Jumat, 06 Oktober 2023
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Bagi pemilik mobil, BPKB mobil adalah dokumen penting yang menjelaskan pemilik sah suatu kendaraan. Bisa dibilang ini adalah kartu identitas sebuah kendaraan. Dokumen ini berisi informasi tentang kendaraan, seperti nomor mesin, nomor rangka, nomor polisi, serta identitas pemiliknya.
Kepemilikan BPKB mobil yang sah sangat penting karena dapat digunakan dalam berbagai situasi, seperti perpanjangan pajak kendaraan, penjualan mobil, pembiayaan, atau perubahan nomor polisi. Artikel kali ini akan mengulas tentang fungsi BPKB serta proses dan cara mengurus BPKB mobil setelah cicilan lunas.
Sumber : astra-daihatsu.id
Selain berfungsi sebagai bukti kepemilikan sebuah mobil, BPKB mobil juga memiliki fungsi lain yang tidak kalah pentingnya, di antaranya:
BPKB mobil juga dapat dijadikan sebagai jaminan ketika kamu melakukan peminjaman, seperti pinjaman di bank. Selama proses peminjaman tersebut berlangsung dan belum lunas, BPKB akan menjadi jaminan dan tetap dipegang oleh pihak yang meminjamkan dana.
Hal ini juga berlaku ketika kamu melakukan kredit mobil, BPKB mobil akan disimpan terlebih dahulu oleh perusahaan kredit kendaraan sampai dengan cicilan kamu lunas. Oleh karena itu, pastikan memilih perusahaan kredit (leasing) yang terpercaya agar BPKB dari mobil yang kamu beli juga aman.
BPKB mobil juga berperan sebagai bukti legal kepemilikan atas mobil dan dapat memberikan keyakinan kepada calon pembeli bahwa mobil tersebut sah dan tidak bermasalah. Dalam proses penjualan, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa BPKB mobil disiapkan dengan baik dan memiliki informasi yang sesuai dengan data kendaraan yang akan dijual.
BPKB yang lengkap dan sah akan meningkatkan kepercayaan calon pembeli dan membantu memperlancar proses penjualan kendaraan. BPKB mobil merupakan kelengkapan penjualan kendaraan yang harus ada baik ketika kamu membeli maupun ketika menjual mobil. Dengan adanya BPKB, kamu maupun orang lain dapat terhindar dari risiko pembelian kendaraan bodong.
BPKB mobil adalah dokumen yang memiliki peran penting dalam mempermudah akses kepada berbagai layanan publik terkait dengan kendaraan bermotor. Sebagai bukti legal kepemilikan kendaraan, BPKB mobil digunakan dalam berbagai proses administratif.
Misalnya, ketika kamu ingin mendaftarkan kendaraan baru, mengurus pembaruan STNK, atau mengajukan klaim asuransi atas kerusakan mobil, BPKB adalah dokumen yang wajib disertakan.
Bahkan dalam situasi pemeriksaan polisi atau saat memerlukan layanan darurat seperti derek, BPKB mobil dapat digunakan untuk membuktikan kepemilikan kendaraan. Oleh karena itu, menjaga BPKB mobil dengan baik dan memastikan data di dalamnya akurat sangat penting untuk mempermudah proses administratif dan layanan publik yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Penting untuk menyimpan BPKB mobil dengan aman, menjaga keasliannya, dan menghindari risiko hilang dan kerusakan. Plastik pelindung BPKB juga harus diperiksa secara berkala untuk memastikan bahwa dokumen tersebut tetap terlindungi.
Jika terjadi masalah seperti BPKB hilang atau rusak, segera laporkan dan tindak lanjuti dengan pihak berwenang dan lembaga yang mengeluarkan BPKB untuk menghindari denda dan masalah lainnya.
Dengan merawat BPKB mobil dengan baik, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kepemilikan kendaraan mereka tetap sah, dapat mengakses layanan publik yang diperlukan dengan lancar, dan dapat menjalankan transaksi kendaraan dengan keamanan hukum. Menjaga BPKB mobil adalah salah satu tanggung jawab utama bagi setiap pemilik kendaraan yang bertanggung jawab.
Sumber : kompas.com
Gimana, penting banget kan kepemilikan BPKB mobil? Nah, jika saat ini atau sebentar lagi cicilan mobil kamu lunas, berikut ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan untuk mengurus dan mendapatkan BPKB mobil kamu secepatnya.
