Jumat, 10 Mei 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Pembahasan Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta kembali menjadi isu panas. Soalnya, Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), atau tepatnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024, yang belum lama ini disahkan oleh Presiden Jokowi, pada 25 April lalu.
Hal yang membuat aturan ini pro kontra adalah isinya yang dianggap merugikan pemilik kendaraan yang cukup tua. Soalnya kendaraan pribadi maupun angkutan yang berusia 10 tahun lebih akan dilarang beroperasi di Jakarta. Aturan ini tercantum pada Pasal 24 Ayat 2 UU No.2 Tahun 2024 (UU DKJ).
Lantas, apa dampak yang ditimbulkan oleh regulasi tersebut dan kira-kira apa tujuannya? Yuk, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!
Realisasi dari aturan pembatasan usia bisa digambarkan sebagai berikut:
Anggaplah Sobat Setir memiliki mobil yang usianya hampir genap 10 tahun. Nah, karena aturan ini, ketika usia mobil sudah memasuki tahun kesepuluhnya, kamu kemungkinan tidak bisa memperpanjang STNK lagi. Selain itu ada konsekuensi lain juga seperti pajak yang akan ditinggikan apabila kamu ingin mempertahankan mobil tersebut.
Penjelasan ini sebenarnya sudah ada sejak aturan Pembatasan Usia Kendaraan dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta tahun 2015, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, dengan adanya UU No. 2 Tahun 2024, kini pemerintah sudah memiliki kewenangan untuk menjalankan aturan tersebut secara menyeluruh.
Baca juga: Perpanjang STNK Gak Perlu Datang ke Samsat, Bisa Online!
Sumber: klikasn.com
Meski menuai pro kontra, tujuan utama dari aturan ini sebenarnya berkaitan dengan isu lingkungan hidup. Terlebih menyangkut wilayah Jakarta kerap dibicarakan banyak pihak karena kualitas udaranya yang buruk.
Selain itu, dalam lembar Penjelasan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disebutkan, guna mengatasi kemacetan di Jakarta, maka diperlukan pengurangan jumlah kendaraan pribadi. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pembatasan kendaraan berdasarkan usia & hasil uji emisi.
Diketahui jumlah kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro jaya saat ini sudah mencapai angka 24.353.591 unit. Angka tersebut didapat dari data Electronic Registration Identification (ERI), dan terdiri dari berbagai jenis kendaraan di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Karena aturan ini baru disahkan akhir April 2024, maka bentuk pelaksanaannya pun belum begitu terlihat. Bahkan, pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menanggapi Aturan Pembatasan Usia Kendaraan ini secara santai karena memang belum jelas eksekusinya.
Kukuh Kumara, selaku perwakilan GAIKINDO pun masih menunggu kajian menyeluruh dari pemerintah. Mengenai kapan aturan ini resmi diberlakukan, lalu seperti apakah hasil dari kajian tersebut.
Meski begitu, Kukuh juga menilai bahwa aturan ini agak sulit untuk terealisasi. Apalagi kalau alasannya hanya sekedar klaim bahwa Negara tetangga, Singapura juga melakukan sistem yang sama. Keberhasilan di Singapura tidak bisa dibandingkan dengan Indonesia karena terlalu banyak perbedaan kondisi, salah satunya ekonomi.
Nah, memangnya gimana pelaksanaan aturan pembatasan usia kendaraan di Singapura?
Sumber: bbc.com
Jadi singkatnya begini, di Singapura, setiap kendaraan yang di jalan raya harus punya Certificate of Entitlement (COE). COE hanya berlaku 10 tahun, dan jika masa berlakunya habis, pemilik kendaraan memiliki tiga opsi.
Opsi pertama adalah perpanjangan COE, bisa 5 tahun atau 10 tahun. Caranya adalah dengan membayar Prevailing Quota Premium (PQP). Perpanjangan ini hanya bisa satu kali saja, baik yang 5 tahun maupun 10 tahun.
Sedangkan untuk opsi kedua, pemilik bisa mengekspor kendaraan berusia di atas 10 tahun ke negara lain. Selanjutnya di opsi ketiga, pemilik mobil bisa men-scrap (menjual ke tempat mobil rongsokan) mobil lamanya dan membeli mobil baru. Kedua opsi ini dapat terjadi karena di Singapura memang ada jasa ekspor mobil bekas dan jasa scrap. Nantinya kendaraan tersebut akan dinilai harganya untuk diekspor atau di-scrap.
Baca juga: Intip Harga Mobil Bekas Murah 20 Juta Terbaik di Jakarta
Nah, itulah ringkasan mengenai isu Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta. Aturan tersebut masih tergolong baru, sehingga kita belum bisa menilai efek dari adanya UU DKJ tersebut. Untuk Sobat Setir di Jakarta yang memiliki mobil tua, mungkin sudah bisa mempertimbangkan untuk menjualnya dan berganti dengan mobil yang lebih baru.
Jika Sobat Setir mencari mobil bekas tahun muda dengan harga cerdas, Setir Kanan bisa menjadi pilihan yang tepat! Dengan katalog yang sudah integrasi dengan simulasi kreditnya, kamu bisa memilih mobil dengan harga sesuai budget dan perencanaan finansialmu.
Ayo kredit mobil bekas, atau Tukar Tambah Mobil di Setir Kanan! Ada promo menarik DP 0% untuk unit bertanda khusus, dan juga cicilan ringan mulai Rp 70 Ribu per hari saja!
Senin, 29 Januari 2024
Jumat, 13 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024