di awal Sobat Setir sudah bisa bawa pulang mobil impian.
Sedangkan buat kamu yang ingin upgrade mobil lama, Setir Kanan juga menyediakan opsi Tukar Tambah yang praktis dan menguntungkan.
Jangan tunggu lama lagi, nikmati kemudahan beli mobil bekas di Setir Kanan!
Rabu, 12 Maret 2025
Rabu, 12 Maret 2025
Selasa, 11 Maret 2025
Selasa, 11 Maret 2025
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024