facebook-pixel
Pajak Mobil APV: Ketahui Biaya, Denda, dan Cara Pembayarannya

Senin, 10 Maret 2025

Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives

Bagikan:

Pajak Mobil APV: Ketahui Biaya, Denda, dan Cara Pembayarannya

Sumber : Suzuki

Halo, Sobat Setir! Memiliki mobil pribadi seperti Suzuki APV tentu memberikan banyak manfaat, terutama bagi kamu yang sering bepergian bersama keluarga atau menjalankan usaha. 

Namun, selain perawatan rutin, ada satu kewajiban yang nggak boleh diabaikan, yaitu membayar pajak kendaraan. 

Membayar pajak mobil APV secara tepat waktu nggak cuma menghindarkan Sobat Setir dari denda, tapi juga memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya. 

Nah, di artikel ini, kita akan membahas besaran pajak mobil APV, denda keterlambatan, serta cara membayarnya dengan mudah. 

Simak sampai habis, ya! 

 

Baca Juga : Harga Mobil APV Bekas Dibawah 100 Juta? Cek Kelebihannya 

 

Besaran Pajak Mobil APV 

Pajak mobil APV ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Setiap daerah memiliki ketentuan yang sedikit berbeda, tetapi secara umum, berikut perkiraan pajak tahunan untuk beberapa varian Suzuki APV: 

Model Suzuki APV 

Tahun 

Perkiraan Pajak Tahunan 

APV GA 1.5 

2010 

Rp1.600.000 - Rp1.900.000 

APV GL 1.5 

2015 

Rp2.000.000 - Rp2.300.000 

APV GX 1.5 

2020 

Rp2.500.000 - Rp2.800.000 

APV Arena SGX 1.5 

2023 

Rp3.000.000 - Rp3.500.000 

Besaran pajak ini bisa berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan daerah dan nilai jual kendaraan. 

Selain itu, jika Sobat Setir ingin memperpanjang STNK lima tahunan, ada tambahan biaya untuk penggantian plat nomor dan administrasi lainnya. 

Denda Keterlambatan Pajak Mobil APV 

Kalau Sobat Setir telat membayar pajak mobil APV, ada denda yang harus dibayar. Denda ini dihitung berdasarkan lama keterlambatan dengan rumus berikut: 

1. Denda Pajak Kendaraan = 25% dari PKB per tahun 

2. Denda SWDKLLJ = Rp32.000 untuk mobil penumpang 

Berikut contoh perhitungan denda jika pajak tahunan mobil APV Sobat Setir adalah Rp2.000.000: 

1. Telat 1 bulan = Rp2.000.000 x 25% x (1/12) = Rp41.667 + Rp32.000 = Rp73.667 

2. Telat 6 bulan = Rp2.000.000 x 25% x (6/12) = Rp500.000 + Rp32.000 = Rp532.000 

3. Telat 1 tahun = Rp2.000.000 x 25% = Rp500.000 + Rp32.000 = Rp532.000 

Semakin lama telat membayar pajak, semakin besar dendanya. Jadi, pastikan Sobat Setir selalu mengingat jadwal pembayaran pajak kendaraan, ya! 

Cara Membayar Pajak Mobil APV 

Untuk membayar pajak mobil APV, Sobat Setir bisa memilih beberapa cara berikut: 

1. Bayar Pajak di Samsat 

Langkah-langkahnya: 

1. Siapkan dokumen seperti STNK, KTP asli sesuai STNK, dan BPKB. 

2. Datang ke kantor Samsat terdekat. 

3. Ambil formulir pendaftaran dan isi sesuai data kendaraan. 

4. Serahkan formulir dan dokumen ke loket pembayaran. 

5. Setelah pembayaran selesai, ambil STNK yang sudah diperbarui. 

2. Bayar Pajak via Online (Samsat Digital/SIGNAL) 

Kini, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau layanan e-Samsat di beberapa daerah. Berikut caranya: 

1. Unduh dan registrasi di aplikasi SIGNAL. 

2. Masukkan data kendaraan dan lakukan verifikasi. 

3. Pilih metode pembayaran melalui bank atau e-wallet. 

4. Setelah pembayaran berhasil, Sobat Setir bisa mengambil STNK di Samsat atau menggunakan layanan pengiriman ke rumah. 

3. Bayar Pajak di Indomaret/Alfamart 

Beberapa daerah juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. 

Sobat Setir hanya perlu membawa STNK dan KTP, lalu mengikuti instruksi dari kasir. 

4. Bayar Pajak via ATM/Bank 

Beberapa bank telah bekerja sama dengan Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan. 

Cukup gunakan menu pembayaran pajak kendaraan di ATM atau mobile banking, lalu lakukan transaksi. 

 

Baca Juga : Terkenal Keren, Intip 3 Harga Mobil APV Terbaru Tahun 2024! 

 

Rekomendasi Beli Suzuki APV Bekas di Setir Kanan 

Mobil bekas APV di setir kanan

Membayar pajak mobil APV adalah kewajiban yang harus Sobat Setir lakukan setiap tahunnya. Besaran pajak tergantung pada model dan tahun kendaraan. 

Setir Kanan merupakan platform jual beli mobil bekas terpercaya dengan jaringan luas se-Indonesia.  

Di sini kamu nggak cuma bisa nemuin berbagai pilihan APV bekas dengan kondisi prima, tapi juga bisa menikmati berbagai penawaran menarik.  

Dapatkan jaminan angsuran murah dengan cicilan mulai dari Rp 2 jutaan per bulan atau kurang dari Rp 100 ribu per hari.  

Nggak ketinggalan, ada juga promo DP 0%, cukup bayar 2x angsuran di awal Sobat Setir sudah bisa bawa pulang mobil impian.   

Sedangkan buat kamu yang ingin upgrade mobil lama, Setir Kanan juga menyediakan opsi Tukar Tambah yang praktis dan menguntungkan.  

Jangan tunggu lama lagi, nikmati kemudahan beli mobil bekas di Setir Kanan!

 

Tag Artikel:


Informasi Terkini

Lihat semua
Nissan Serena e-Power Hadir di GIIAS 2024, Apa Saja Kelebihannya?

Rabu, 26 Juni 2024

Nissan Serena e-Power Hadir di GIIAS 2024, Apa Saja Kelebihannya?

SUV Bisa Selap-Selip, Kelebihan dan Kekurangan GWM Tank 500

Selasa, 25 Juni 2024

SUV Bisa Selap-Selip, Kelebihan dan Kekurangan GWM Tank 500

Orang Terkaya di Vietnam Siap Mempertaruhkan Seluruh Uangnya Untuk EV Dream

Senin, 24 Juni 2024

Orang Terkaya di Vietnam Siap Mempertaruhkan Seluruh Uangnya Untuk EV Dream

VinFast Percepat Ekspansi di Asia Meski Pertumbuhan EV Melambat

Senin, 24 Juni 2024

VinFast Percepat Ekspansi di Asia Meski Pertumbuhan EV Melambat

Muat Berita Lainnya