Kamis, 12 September 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sobat Setir pasti udah familiar sama yang namanya SIM, kan? Yap, Surat Izin Mengemudi itu loh. Tapi, apa kamu tau kalau ternyata ada banyak jenis SIM yang berlaku di Indonesia? Nah, di artikel ini kami bakal kasih tau Sobat Setir semua tentang jenis-jenis yang ada di negara kita tercinta. Jadi, siap-siap ya, kita bakal bahas tuntas mulai dari pengertiannya sampai sanksi kalau kamu nekat berkendara tanpa surat ini. Pastikan kamu simak sampai habis ya!
Sumber: Freepik
Sebelum kita bahas lebih jauh, yuk kita refresh dulu ingatan kita tentang apa sih sebenarnya SIM itu. SIM atau Surat Izin Mengemudi itu sebenarnya bukan cuma selembar kartu yang wajib kamu bawa pas berkendara aja loh. Ini itu fungsinya banyak banget!
Pertama, ini sebagai bukti kalau kamu udah kompeten buat nyetir. Maksudnya, kamu udah paham aturan lalu lintas dan bisa mengendalikan kendaraan dengan baik. Kedua, dokumen ini juga berfungsi sebagai identitas kamu sebagai pengendara. Jadi, kalau ada apa-apa di jalan, pihak berwenang bisa tau identitas diri kamu.
Selain itu, ini juga jadi alat kontrol. Dengan adanya surat mengemudi ini, pihak kepolisian bisa memastikan kalau yang nyetir di jalan itu orang-orang yang udah lulus ujian dan dinyatakan layak buat berkendara. Terakhir, Surat ini juga berguna buat keperluan forensik kepolisian. Jadi, izin mengemudi ini itu sebenarnya penting banget buat keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Nah, sekarang kamu udah tau kan kenapa dokumen mengemudi ini itu penting? Jadi, jangan pernah anggap remeh ya! Oke, sekarang kita lanjut ke pembahasan utama kita.
Sumber: Freepik
Di Indonesia, ternyata ada banyak jenisnya loh. Masing-masing jenis Surat Izin Mengemudi ini punya fungsi yang berbeda-beda, tergantung sama jenis kendaraan yang kamu kendarai. Yuk, kita bahas satu-satu!
Baca juga: Perhatikan Marka Jalan Raya agar Selamat Berkendara! Cari Tahu Arti dan Fungsinya
Kamu punya mobil pribadi? Nah, jenis surat A ini nih yang kamu butuhin. Surat mengemudi jenis A itu diperuntukkan buat kamu yang mau nyetir mobil pribadi atau mobil barang yang beratnya nggak lebih dari 3.500 kg. Jadi, kalau kamu punya sedan, SUV, atau mobil keluarga biasa, Surat mengemudi A ini yang harus kamu punya.
Tapi ingat ya, ini cuma buat mobil pribadi. Jadi kalau kamu mau nyetir mobil buat keperluan komersial atau bisnis, kamu harus punya jenis surat yang lain. Kita bahas itu nanti.
Nah, kalau kamu suka nyetir kendaraan yang lebih gede, mungkin kamu butuh tipe yang B. Jenis ini dibagi jadi dua nih:
1. B1: Ini buat kamu yang mau nyetir mobil penumpang atau mobil barang yang beratnya kurang dari 3.500 kg. Biasanya sih buat bus pribadi atau truk pengangkut barang gitu.
2. B2: Kalau yang ini lebih ekstrim lagi. B2 buat kamu yang mau nyetir kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng. Pokoknya yang berat kendaraan penariknya lebih dari 1.000 kg deh.
Jadi, kalau kamu kerja di bidang konstruksi atau sering bawa-bawa barang berat, mungkin surat mengemudi ini yang kamu butuhkan.
Nah, ini nih yang paling populer. Surat izin tipe C ini buat kamu yang suka naik motor. Tapi, ternyata Izin mengemudi ini ini juga ada pembagiannya loh:
1. C: Ini buat motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc.
2. C1: Kalau yang ini buat motor yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc sampai 500 cc. Oh iya, C1 ini juga berlaku buat kendaraan listrik yang setara ya.
3. C2: Nah, kalau kamu punya moge (motor gede) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, kamu harus punya surat C2 ini.
Jadi, sebelum beli motor, pastiin dulu ya kamu udah punya surat izin mengemudi yang sesuai. Jangan sampai udah beli motor gede tapi surat mengemudinya masih tipe C biasa. Bisa panjang urusannya sama pihak kepolisian nanti!
Jenis yang D ini spesial banget loh. Kenapa? Karena surat D ini diperuntukkan buat temen-temen kita yang punya disabilitas. Keren kan? Indonesia juga ngasih kesempatan buat semua orang buat bisa berkendara dengan aman dan legal.
SIM D ini juga ada pembagiannya:
1. D: Ini setara dengan jenis C, jadi buat kendaraan roda dua.
2. D1: Kalau yang ini setara dengan surat kendaraan yang A, jadi buat kendaraan roda empat.
Dengan adanya Surat mengemudi D ini, temen-temen kita yang punya disabilitas juga bisa punya kebebasan buat berkendara. Tentunya, kendaraan mereka sudah dimodifikasi khusus sesuai kebutuhan mereka.
