Minggu, 22 September 2024
Diupload oleh : @Setir Kanan Creatives
Bagikan:
Sumber: istock.com
Hadir sebagai salah satu low MPV yang memiliki durabilitas tinggi dengan harga terjangkau, membuat Sigra diminati oleh banyak masyarakat Indonesia khususnya di daerah perkotaan.
Namun meski harganya murah, tentu ada biaya lainnya yang harus Sobat Setir persiapkan saat hendak memiliki mobil tersebut yaitu nominal wajib pajak kendaraan yang harus dibayarkan secara berkala.
Penting untuk diingat jika nominal pajak mobil Sigra ini tentu akan berbeda-beda tergantung dari tahun rilis dan juga tipenya.
Oleh karena itu, jika Sobat Setir memiliki mobil Sigra namun masih bingung berapakah besaran pajak yang harus dibayarkan, maka simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!
Secara umum, peraturan pajak mobil yang berlaku saat ini masih berdasarkan pasal 2 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana setiap kendaraan wajib membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak tahunan yang wajib dibayarkan ini mencakup biaya SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi dengan rincian SWDKLLJ sebesar Rp 153.000, Biaya administrasi: Rp 50.000 serta PKB yaitu 2% dari nilai jual mobil saat ini.
Angka PKB inilah yang menyebabkan setiap mobil memiliki nominal pajak yang berbeda. Terlebih lagi mobil keluaran lama, tentu memiliki harga yang cukup terjangkau di pasaran sehingga nominal pajaknya juga akan lebih ringan dibandingkan unit keluaran terbaru.
Berdasarkan peraturan pajak mobil yang berlaku, tentu secara otomatis juga akan membuat biaya pajak yang berlaku dalam setiap kendaraan juga akan berbeda termasuk Sigra. Pajak mobil Sigra akan berbeda-beda tergantung dari harga nilai jual mobilnya di saat ini sehingga semakin lama rilisannya tentu pajaknya juga akan jadi lebih mudah.
Jadi supaya Sobat Setir tidak keliru dalam mempersiapkan biaya pajak tahunan, maka berikut daftar lengkap pajak mobil Sigra yang wajib kamu ketahui berdasarkan tipe dan tahun rilisannya!
Sumber: Carousel
Sigra pertama kali diperkenalkan pada 2 Agustus 2016 dan langsung menjadi pilihan banyak orang karena harganya yang terjangkau untuk mobil MPV di kelasnya.
Bahkan peluncuran ini membuat Daihatsu selaku brand menghentikan produksi Xenia 1.000 cc agar bisa fokus seluruhnya pada Sigra.
Apabila kamu hendak membeli mobil Sigra keluaran tahun 2016, maka berikut nominal pajak yang harus dipersiapkan:
Sumber: Blibli.com
Setelah berhasil menarik hati masyarakat Indonesia, Sigra kembali merilis keluaran terbarunya di tahun 2017.
Apabila Sobat Setir memiliki mobil SIgra keluaran tahun 2017 ini, maka berikut adalah daftar biaya pajak tahunan yang harus kamu persiapkan
Sumber: Oto
Selanjutnya, mobil Sigra masih terus eksis dan berinovasi bahkan di tahun 2018. Oleh karena itu, jika kamu memiliki mobil pada keluar di tahun tersebut, maka berikut adalah pajak mobil SIgra tahunan yang wajib dibayarkan sebelum jatuh tempo:
Baca Juga: Konsumsi BBM Sigra Manual atau Matic, Mana yang Lebih Irit?
Sumber: Kompas.com
Setahun setelahnya, tepatnya di 2019, Sigra semakin menghadirkan lebih banyak varian menarik dan masih bisa kamu dapatkan unit bekasnya dengan mudah seperti di platform Setir Kanan.
Apabila Sobat Setir memiliki mobil keluaran tahun 2019 ini, maka berikut adalah nominal pajak yang harus dipersiapkan:
Sumber: Blog tribun jateng
Sedangkan, jika kamu merupakan pemilik mobil Sigra keluaran tahun 2020, maka berikut adalah daftar estimasi pajak yang harus dibayarkan:
Sumber: Tunas daihatsu
Jangan khawatir, jika kamu merupakan pemilik SIgra keluaran tahun 2021, maka berikut ini ada beberapa nominal pajak yang harus kamu bayar berdasarkan tipenya:
Baca Juga: Berapa Pajak Mobil Agya? Cek Semua Tipe & Tahun Rilisnya!
Sumber: www.astra-daihatsu.id
Saat ini, kamu sudah bisa mendapatkan Sigra keluaran tahun 2022 dengan kisaran harga mulai dari Rp. 170 Jutaan. Jika kamu tertarik untuk membelinya, maka berikut adalah nominal pajak yang harus dipersiapkan:
Sumber: Oto Info
Terakhir dan masih menjadi yang terbaru, apabila kamu baru membeli Sigra di tahun lalu, maka tentu angka pajak yang harus kamu bayarkan juga akan berbeda. Berikut adalah estimasinya:
Sumber: Money duck
Setelah mengetahui berapa estimasi nominal pajak yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya, maka biaya lainnya yang perlu Sobat Setir persiapkan adalah pajak 5 tahunnya.
Jadi di tahun kelima dan kelipatannya, pembayaran pajak kendaraan ini cukup berbeda sehingga perlu kamu ketahui cara perhitungannya.
Adapun rumus dari pembayaran pajak mobil 5 tahunan ini adalah SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB.
Jadi bila diaplikasikan untuk pembayaran pajak mobil Sigra 1.2 X AT 2023, maka rincian biaya yang harus kamu keluarkan adalah:
1. SWDKLLJ : Rp153.000
2. PKB : 2% nilai jual mobil Sigra 1.2 X AT 2023: Rp2.621.000
3. Biaya administrasi : Rp50.000
4. Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
5. Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
6. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Maka berarti kisaran biaya pajak mobil Sigra 5 tahunan tersebut yang harus dibayarkan sebelum tenggat waktunya adalah Rp. 3.174.000.
Demikianlah rincian pajak mobil Sigra berdasarkan tipe dan tahun rilis yang harus Sobat Setir persiapkan.
Jika Sobat Setir setelah melihat nominal pajak yang telah diperlihatkan jadi tertarik untuk membeli mobil Sigra bekas supaya kewajiban yang harus dibayarkan jadi semakin terjangkau, maka pastikan untuk membelinya di tempat terpercaya seperti Setir Kanan.
Di Setir Kanan, kamu bisa mendapatkan berbagai mobil bekas harga cerdas dengan pilihan yang variatif dan berkualitas. Bahkan Setir kanan juga memberikan penawaran menarik berupa DP 0% untuk unit bertanda khusus, di mana pembayaran pertama mencakup 2 kali angsuran dan biaya admin.
Jangan khawatir, cicilan yang harus dibayarkan pun juga sangat ringan yaitu mulai dari 70 ribuan saja per harinya saja!
Jadi tunggu apalagi? Yuk kunjungi Setir Kanan sekarang dan segera miliki mobil Sigra bekas impianmu sekarang!
Jumat, 14 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025
Kamis, 13 Februari 2025
Kamis, 13 Februari 2025
Jumat, 05 Juli 2024
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024