Pertama, siapkan dulu semua persyaratan untuk mengambil BPKB di antaranya:
Kartu identitas (KTP/SIM) yang berlaku
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Struk bukti bayar cicilan (biasanya yang dibutuhkan adalah bukti pembayaran cicilan yang terakhir)
Jika pengambilan BPKB mobil diwakilkan oleh orang lain, maka selain dokumen di atas, wajib juga membawa surat kuasa pengambilan BPKB mobil (dilengkapi materai tempel 10 Ribu), serta KTP asli dan fotokopi dari pihak pengambil.
Jika akan mengambil BPKB mobil perusahaan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan yaitu salinan SIUP, TDP serta KTP asli pemilik atau direktur perusahaan.
Jika semua persyaratan sudah lengkap, kamu bisa langsung menuju kantor cabang atau kantor pusat Perusahaan leasing tempat kamu mengambil kredit mobil. Di sana akan diarahkan untuk menuju loket pengambilan BPKB mobil setelah sebelumnya kamu mengambil nomor antrian.
Di loket pengambilan BPKB mobil, namamu akan dipanggil ketika sudah gilirannya. Kemudian petugas akan melakukan verifikasi data dan berkas-berkas yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah itu, pihak leasing akan membuatkan surat pengambilan yang harus ditandatangani langsung oleh pemilik kendaraan atau pihak pengambil.
Membutuhkan waktu kurang dari 20 menit untuk memverifikasi semua berkas sebelum akhirnya penyerahan buku BPKB mobil. Setelah BPKB diterima, maka semua proses pengambilan BPKB mobil telah selesai. Cepat dan mudah bukan?
Biaya yang diperlukan untuk semua proses ini berkisar Rp20 ribuan saja. Biaya tersebut digunakan untuk membeli materai tempel dan biaya cetak atau copy dokumen yang diperlukan dalam proses pengambilan BPKB mobil tersebut.
Meski demikian, penting diingat bahwa jangka waktu BPKB mobil keluar setelah pelunasan cicilan bergantung pada kebijakan setiap leasing. Biasanya, BPKB mobil dapat diambil setelah 3 hari hingga maksimal 30 hari setelah pelunasan cicilan. Tapi kembali lagi bahwa kebijakan ini mungkin akan berbeda pada setiap leasing.
Kabar baiknya, beberapa perusahaan leasing telah menyediakan layanan pengambilan BPKB via aplikasi pada smartphone. Meski tetap harus datang ke lokasi, namun setidaknya pendaftaran berkas-berkas yang dibutuhkan menjadi lebih ringkas melalui aplikasi tersebut.
Sumber : mobbi.id
Jika terlambat mengambil BPKB mobil, kamu bisa kena denda lho, Sobat Setir! Lho, ada denda jika terlambat mengambil BPKB? Tentu ada dan besarannya berbeda, ditentukan sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan leasing. Jumlahnya dihitung per hari keterlambatan. Besarannya mulai seribu Rupiah per hari atau bahkan lebih.
Denda terlambat mengambil BPKB mobil merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Keterlambatan dalam pengambilan BPKB dari perusahaan leasing setelah proses administratif selesai dapat berakibat pada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan. Denda ini bisa menjadi beban tambahan yang dapat merugikan pemilik kendaraan dari segi finansial.
Maka dari itu, sebaiknya pemilik kendaraan mengantisipasi hal ini dengan cara menghubungi langsung leasing terkait tentang biaya denda keterlambatan pengambilan BPKB mobil agar tidak memberatkan di kemudian hari.
Pihak leasing biasanya memberikan jangka waktu pengambilan sampai 90 hari setelah pelunasan cicilan. Jadi, jika cicilan mobilmu sudah lunas, sebaiknya segera mempersiapkan semua dokumen kelengkapan untuk mengambil BPKB mobil kamu.
Nah, setelah cicilan lunas dan dapat BPKB mobil, kamu mungkin berencana untuk tukar tambah mobil dengan mobil tahun muda. Kamu bisa pertimbangkan Setir Kanan sebagai platform jual beli mobil bekas harga cerdas.
Kunjungi situs web Setir Kanan untuk tahu informasi mengenai berbagai mobil bekas tahun muda dengan angka kilometer rendah. Prosesnya yang cepat dan aman tentunya akan memudahkan Sobat Setir untuk mendapatkan mobil bekas yang sesuai kebutuhan.
Soal harga, kamu bisa menyesuaikan dengan budget yang ada karena kredit mobil bekas di Setir Kanan sangat terjangkau. Setir Kanan berikan DP 0% atau cukup bayar 2x angsuran di awal, dan cicilan mulai dari Rp70 ribuan/hari saja! Tunggu apa lagi bawa pulang mobil kesukaanmu hari ini.
Selasa, 26 September 2023
Jumat, 18 Agustus 2023
Selasa, 15 Agustus 2023
Senin, 24 Juli 2023
Selasa, 29 Oktober 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024