Nah, kalau kamu kerja sebagai sopir angkutan umum atau kendaraan komersial, kamu harus punya SIM Umum. Surat izin mengemudi ini dibagi jadi tiga:
1. A Umum: Ini buat kamu yang nyetir taksi atau mobil rental yang beratnya nggak lebih dari 3.500 kg.
2. B1 Umum: Kalau kamu nyetir bus atau truk pengangkut barang yang beratnya lebih dari 3.500 kg, kamu butuh jenis yang ini.
3. B2 Umum: Nah, kalau kamu nyetir truk gandeng atau kendaraan penarik yang beratnya lebih dari 1.000 kg buat keperluan komersial, kamu harus punya B2 Umum.
Jadi, kalau kamu kerja di bidang transportasi umum atau logistik, pastiin kamu punya surat mengemudi Umum yang sesuai ya. Jangan sampai kena tilang cuma gara-gara salah SIM!
Eh, ternyata ada SIM Internasional juga loh! Keren kan? izin mengemudi Internasional ini buat kamu yang mau nyetir di lua4r negeri. Jadi, kamu nggak perlu repot-repot bikin dokumen baru
di negara tujuan kamu.
Surat izin Internasional ini berlaku di 92 negara yang sudah menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968. Tapi ingat ya, masa berlaku dokumen mengemudi Internasional ini cuma 3 tahun, beda sama izin mengemudi di Indonesia biasa yang berlaku 5 tahun.
Oh iya, yang bisa nerbitin dokumen izin mengemudi Internasional ini di Indonesia itu cuma Polri aja. Jadi, kalau ada yang nawarin jasa bikin surat ini selain Polri, hati-hati ya, bisa jadi itu penipuan!
Sumber: Freepik
Nah, sekarang kita bahas tentang usia minimum pembuatan surat ini. Jadi, kamu nggak bisa asal bikin begitu umur 17 tahun ya. Ada aturannya loh! Berikut adalah ketentuan usia minimalnya:
1. A, C, D, dan D1: Minimal umur 17 tahun.
2. C1: Minimal umur 18 tahun.
3. C2: Minimal umur 19 tahun.
4. A Umum dan B1: Minimal umur 20 tahun.
5. B2: Minimal umur 21 tahun.
6. B1 Umum: Minimal umur 22 tahun.
7. B2 Umum: Minimal umur 23 tahun.
Jadi, kalau kamu baru lulus SMA dan pengen bikin SIM, kamu bisa bikin yang A atau C dulu. Tapi kalau kamu pengen jadi sopir angkutan umum, kamu harus nunggu sampai umur 20 tahun ke atas ya.
Baca juga: Wajib! Syarat Perpanjang SIM menggunakan BPJS Kesehatan
Sumber: Freepik
Nah, ini nih yang paling penting. Jangan pernah coba-coba berkendara tanpa SIM ya! Kenapa? Karena sanksinya berat loh.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kalau kamu ketahuan nyetir tanpa dokumen ini, kamu bisa kena pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Lumayan berat kan?
Selain itu, kalau kamu ketahuan nyetir tanpa surat izin resmi, kendaraan kamu juga bisa ditahan sama polisi. Nah loh, ribet kan jadinya? Belum lagi kalau sampai terjadi kecelakaan, bisa-bisa asuransi nggak mau nanggung karena kamu nggak punya izin mengemudi.
Jadi, daripada kena masalah, mending kamu bikin Surat mengemudi baru aja deh. Dan prosesnya juga nggak terlalu ribet kok. Kamu cuma perlu siapin KTP, surat keterangan sehat, dan lulus ujian teori sama praktik. Gampang kan?
Nah, itu dia pembahasan lengkap tentang jenis-jenis izin mengemudi yang berlaku di Indonesia. Sebagai pengingat, surat ini itu bukan cuma formalitas aja. Dokumen ini itu bukti kalau kamu udah kompeten dan layak buat berkendara di jalan raya. Jadi, jangan anggap remeh dan selalu patuhi aturan lalu lintas ya!
Oh iya, satu lagi nih. Jangan lupa perpanjang surat kamu ya kalau udah mau habis masa berlakunya. Soalnya, berkendara dengan dokumen yang sudah expired itu sama aja kayak nggak punya izin untuk mengemudi kendaraan loh. Nah, kalau Sobat Setir udah ingin belajar membawa kendaraan terutama Mobil, pastikan kendaraan tersebut juga dalam kondisi bagus supaya aman terkendali.
Kamu juga tidak perlu bingung kalau ingin mencari unit mobil yang bagus untuk menemani berkendara. Pastikan kamu membeli mobil bekas berkualitas harga cerdas di Setir Kanan.
Di Setir Kanan, kamu bisa mendapatkan mobil dengan DP 0% dengan unit yang bertanda khusus. Kamu bisa membawa pulang mobil impianmu dengan mudah cukup dengan bayar pertama sejumlah 2x angsuran yang sudah termasuk biaya admin dengan unit bertanda khusus dan ini otomatis memotong masa tenor kredit kamu! Cicilannya pun ringan, cuman seharga kopi harian kamu atau cuman Rp. 70 ribuan per hari atau setara juga Rp. 2 jutaan per bulan.
Tunggu apalagi? Segera kunjungi Website Setir Kanan dan dapatkan mobil impianmu sekarang juga. Karena cuman di Setir Kanan tempatnya mobil bekas berkualitas harga cerdas!
Rabu, 15 Januari 2025
Selasa, 14 Januari 2025
Selasa, 14 Januari 2025
Selasa, 14 Januari 2025
Senin, 13 Januari 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024